Rabu, 18 Januari 2012

Pengertian dan Pengenalan Rokok Ilegal

Rokok ilegal adalah yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor antara lain:
a. Rokok tanpa dilekati pita cukai
b. Rokok dilekati cukai palsu
c. Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya.
d. produksi rokok tanpa ijin.

e. produksi rokok selain yang diijinkan dalam NPPBKC
f. rokok menggunakan pita cukai bekas.
g. pelanggaran administrasi

DAMPAK PEREDARAN ROKOK ILEGAL
a. terganggunya kinerja pasar hasil tembakau
b. merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membawa cukai
c. kandungam nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar sehingga menyesatkan masyarakat.
d. merugikan industri rokok yang membayar cukai.

0 komentar: