Resume Oleh Ranggi Wirasakti
A. Keanggotaan ASEAN
Prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur oleh Dewan Koordinasi ASEAN dengan
kriteria letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia
Tenggara; pengakuan oleh seluruh negara anggota ASEAN; kesepakatan untuk
terikat dan tunduk kepada Piagam ASEAN dan kesanggupan serta keinginan
untuk melaksanakan kewajiban keanggotaan. Di samping itu, penerimaan
anggota baru wajib diputuskan secara consensus oleh KTT ASEAN
berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN. Negara Pemohon wajib
diterima ASEAN pada saat penandatanganan aksesi Piagam ASEAN.
Hingga
saat ini keanggotaan ASEAN terdiri dari sepuluh negara, yaitu Brunei
Darussalam,Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand dan Viet Nam.
Negara-negara
anggota ASEAN memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur
dalam Piagam ASEAN. Dalam kaitan ini, negara-negara anggota ASEAN wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pembuatan legislasi
dalam negeri yang sesuai, guna melaksanakan ketentuan dalam Piagam ASEAN
secara efektif dan mematuhi kewajiban-kewajiban keanggotaan. Dalam hal
terjadi suatu pelanggaran serius atau ketidakpatuhan negara anggota
ASEAN terhadap Piagam, hal dimaksud dirujuk ke KTT untuk diputuskan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Piagam ASEAN.
B. Struktur Organisasi ASEAN
Struktur
organisasi ASEAN yang selama ini berdasarkan Deklarasi Bangkok
mengalami perubahan paska penandatanganan Piagam ASEAN. Struktur sesuai
Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari : Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM); Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral Bodies Ministerial Meeting); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing Committee/ASC).
Struktur organisasi ASEAN yang baru sesuai dengan Piagam ASEAN terdiri dari:
- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali setahun;
- Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
- Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council).
- Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
- Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar dan berkedudukan di Jakarta.
- Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
- Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
- ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
- Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
- Entities associated with ASEAN
C. Sekretariat ASEAN
Dalam
dasawarsa pertama sejak berdirinya ASEAN pada tahun 1967, peningkatan
program kerjasama telah mendorong didirikannya sebuah sekretariat
bersama. Sekretariat ini berfungsi untuk membantu negara-negara anggota
ASEAN dalam mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan ASEAN
serta melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan.
Pada KTT ke-1 ASEAN di Bali, tahun 1976, para Menteri Luar Negeri ASEAN menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat.
Sekretariat ASEAN berfungsi sejak tanggal 7 Juni 1976, dikepalai oleh
seorang Sekretaris Jenderal, dan berkedudukan di Jakarta. Semula
bertempat di Departemen luar Negeri Republik Indonesia hingga
diselesaikannya pembangunan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, tahun
1981.
Pada
awalnya, Sekretariat ASEAN berfungsi sebagai badan administratif yang
membantu koordinasi kegiatan ASEAN dan menyediakan jalur komunikasi
antara negara-negara anggota ASEAN dengan berbagai badan dan komite
dalam ASEAN, serta antara ASEAN dengan negara-negara (Mitra Wicara
ASEAN) maupun organisasi lainnya.
Selanjutnya untuk memperkuat Sekretariat ASEAN, para Menteri Luar Negeri ASEAN mengamandemen Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat
melalui sebuah protokol di Manila, tahun 1992. Protokol tersebut
menaikkan status Sekretariat Jenderal sebagai pejabat setingkat menteri
dan memberikan mandat tambahan untuk memprakarsai, memberikan nasihat,
melakukan koordinasi, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.
Sekretaris Jenderal ASEAN ditunjuk untuk jangka waktu 5 tahun dan
bertangggung jawab kepada KTT ASEAN, AMM, dan membantu ASC.
Sejak ditandatanganinya ASEAN Charter
pada tahun 2007, Sekretariat ASEAN lebih difungsikan sebagai tempat
dilaksanakannya sidang-sidang ASEAN sehingga lingkup tugas Sekretariat
ASEAN akan semakin luas. Untuk itu, Sekretariat ASEAN menambah jumlah
pos jabatan Wakil Sekretariat Jenderal ASEAN yang semula 2 (dua) menjadi
4 (empat) orang Wakil untuk membantu kerja Sekretaris Jenderal.
Selain
itu, di tahun-tahun selanjutnya jumlah staf Sekretariat ASEAN juga
ditambah secara signifikan, dan dilakukan melalui perekrutan terbuka.
Kebutuhan staf sekretariat ASEAN untuk periode 2009-2018 diperkirakan
berjumlah 470 orang terdiri dari 360 staf sekretariat dan 110 staf project.
Selain itu diperkirakan terdapat sedikitnya 50-70 orang staf dari
negara-negara anggota ASEAN yang akan bertugas untuk membantu
sekretariat dalam melayani Ministerial Community Councils, Coordinating Council dan Committee of Permanent Representatives. Sesuai dengan hasil Special ASEAN Directors-General Meeting on the Restructuring of the ASEAN Secretariat
pada tanggal 18-19 September 2008 di Halong Bay, Viet Nam diperkirakan
akan terdapat peningkatan sebanyak 33% staf profesional sampai dengan
tahun 2011.
0 komentar:
Posting Komentar