- Penyempurnaan regulasi
- penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi
- peningkatan operasi di sentra produksi dan pemasaran rokok
- peningkatan kerjasama dengan instansi penegak hukum
- peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dengan asosiasi industri rokok
- peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan dengan updating database profil produsen rokok, profil perusahaan pengangkukan, dan penyimpanan dan pemasaran rokok dan profil biro biro jasa pemasaran pita cukai
- peningkatan operasi intelijen guna mendeteksi praktek pelanggaran produk dan pelanggaran rokok secara ilegal
- peningkatan operasi penindakan secara rutin dan esidental terhadap rokok secara ilegal,
- penyuluhan mengenai ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengedarkan rokok secara ilegal.
- pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau pengenaan sanksi administrasi
- pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam uu no 39 tahun 2007 jo. UU no. 11 tahun 2005
Rabu, 18 Januari 2012
Upaya Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar