Istighfar secara bahasa bermakna memohon ampun kepada Allah SWT. Ketika seseorang melakukan kesalahan atau dosa, ia dapat segera memohon ampun kepada Allah dengan membaca istighfar. Mengingat setiap manusia tidak pernah lepas dari salah dan dosa, maka istighfar semestinya dilakukan setiap saat dan sesering mungkin.
Rasulullah SAW sendiri yang terjaga dari salah dan dosa (ma'sum) tidak pernah lupa membaca istighfar. Kata beliau, ''Sesungguhnya terdapat kesalahan atas kalbuku, sehingga aku membaca istighfar sebanyak seratus kali dalam sehari.'' (HR Muslim). Meski demikian, istighfar tidak akan berarti apa-apa jika perbuatan dosa tersebut diulang kembali. Di sinilah pentingnya mengiringi istighfar dengan bertobat.
Tampilkan postingan dengan label artikel bunga rampai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel bunga rampai. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 April 2012
Orang Orang yang didoakan Oleh Malaikat
Oleh : Syaikh Dr. Fadhl Ilahi
Allah SWT berfirman, “Sebenarnya (malaikat–malaikat itu) adalah hamba–hamba yang dimuliakan, mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah–perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka dan yang dibelakang mereka, dan mereka tidak memberikan syafa’at melainkan kepada orang–orang yang diridhai Allah, dan mereka selalu berhati–hati karena takut kepada-Nya” (QS Al Anbiyaa’ 26-28)
Inilah orang–orang yang didoakan oleh para malaikat :
1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci
Allah SWT berfirman, “Sebenarnya (malaikat–malaikat itu) adalah hamba–hamba yang dimuliakan, mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah–perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka dan yang dibelakang mereka, dan mereka tidak memberikan syafa’at melainkan kepada orang–orang yang diridhai Allah, dan mereka selalu berhati–hati karena takut kepada-Nya” (QS Al Anbiyaa’ 26-28)
Inilah orang–orang yang didoakan oleh para malaikat :
1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci
Mengenal Tabayyun
Tabayyun adalah mengecek kebenaran suatu berita, agar tidak simpang siur dan menimbulkan fitnah. Setiap usaha utk membelokkan kebenaran dianggap fitnah, jadi yang namanya gosip, walaupun gak berbahaya, tetap saja fitnah, dan ini lebih kejam dari pembunuhan, jadi masalah ini sangat sensitif dalam Islam.
Minggu, 13 Juni 2010
Sholat Berjama'ah
Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.
Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.
"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).
Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :
"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).
Hukum Sholat Berjam'ah
Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.
Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.
"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).
Ketentuan Menjadi Imam
Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :
Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
1. Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
2. Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
3. Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
4. Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
5. Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
6. Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
7. Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
8. Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.
Syarat-syarat Menjadi Ma'mum
1. Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
2. Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
3. Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
4. Imam dan ma'mum harus satu tempat.
5. Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
6. Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.
Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).
Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.
"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).
Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.
"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).
Hukum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).
Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.
"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).
Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah
1.Meluruskan shaf dan merapatkannya.
2.Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
3.Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
4.Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
5.Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.
Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.
"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).
Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :
"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).
Hukum Sholat Berjam'ah
Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.
Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.
"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).
Ketentuan Menjadi Imam
Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :
Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).
Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
1. Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
2. Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
3. Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
4. Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
5. Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
6. Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
7. Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
8. Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.
Syarat-syarat Menjadi Ma'mum
1. Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
2. Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
3. Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
4. Imam dan ma'mum harus satu tempat.
5. Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
6. Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.
Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).
Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.
"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).
Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.
"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).
Hukum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).
Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.
"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).
Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah
1.Meluruskan shaf dan merapatkannya.
2.Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
3.Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
4.Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
5.Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.
Mandi Janabah
Mandi berasal dari kata "al-ghuslu" yang artinya membasuh badan atau mandi. Adapun pengertian mandi menurut istilah syara' ialah meratakan air pada seluruh badan daru ujung ranbut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian madi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.
Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan ajri-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya. (HR. Muttafaqun 'alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :
1. Karena bersetubuh baik keluar mani atau tidak.
Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila dua kemaluan (antara laki-laki dan perempuan) bertemu dan ujung zakar itu sudah masuk (pada kemaluan wanita), maka sungguh telah diwajibkan mandi (jinabat) sekalipun keluar mani (dari pihak laki-laki atau wanita) atau tidak mengeluarkannya." (HR. Thabrani)
2. Karena keluar mani dalam keadaan sadar atau mimpi. Dari Aisyah ra. berkata : "Bila seseorang bangun dari tidurnya kemudian melihat basah (pada pakainnya yang ada kemiripan dengan air mani), tapi ia tidak terasa bermimpi maka wajib manid (jinabat). Bila dia merasa bermimpi (mengeluarkan air mani) tetapi tidak ada bekas basah (pada pakainnya) maka tidak diwajibkan mandi (jinabat) padanya."
3. Haid (menstruasi)
Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Huabis : " Apabila datang bula (menstruasi) maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah berhenti menstruasi hendaklah engkau mandi dan sholatlah." (HR. Al-Bukhori)
4. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
5. Melahirkan.
6. Meninggal.
Syarat-syarat Mandi
1. Islam
2. Tamyiz.
3. Dengan menggunakan air mutlak
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit dan air yang sampai kepadanya.
5. Tidak dalam keadaan haid atau nifas
Rukun Mandi
1. Niat di awal mandi untuk menghilangkan junub.
2. Menghilangkan najis yang ada di badan
3. Mengalirkan/meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.
Dari Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Barang siapa yang berjinabat tidak membasuh tempat satu rambut maka dia dibakar api neraka secara demikian dna demikian. Ali berkata : Oleh karena itu aku memusuhi rambut kepalaku. Dia memang sering mencukurnya. (HR. Ahmad dan Abu dawud).
Dari Abu Hurairah ra. berkata : Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang junub) oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Sunah-sunah Mandi
1. Membaca tasmiyah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi begitu selesai haid atau nifas
4. Membasuh sela-sela jari kaki dan tangan, juga memperhatikan pada kulit yang berkerut.
5. Menggosokan tangan ke seluruh tubuh.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri
7. Beriring, yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan yang lainnya tidak menunggu waktu yang lama.
Perkara Yang Dimakruhkan di Dalam Mandi
1. Berlebihan dalam menggunakan air
2. Tidak berwudhu sebelumnya
Dari Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub, lantas ingin makan, atau tidur maka berwudhu sebagaimana wudhunya untuk melaksanakan sholat. (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudry ra. berkata : Bila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (jima'), kemudian ingin mengulangi lagi (berjima' lagi) maka hendaklah berwudhu antara keduanya (antara jima' pertama dengan yang kedua).
Dari Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau berlumuran dengan parfume sehingga keduanya mandi" (HR. Thabrani).
Rasulullah bersabda : "Malaikat tidak akan datang ke rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa), anjing, dan orang junub." (HR. Abu Dawud dan Nasai).
Mandi-mandi Yang Disunahkan
1. Mandi untuk sholat jum'at
Dari Umar ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Bila salah seorang dari kamu akan mendatangi sholat jum'at maka hendaklah ia mandi." (HR. Muslim)
2. Mandi untuk sholat 'idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
3. Mandi untuk sholat istisqo
4. Mandi untuk sholat gerhana bulan
5. Mandi untuk sholat gerhana matahari
6. Mandi ketika akan memandikan mayit
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Nabi SAW berkata : "Barang siapa yang memanadikan mayit hendaklah mandi (setelahnya). Barang siapa yang membawanya hendaklah berwudhu." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi. Menurut beliau hadits ini hasan).
7. Ketika orang kafir masuk Islam, ia disunnahkan mandi.
8. Mandi ketika siuman atau sadar dari ayan atau sembuh dari gila.
9. Mandi ketika akan ihram.
10. Mandi Ketika masuk kota Makkah Al-Mukarromah.
11. Mandi ketika akan wukuf di Padang Arofah.
Artikel bunga Rampai
Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan ajri-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya. (HR. Muttafaqun 'alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :
1. Karena bersetubuh baik keluar mani atau tidak.
Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila dua kemaluan (antara laki-laki dan perempuan) bertemu dan ujung zakar itu sudah masuk (pada kemaluan wanita), maka sungguh telah diwajibkan mandi (jinabat) sekalipun keluar mani (dari pihak laki-laki atau wanita) atau tidak mengeluarkannya." (HR. Thabrani)
2. Karena keluar mani dalam keadaan sadar atau mimpi. Dari Aisyah ra. berkata : "Bila seseorang bangun dari tidurnya kemudian melihat basah (pada pakainnya yang ada kemiripan dengan air mani), tapi ia tidak terasa bermimpi maka wajib manid (jinabat). Bila dia merasa bermimpi (mengeluarkan air mani) tetapi tidak ada bekas basah (pada pakainnya) maka tidak diwajibkan mandi (jinabat) padanya."
3. Haid (menstruasi)
Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Huabis : " Apabila datang bula (menstruasi) maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah berhenti menstruasi hendaklah engkau mandi dan sholatlah." (HR. Al-Bukhori)
4. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
5. Melahirkan.
6. Meninggal.
Syarat-syarat Mandi
1. Islam
2. Tamyiz.
3. Dengan menggunakan air mutlak
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit dan air yang sampai kepadanya.
5. Tidak dalam keadaan haid atau nifas
Rukun Mandi
1. Niat di awal mandi untuk menghilangkan junub.
2. Menghilangkan najis yang ada di badan
3. Mengalirkan/meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.
Dari Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Barang siapa yang berjinabat tidak membasuh tempat satu rambut maka dia dibakar api neraka secara demikian dna demikian. Ali berkata : Oleh karena itu aku memusuhi rambut kepalaku. Dia memang sering mencukurnya. (HR. Ahmad dan Abu dawud).
Dari Abu Hurairah ra. berkata : Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang junub) oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Sunah-sunah Mandi
1. Membaca tasmiyah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi begitu selesai haid atau nifas
4. Membasuh sela-sela jari kaki dan tangan, juga memperhatikan pada kulit yang berkerut.
5. Menggosokan tangan ke seluruh tubuh.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri
7. Beriring, yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan yang lainnya tidak menunggu waktu yang lama.
Perkara Yang Dimakruhkan di Dalam Mandi
1. Berlebihan dalam menggunakan air
2. Tidak berwudhu sebelumnya
Dari Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub, lantas ingin makan, atau tidur maka berwudhu sebagaimana wudhunya untuk melaksanakan sholat. (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudry ra. berkata : Bila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (jima'), kemudian ingin mengulangi lagi (berjima' lagi) maka hendaklah berwudhu antara keduanya (antara jima' pertama dengan yang kedua).
Dari Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau berlumuran dengan parfume sehingga keduanya mandi" (HR. Thabrani).
Rasulullah bersabda : "Malaikat tidak akan datang ke rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa), anjing, dan orang junub." (HR. Abu Dawud dan Nasai).
Mandi-mandi Yang Disunahkan
1. Mandi untuk sholat jum'at
Dari Umar ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Bila salah seorang dari kamu akan mendatangi sholat jum'at maka hendaklah ia mandi." (HR. Muslim)
2. Mandi untuk sholat 'idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
3. Mandi untuk sholat istisqo
4. Mandi untuk sholat gerhana bulan
5. Mandi untuk sholat gerhana matahari
6. Mandi ketika akan memandikan mayit
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Nabi SAW berkata : "Barang siapa yang memanadikan mayit hendaklah mandi (setelahnya). Barang siapa yang membawanya hendaklah berwudhu." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi. Menurut beliau hadits ini hasan).
7. Ketika orang kafir masuk Islam, ia disunnahkan mandi.
8. Mandi ketika siuman atau sadar dari ayan atau sembuh dari gila.
9. Mandi ketika akan ihram.
10. Mandi Ketika masuk kota Makkah Al-Mukarromah.
11. Mandi ketika akan wukuf di Padang Arofah.
Artikel bunga Rampai
Hal-hal yang Membantu Dalam Menuntut Ilmu
Ada beberapa hal yang seyogyanya seorang penuntut ilmu menghiasi diri dengannya, karena hal itu akan membantu dia dalam mencari ilmu atau mengokohkan ilmunya. Diantaranya :
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
Dalam firmanNya, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertaqwa kepada Allah maka allah akan menjadikan untuk kalian furqon (pembeda) “ (QS. Al Anfaal;29). Dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin, Allah akan menjadikan bagi kalian sesuatu yang bisa kalian pakai untuk membedakan antara yang hak dan yang batil, manfaat dan mudharat, dan ini masuk didalamnya ilmu. Dimana Allah akan membukakan untuk seseorang ilmu-ilmu yang tidak dibukakan untuk selainnya. Karena dengan bertaqwa akan diperoleh petunjuk, tambahan ilmu, dan tambahan hapalan.
Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Belajarlah, barangsiapa telah berilmu maka hendaklah beramal “. Beliau juga berkata, “Sungguh aku menyangka bahwa seseorang akan lupa ilmunya dengan sebab dosa yang dia lakukan “ (Adab Syar’iyyah)
2. Memulai dengan yang lebih penting
Hal ini disebabkan karena terbatasnya kesempatan dan kemampuan, sementara ilmu yang akan dituntut sangat banyak. Ada sebuah ucapan dari seorang penyair:
Ilmu itu jika kamu cari sangat banyak
Sedang umur untuk mendapatkannya terlalu pendek
Maka mulailah dengan yang paling penting
3. Sabar dan kontinyu dalam menuntut ilmu
Yahya bin Abi Katsir al Yamami berkata, “Ilmu itu tidak bisa didapat dengan jasmani yang santai “ (Riwayat Muslim dalam kitab Masajid Bab Auqat Shalawat Khams). Demikian pula sebagian salaf mengatakan, “Ilmu, jika engkau berikan seluruh dirimu untuknya, dia akan memberimu sebagiannya.” Begitulah para ulama terdahulu, mereka tidak mencapai derajat yang mereka capai kecuali dengan kesabaran dan kesinambungan dalam menuntut ilmu. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Kita akan belajar terus selama kita mendapati ada yang mengajari kita “ (Adab Syar’iyyah)
4. Menulis
Yakni menulis ilmu yang diperoleh baik dalam kajian atau dari bacaan atau yang lain. Dan jangan menerima ilmu hanya sepintas lalu karena hal ini akan menghilangkan ilmu yang didapat
5. Menjaga Ilmu
Diantaranya dengan menjaga catatan. Oleh karena itu, semestinya menulis ilmu tersebut pada buku catatan yang layak, bukan sembarang kertas, sehingga hal ini akan membantu dia untuk menjaganya. Atau menjaga ilmu tersebut dengan menghapalnya sebagaimana yang dilakukan para ulama terdahulu maupun sekarang.
6. Mulazamah
Yakni berguru kepada seorang ulama dan bersamanya dalam waktu yang lama. Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk memohon pertolongan kepada Allah kemudian minta bantuan kepada para ulama dan memanfaatkan apa yang telah mereka tulis. Karena, kalau hanya dengan membaca dan mentelaah, membutuhkan waktu yang banyak. Ini berbeda ketika duduk dengan seorang alim yang bisa menerangkan kepadanya dan menunjuki jalannya. Saya tidak mengatakan bahwa ilmu tidak akan didapat kecuali dari seorang guru, akan tetapi cara yang paling baik adalah mengambil ilmu dari para guru .”
sumber :Kitabul Ilmi Dikutip dari majalh Asy-Syariah
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
Dalam firmanNya, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertaqwa kepada Allah maka allah akan menjadikan untuk kalian furqon (pembeda) “ (QS. Al Anfaal;29). Dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin, Allah akan menjadikan bagi kalian sesuatu yang bisa kalian pakai untuk membedakan antara yang hak dan yang batil, manfaat dan mudharat, dan ini masuk didalamnya ilmu. Dimana Allah akan membukakan untuk seseorang ilmu-ilmu yang tidak dibukakan untuk selainnya. Karena dengan bertaqwa akan diperoleh petunjuk, tambahan ilmu, dan tambahan hapalan.
Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Belajarlah, barangsiapa telah berilmu maka hendaklah beramal “. Beliau juga berkata, “Sungguh aku menyangka bahwa seseorang akan lupa ilmunya dengan sebab dosa yang dia lakukan “ (Adab Syar’iyyah)
2. Memulai dengan yang lebih penting
Hal ini disebabkan karena terbatasnya kesempatan dan kemampuan, sementara ilmu yang akan dituntut sangat banyak. Ada sebuah ucapan dari seorang penyair:
Ilmu itu jika kamu cari sangat banyak
Sedang umur untuk mendapatkannya terlalu pendek
Maka mulailah dengan yang paling penting
3. Sabar dan kontinyu dalam menuntut ilmu
Yahya bin Abi Katsir al Yamami berkata, “Ilmu itu tidak bisa didapat dengan jasmani yang santai “ (Riwayat Muslim dalam kitab Masajid Bab Auqat Shalawat Khams). Demikian pula sebagian salaf mengatakan, “Ilmu, jika engkau berikan seluruh dirimu untuknya, dia akan memberimu sebagiannya.” Begitulah para ulama terdahulu, mereka tidak mencapai derajat yang mereka capai kecuali dengan kesabaran dan kesinambungan dalam menuntut ilmu. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Kita akan belajar terus selama kita mendapati ada yang mengajari kita “ (Adab Syar’iyyah)
4. Menulis
Yakni menulis ilmu yang diperoleh baik dalam kajian atau dari bacaan atau yang lain. Dan jangan menerima ilmu hanya sepintas lalu karena hal ini akan menghilangkan ilmu yang didapat
5. Menjaga Ilmu
Diantaranya dengan menjaga catatan. Oleh karena itu, semestinya menulis ilmu tersebut pada buku catatan yang layak, bukan sembarang kertas, sehingga hal ini akan membantu dia untuk menjaganya. Atau menjaga ilmu tersebut dengan menghapalnya sebagaimana yang dilakukan para ulama terdahulu maupun sekarang.
6. Mulazamah
Yakni berguru kepada seorang ulama dan bersamanya dalam waktu yang lama. Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk memohon pertolongan kepada Allah kemudian minta bantuan kepada para ulama dan memanfaatkan apa yang telah mereka tulis. Karena, kalau hanya dengan membaca dan mentelaah, membutuhkan waktu yang banyak. Ini berbeda ketika duduk dengan seorang alim yang bisa menerangkan kepadanya dan menunjuki jalannya. Saya tidak mengatakan bahwa ilmu tidak akan didapat kecuali dari seorang guru, akan tetapi cara yang paling baik adalah mengambil ilmu dari para guru .”
sumber :Kitabul Ilmi Dikutip dari majalh Asy-Syariah
Hal-hal yang Mesti Dihindari dalam Menuntut Ilmu
Ada beberapa hal yang harus dihindari oleh seorang penuntut ilmu, karena perkara-perkara tersebut ibarat penyakit ganas yang menjangkiti seorang pasien. Jika tidak menghindarinya, maka ia akan binasa.
1. Hasad
Yaitu membenci apa yang Allah karuniakan atas seorang hamba. Hampir tidak seorangpun yang lepas dari sifat ini. Maka jika sifat ini melekat pada seseorang, diwajibkan atas manusia untuk tidak berbuat jahat kepadanya dengan perkataan atau perbuatan.
2. Berfatwa tanpa ilmu
Fatwa adalah kedudukan yang agung. Oleh karenanya, tidak boleh sembarangan dilakukan kecuali oleh pribadi yang benar-benar pantas. Imam Ahmad berkata, “Sesungguhnya orang yang berfatwa kepada manusia, ia telah membawa urusan yang besar. Semestinya orang yang berfatwa mengetahui pendapat-pendapat ulama yang terdahulu. Kalau tidak, jangan berfatwa. Barangsiapa berbicara pada sesuatu yang dia tidak memiliki sandaran atas hal tersebut, saya khawatir dia akan salah.”
3. Sombong
Nabi SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga siapa yang terdapat dalam hatinya seberat dzarrah (atom) dari kesombongan.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan seseorang yang suka bajunya bagus dan sandalnya bagus?" Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya Allah indah dan mencintai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (Shahih, HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud)
4. Ta’ashub
Yaitu fanatik baik kepada golongan, guru, kelompok, organisasi tertentu, syiar tertentu atau yang semacamnya. Karena hal ini adalah syiar atau ciri khasnya ahlul bid’ah yang menyimpang dari jalan Nabi SAW, yang merupakan sifat tercela apalagi pada seorang penuntut ilmu. Seorang penuntut ilmu syar’I semestinya menjadikan ittiba’ kepada Nabi Saw sebagai syiar yang selalu ia junjung tinggi, ia jadikan syiar itu sebagai landasannya dalam berwala’ (loyalitas) dan berbara’ (berlepas diri).
5. Tashaddur
Yaitu tampil sebelum waktunya, karena hal ini menunjukkan kebanggaannya pada diri sendiri dan ketidaktahuannya pada banyak permasalahan. Ini akan mengakibatkan dia terjerumus kepada dosa yang besar yaitu berkata tentang agama Allah tanpa ilmu yaitu mengatakan sebuah hukum dengan mengatasnamakan ini adalah hukum Allah SWT tanpa dilandasi ilmu yang benar dan akan membawa dia kepada sifat sombong.
6. Bersu’udzon
Atau berburuk sangka kepada yang lain. “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian dari banyak sangkaan. “ (QS. Al Hujuraat;79)
sumber :Kitabul Ilmi Dikutip dari majalh Asy-Syariah
1. Hasad
Yaitu membenci apa yang Allah karuniakan atas seorang hamba. Hampir tidak seorangpun yang lepas dari sifat ini. Maka jika sifat ini melekat pada seseorang, diwajibkan atas manusia untuk tidak berbuat jahat kepadanya dengan perkataan atau perbuatan.
2. Berfatwa tanpa ilmu
Fatwa adalah kedudukan yang agung. Oleh karenanya, tidak boleh sembarangan dilakukan kecuali oleh pribadi yang benar-benar pantas. Imam Ahmad berkata, “Sesungguhnya orang yang berfatwa kepada manusia, ia telah membawa urusan yang besar. Semestinya orang yang berfatwa mengetahui pendapat-pendapat ulama yang terdahulu. Kalau tidak, jangan berfatwa. Barangsiapa berbicara pada sesuatu yang dia tidak memiliki sandaran atas hal tersebut, saya khawatir dia akan salah.”
3. Sombong
Nabi SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga siapa yang terdapat dalam hatinya seberat dzarrah (atom) dari kesombongan.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan seseorang yang suka bajunya bagus dan sandalnya bagus?" Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya Allah indah dan mencintai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (Shahih, HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud)
4. Ta’ashub
Yaitu fanatik baik kepada golongan, guru, kelompok, organisasi tertentu, syiar tertentu atau yang semacamnya. Karena hal ini adalah syiar atau ciri khasnya ahlul bid’ah yang menyimpang dari jalan Nabi SAW, yang merupakan sifat tercela apalagi pada seorang penuntut ilmu. Seorang penuntut ilmu syar’I semestinya menjadikan ittiba’ kepada Nabi Saw sebagai syiar yang selalu ia junjung tinggi, ia jadikan syiar itu sebagai landasannya dalam berwala’ (loyalitas) dan berbara’ (berlepas diri).
5. Tashaddur
Yaitu tampil sebelum waktunya, karena hal ini menunjukkan kebanggaannya pada diri sendiri dan ketidaktahuannya pada banyak permasalahan. Ini akan mengakibatkan dia terjerumus kepada dosa yang besar yaitu berkata tentang agama Allah tanpa ilmu yaitu mengatakan sebuah hukum dengan mengatasnamakan ini adalah hukum Allah SWT tanpa dilandasi ilmu yang benar dan akan membawa dia kepada sifat sombong.
6. Bersu’udzon
Atau berburuk sangka kepada yang lain. “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian dari banyak sangkaan. “ (QS. Al Hujuraat;79)
sumber :Kitabul Ilmi Dikutip dari majalh Asy-Syariah
Jumat, 11 Juni 2010
Makanan dan Minuman yang Halal dan yang Haram
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari'at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqarah : 17)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah : 168).
"Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu'min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta'ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta'ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian...". (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
a. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
b. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
c. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
d. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara' untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara' pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara' pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145 :
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Maidah : 3)
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An'am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
2. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
3. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
"Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar." (QS. Al-A'raf : 33).
4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : "Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai". (HR. Ahmad)
5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : "Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram." (HR An-Nasa'i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari'at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqarah : 17)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah : 168).
"Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu'min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta'ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta'ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian...". (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
a. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
b. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
c. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
d. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara' untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara' pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara' pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145 :
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Maidah : 3)
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An'am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
2. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
3. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
"Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar." (QS. Al-A'raf : 33).
4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : "Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai". (HR. Ahmad)
5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : "Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram." (HR An-Nasa'i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Jenis- Jenis Riba
"Ar-ribaa" menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara' ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
Riba hukumnya aram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :
"sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130).
Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah : 276).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah SAW telah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).
Jenis-jeni Riba
Riba hukumnya aram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :
"sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130).
Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah : 276).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah SAW telah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).
Jenis-jeni Riba
- Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat :
- Tukar-menukar barang tersebut harus sama
- Timbangan atau takarannya harus sama
- Serah terima pada saat itu juga.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW telah bersabda : "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai." (HR. Muslim dan Ahmad).
- Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.
- Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.
- Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah bin Jundub ra, sesungguhnya Nabi SAW telah melarang jual-beli bintang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan." (HR. Lima ahli hadits dan disahkan oleh At-Turmudzi dan Abu Dawud).
SOURCE Bunga Rampai
Fiqih Upah (al-ajru)
Dalam ilmuu fiqih, yang dimaksud dengan "al-ajru" adalah suatu pemberian uang atau sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja untuk kepentingan orang yang memberi pekerjaan.
Aqad pemberian upah di dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan seautu pekerjaan untuk keperntingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang teleh memberikan jasa.
Rasulullah SAW bersabda :
"Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu".
Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai
Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisaa : 58).
Supaya tidak terdapat perselisihan pendapat antara buruh dan majikan, maka segala sesuatunya harus dibuat perjanjian terlebih dahulu sewaktu aqad. Misalnya yang berkaitan dengan besarnya upah/gaji, atau jaminan-jaminan lain, waktu bekerja, jenis pekerjaan dan yang semacamnya.
Jika buruh itu sudah menjalankan kewajibannya, maka ia harus mandapatkan hak dari majikannya antara lain berupa :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian.
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja.
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian.
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian.
Majikan selain mempunyai kewajiban untuk memenuhi keperluan buruh sesui dengan perjanjian, ia juga mempunyai hak atas buruhnya yang meliputi :
1.Meminta pertanggungjawaban buruh atas pekerjaan yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya.
2.Memindahkan/memutusikan buruh dengan mempertmbangkan kemampuan sesuai perjanjian.
3.Memberi peringatan dengan wajar bila ternyata ia tidak bekerja dengan baik.
4.Memberhentikan buruh dengan hormat jika situasi menghendakinya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash : 26).
Aqad pemberian upah di dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan seautu pekerjaan untuk keperntingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang teleh memberikan jasa.
Rasulullah SAW bersabda :
"Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu".
Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai
Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisaa : 58).
Supaya tidak terdapat perselisihan pendapat antara buruh dan majikan, maka segala sesuatunya harus dibuat perjanjian terlebih dahulu sewaktu aqad. Misalnya yang berkaitan dengan besarnya upah/gaji, atau jaminan-jaminan lain, waktu bekerja, jenis pekerjaan dan yang semacamnya.
Jika buruh itu sudah menjalankan kewajibannya, maka ia harus mandapatkan hak dari majikannya antara lain berupa :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian.
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja.
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian.
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian.
Majikan selain mempunyai kewajiban untuk memenuhi keperluan buruh sesui dengan perjanjian, ia juga mempunyai hak atas buruhnya yang meliputi :
1.Meminta pertanggungjawaban buruh atas pekerjaan yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya.
2.Memindahkan/memutusikan buruh dengan mempertmbangkan kemampuan sesuai perjanjian.
3.Memberi peringatan dengan wajar bila ternyata ia tidak bekerja dengan baik.
4.Memberhentikan buruh dengan hormat jika situasi menghendakinya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash : 26).
Fiqih Mu'amalat : Hiwalah (Perpindahan Hutang)
"Al-hiawalah" iasalah suatu perpindahan hutang dari seseorang kepada orang kedua karena orang kedua ini mempunyai hutang kepada orang pertama. Contoh, Ali mempunyai hutang kepada Abbas sebesar Rp. 3.000 dan Salim mempunyai hurang kepada Ali sebesar Rp. 3.000. Kemudian Ali memindahkan hutangnya kepada Salim dengan persetujuan Abbas. Dengan demikian Ali sudah tidak mempunyai hutang lagi kepada Abbas karena sudah dilimpahkan kepada Salim.
Rasulullah SAW bersabda :
"Memperpanjang pembayaran hutang bagi orang yang mampu termasuk aniaya, maka apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada yang lain hendaklah diterima perpindahan itu asalkan orang yang menerima perpindahan itu sanggup membayarnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).
Hukum hiwalah adalah mubah/boleh sepanjang tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar kebolehannya adalah hadits di atas.
Rukun hiwalah :
1.Orang yang berhutang dan berpiutang (yang menghutangi)
2.Orang yang berpiutang
3.Orang yang berhutang
4.Ada hutang dari orang yang berpiutang kepada yang orang yang berpiutang yang lain
5.Ada hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berhutang.
6.Aqad, yaitu ijab dan qabul
Rasulullah SAW bersabda :
"Memperpanjang pembayaran hutang bagi orang yang mampu termasuk aniaya, maka apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada yang lain hendaklah diterima perpindahan itu asalkan orang yang menerima perpindahan itu sanggup membayarnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).
Hukum hiwalah adalah mubah/boleh sepanjang tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar kebolehannya adalah hadits di atas.
Rukun hiwalah :
1.Orang yang berhutang dan berpiutang (yang menghutangi)
2.Orang yang berpiutang
3.Orang yang berhutang
4.Ada hutang dari orang yang berpiutang kepada yang orang yang berpiutang yang lain
5.Ada hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berhutang.
6.Aqad, yaitu ijab dan qabul
Fiqih Jual-beli
Al-mu'aamalat menurut bahasa artinya hubungan kepentingan antara seseornag dengan orang lain. Sedangkan menurut syari'ah Islam adalah sutau kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluannya sehari-hari. Yang termasuk kegiatan mu'amalat antara lain jual-beli, sewa-menyewa, uang-piutang, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Tujuan dari mu'amalat adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara sesam manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman :
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2)
Jual-beli (Al-bay'u)
Al-bay'u menurut bahasa artinya memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut syara' adalah menukarkan suatu harta benda dengan alat oembelian yang sah atau dengan harta benda yang lain dan keduanya menerima untuk dibelanjakan dengan ijab dan qabul menurut cara yang diatur oleh syara'.
Jual-beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275)
Hukum jual-beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual-beli. Hukum jual-beli dapat menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya (yaitu jual-beli) yang mungkin dapat dilaksanakan oleh seseorang.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Rifaah bin Rafi' ra, sesungguhnya Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian apakah yang paling baik. Beliau menjawab : "Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap jual-beli yang bersih". (HR. Al-Bazzar dan disahkn oleh Al-Hakim).
Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa : 29)
Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang bathil, yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam dan jual-beli harus didasari saling rela-merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Rukun Jual-beli
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjualbelikan
d. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (harga)
e. Aqad, yaitu ijab dan qabul antara penjual dan pembeli
Syarat Sah Jual-beli
a. Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari :
1. Baligh, yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa. Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual-beli. Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual-beli pada hal-hal yang ringan.
2. Berakal sehat.
Allah SWT berfirman :
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (QS. An-Nisaa : 5).
3. Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Israa : 27)
4. Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain. Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya jual beli itu sah apabila terjadi suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
b. Syarat sah barang yang diperjual-belikan
1. Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual-beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir bin Abdullah ra, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun kemenangan (Fathu Makkah) di Makkah : "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual-beli khamar (arak), bangkai, babi dan berhala (patung)." (HR. Muttafaqun 'alaih).
2. Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.
3. Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Umar bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : "Tidak ada thalaq (tidak sah thalaq) kecuali pada perempuan yang engkau miliki, tidak ada kemerdekaan budak kecuali kepada budak yang engkau miliki dan tidak ada jual-beli kecuali kepada barang yang engkau miliki". (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi dengan sanad hasan)
4. Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual-beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Mas'ud re, ia berkata : Nabi SAW bersabda : "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih di dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat)". (HR. Ahmad)
5. Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW telah melarang jual-beli lempar-melempar (mengundi nasib) dan jual-beli gharar (tipu muslihat). (HR. Muslim)
Dalam jual-beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab qabul.
Ijab ialah ucapan penjual bahwa barang ini saya jual kepadamu dengan harga sekian. Sedangkan qabul adalah ucapan pembeli bahwa barang itu sudah dibeli dari penjual dengan harga sekian.
Bentuk Jual-beli yang Terlarang
Jual-beli dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Jual-beli yang sah tapi terlarang apabila jual-beli itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau merugikan kepentiangan umum.
Jual-beli yang tidak sah karena kurang syarat rukun
1. Jual-beli dengan sistem ijon, yaitu jual-beli yang belum jelas barangnya, seperti buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan orang lain.
Dari Ibnu Umar, Nabi SAW telah melarang jual-beli buah-buhan sehingga nyata baiknya buah itu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Jual-beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual-beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Jual-beli sperma (air mani) binatang jantan.
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah melarang jual-beli kelebihan air. (HR. Muslim) dan Nabi menambahkan pada riwayat yang lain bahwa belia telah melarang (menerima bayaran) dari persetubuhan air (mani) jantan. (HR. Muslim dan An-Nasai)
Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual-beli hal ini sah, malah dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Kabsyah, Nabi SAW telah bersabda : "Siapa yang telah mencampurkan binatang jantan dengan binatang betina kemudian dengan pencampuran itu mendapatkan anak, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak tujuh puluh binatang." (HR. Ibnu Hibban)
4. Jual-beli barang yang belum ada di tangan, maksudnya ialah barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara hukum, penjual belum memiliki barang tersebut.
Rasulullah SAW telah bersabda : "Janganlah engaku menjual sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima barang itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
5. Jual-beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai dan sebagainya.
Jual-beli sah tapi terlarang
Jual-beli ini disebabkan karena ada satu sebab atau akibat dari perbuatan itu. Yang termasuk dalam jual-beli jenis ini adalah :
1. Jual-beli yang dilakukan pada waktu shalat jum'at. Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jum'at. Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumuah : 9)
2. Jual-beli dengan niat untuk ditimbun pad saat masyarakat membutuhkan. Jual-beli ini sha tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik, yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidaklah seseorang meimbun barang kecuali orang yang durhaka." (HR. Muslim)
3. Membeli barang dengan mengahadang di pinggir jalan. Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah.
4. Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah sebagian kamu menjual atau membeli dari sebagain kamu atas barang yang sudah dijual/dibeli oleh orang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
5. Jual-beli dengan menipu, eperti mengurangi timbangan, takaran atau ukuran.
6. Jual-beli alat-alat untuk maksiat.
Khiyar Dalam Jual-beli
Pengertian "al-khiyar" menurut bahasa adalah memilih yang terbaik. Khiyar dalam jual-beli menurut syara' ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan aqad jual-beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual-beli atau kebaikan untuk membatalkannya.
Rasulullah SAW bersabda :
"Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam". (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
Khiyar yang sesuai dengan aturan syara' hukumnya boleh, tetapi khiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.
Macam-macam Khiyar
a. Khiyar Majlis
Khiyar majlis, yaitu khiyar antara penjual dan pembeli boleh meneruskan jual-beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat aqad jual-beli. Jika keduanya telah berpisah maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan ada kebiasaan yang berlaku.
Rasulullah SAW bersabda :
"Orang yang mengadakan jual-beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah dari tempat aqad." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Masa berlakunya khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana hadist di atas.
Contoh khiyar syarat :
Pembeli berkata kepada penjual : "Saya membeli radio ini jika anak saya cocok". Apabila radio itu sudah dicoba dan ternyata anakna cocok, maka jual-beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok maka jual-beli dapat dibatalkan.
c. Khiyar 'Aib
Khiyar 'aib adalah h akuntansi memilih antara meneruskan atau membatalkan aqad jual-beli yang disebabkan karena terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.
Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian kedapatan budak itu ada cacatnya, lalu hal itu diadukan kepada Nabi SAW. Maka Nabi SAW memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi)
Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan seera, tidak boleh ditunda dan jangan menggunakan barang yang cacat itu sebelum dikembalikan.
Pembatalan Jual-beli Terhadap Orang yang Menyesal
Jika jual-beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual-beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :
"Siapa yang membatalkan jual-belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya." (HR. Al-Bazzar)
Tujuan dari mu'amalat adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara sesam manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman :
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2)
Jual-beli (Al-bay'u)
Al-bay'u menurut bahasa artinya memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut syara' adalah menukarkan suatu harta benda dengan alat oembelian yang sah atau dengan harta benda yang lain dan keduanya menerima untuk dibelanjakan dengan ijab dan qabul menurut cara yang diatur oleh syara'.
Jual-beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275)
Hukum jual-beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual-beli. Hukum jual-beli dapat menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya (yaitu jual-beli) yang mungkin dapat dilaksanakan oleh seseorang.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Rifaah bin Rafi' ra, sesungguhnya Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian apakah yang paling baik. Beliau menjawab : "Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap jual-beli yang bersih". (HR. Al-Bazzar dan disahkn oleh Al-Hakim).
Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa : 29)
Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang bathil, yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam dan jual-beli harus didasari saling rela-merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Rukun Jual-beli
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjualbelikan
d. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (harga)
e. Aqad, yaitu ijab dan qabul antara penjual dan pembeli
Syarat Sah Jual-beli
a. Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari :
1. Baligh, yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa. Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual-beli. Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual-beli pada hal-hal yang ringan.
2. Berakal sehat.
Allah SWT berfirman :
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (QS. An-Nisaa : 5).
3. Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Israa : 27)
4. Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain. Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya jual beli itu sah apabila terjadi suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
b. Syarat sah barang yang diperjual-belikan
1. Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual-beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir bin Abdullah ra, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun kemenangan (Fathu Makkah) di Makkah : "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual-beli khamar (arak), bangkai, babi dan berhala (patung)." (HR. Muttafaqun 'alaih).
2. Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.
3. Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Umar bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : "Tidak ada thalaq (tidak sah thalaq) kecuali pada perempuan yang engkau miliki, tidak ada kemerdekaan budak kecuali kepada budak yang engkau miliki dan tidak ada jual-beli kecuali kepada barang yang engkau miliki". (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi dengan sanad hasan)
4. Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual-beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Mas'ud re, ia berkata : Nabi SAW bersabda : "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih di dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat)". (HR. Ahmad)
5. Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW telah melarang jual-beli lempar-melempar (mengundi nasib) dan jual-beli gharar (tipu muslihat). (HR. Muslim)
Dalam jual-beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab qabul.
Ijab ialah ucapan penjual bahwa barang ini saya jual kepadamu dengan harga sekian. Sedangkan qabul adalah ucapan pembeli bahwa barang itu sudah dibeli dari penjual dengan harga sekian.
Bentuk Jual-beli yang Terlarang
Jual-beli dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Jual-beli yang sah tapi terlarang apabila jual-beli itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau merugikan kepentiangan umum.
Jual-beli yang tidak sah karena kurang syarat rukun
1. Jual-beli dengan sistem ijon, yaitu jual-beli yang belum jelas barangnya, seperti buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan orang lain.
Dari Ibnu Umar, Nabi SAW telah melarang jual-beli buah-buhan sehingga nyata baiknya buah itu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Jual-beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual-beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Jual-beli sperma (air mani) binatang jantan.
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah melarang jual-beli kelebihan air. (HR. Muslim) dan Nabi menambahkan pada riwayat yang lain bahwa belia telah melarang (menerima bayaran) dari persetubuhan air (mani) jantan. (HR. Muslim dan An-Nasai)
Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual-beli hal ini sah, malah dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Kabsyah, Nabi SAW telah bersabda : "Siapa yang telah mencampurkan binatang jantan dengan binatang betina kemudian dengan pencampuran itu mendapatkan anak, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak tujuh puluh binatang." (HR. Ibnu Hibban)
4. Jual-beli barang yang belum ada di tangan, maksudnya ialah barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara hukum, penjual belum memiliki barang tersebut.
Rasulullah SAW telah bersabda : "Janganlah engaku menjual sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima barang itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
5. Jual-beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai dan sebagainya.
Jual-beli sah tapi terlarang
Jual-beli ini disebabkan karena ada satu sebab atau akibat dari perbuatan itu. Yang termasuk dalam jual-beli jenis ini adalah :
1. Jual-beli yang dilakukan pada waktu shalat jum'at. Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jum'at. Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumuah : 9)
2. Jual-beli dengan niat untuk ditimbun pad saat masyarakat membutuhkan. Jual-beli ini sha tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik, yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidaklah seseorang meimbun barang kecuali orang yang durhaka." (HR. Muslim)
3. Membeli barang dengan mengahadang di pinggir jalan. Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah.
4. Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah sebagian kamu menjual atau membeli dari sebagain kamu atas barang yang sudah dijual/dibeli oleh orang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
5. Jual-beli dengan menipu, eperti mengurangi timbangan, takaran atau ukuran.
6. Jual-beli alat-alat untuk maksiat.
Khiyar Dalam Jual-beli
Pengertian "al-khiyar" menurut bahasa adalah memilih yang terbaik. Khiyar dalam jual-beli menurut syara' ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan aqad jual-beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual-beli atau kebaikan untuk membatalkannya.
Rasulullah SAW bersabda :
"Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam". (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
Khiyar yang sesuai dengan aturan syara' hukumnya boleh, tetapi khiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.
Macam-macam Khiyar
a. Khiyar Majlis
Khiyar majlis, yaitu khiyar antara penjual dan pembeli boleh meneruskan jual-beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat aqad jual-beli. Jika keduanya telah berpisah maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan ada kebiasaan yang berlaku.
Rasulullah SAW bersabda :
"Orang yang mengadakan jual-beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah dari tempat aqad." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Masa berlakunya khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana hadist di atas.
Contoh khiyar syarat :
Pembeli berkata kepada penjual : "Saya membeli radio ini jika anak saya cocok". Apabila radio itu sudah dicoba dan ternyata anakna cocok, maka jual-beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok maka jual-beli dapat dibatalkan.
c. Khiyar 'Aib
Khiyar 'aib adalah h akuntansi memilih antara meneruskan atau membatalkan aqad jual-beli yang disebabkan karena terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.
Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian kedapatan budak itu ada cacatnya, lalu hal itu diadukan kepada Nabi SAW. Maka Nabi SAW memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi)
Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan seera, tidak boleh ditunda dan jangan menggunakan barang yang cacat itu sebelum dikembalikan.
Pembatalan Jual-beli Terhadap Orang yang Menyesal
Jika jual-beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual-beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :
"Siapa yang membatalkan jual-belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya." (HR. Al-Bazzar)
Binatang yang Halal dan Yang Haram
Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
1.Binatang yang hidup di darat
Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya.
Firman Allah : "Dihalalkan bagimu binatang ternak." (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
2.Binatang yang hidup di air
Firman Allah : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah : 96)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Imam Empat).
"Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa." (HR. Ad-Daruquthni)
Binatang yang Haram
1.Binatang babi
Firman Allah : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3)
2.Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.
Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya." (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
3.Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. "Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan." (HR. Muslim dan Turmudzi)
4.Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam." (HR. Muslim)
5.Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Dari A'isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : "Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang." (HR. Muslim)
6.Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.
1.Binatang yang hidup di darat
Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya.
Firman Allah : "Dihalalkan bagimu binatang ternak." (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
2.Binatang yang hidup di air
Firman Allah : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah : 96)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Imam Empat).
"Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa." (HR. Ad-Daruquthni)
Binatang yang Haram
1.Binatang babi
Firman Allah : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3)
2.Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya.
Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya." (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
3.Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. "Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan." (HR. Muslim dan Turmudzi)
4.Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam." (HR. Muslim)
5.Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Dari A'isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : "Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang." (HR. Muslim)
6.Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.
Kamis, 10 Juni 2010
Antara Kemarin dan Hari Ini
Pendahuluan
Ini merupakan Risalah pertama yang berjudul asli "Bainal Amsi wal Yaum" (Antara kemarin dan hari ini) diterbitkan sebelum Perang Dunia Kedua. Meskipun dibuat Asy Syahid lebih dari setengah abad yang lalu, namun isinya masih terasa sangat dibutuhkan oleh ummat Islam, terutama untuk menjembatani `bahasa dakwah' di zaman Nabi SAW dengan bahasa dunia modern hari ini.
Risalah Nabi yang Terpercaya
Sejak 1376 tahun yang lalu Muhammad bin Abdullah, seorang nabi yang umi telah berseru di Makkah, di atas Bukit Shafa,
"Hai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian. Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi. Tidak ada Tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, seorang nabi yang umi yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (Al-A'raf : 158)
Dakwah yang integral itu merupakan garis pembatas di alam semesta ini, pemisah antara hari kemarin yang gelap gulita dan masa kini yang indah sejahtera, serta masa depan yang terang benderang. Dia juga merupakan proklamator yang mendeklarasikan sebuah sistem baru, yang syar'i (pencetus syari'at) nya adalah Allah sendiri, Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Melihat.
Muballighnya adalah Muhammad sang pemberi kabar gembira dan ancaman. Ktabnya adalah Al-Qur'an yang jelas dan terang. Para jundi-nya adalah kaum muhajirin dan anshar, dan siapa saja yang ber-itiba' kepada mereka secara ihsan. Sistem itu bukan produk manusia, melainkan shibghah Allah. Adakah shibghah yang lebih baik dari shibghah-Nya?
"Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) itu, dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan Al-Qur'an itu sebagai cahaya, yang kami tunjuki dengan dia siapa-siapa saja yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya Kami benar-benar menunjukkan kepadanya jalan yang lurus, (yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, kepada Allahlah kembalinya segala urusan." (Asy-Syura : 52 - 53)
Manhaj Al Qur'an dalam perbaikan sosial Al-Qur'an adalah kitab yang sarat dengan asas-asas perbaikan sosial yang syamil (utuh, menyeluruh) sejak awal diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., Al-Qur'an mendeklarasikan asas-asas itu dari waktu, sesuai dengan waqi' (realitas) yang ada.
"Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya." (Al Furqon 32-33).
Sungguh Allah telah mengumpulkan untuk ummat ini sebuah penjelasan bagi segala sesuatu, termasuk di dalamnya asas-asas perbaikan sosial yang sempurna. Asas-asas tersebut adalah :
1. Rabbaniyah.
Manhaj Qur'an ini bersifat Rabbaniyah, artinya jauh dari kepentingan rendah manusia yang bersifat egois dan indvidual dan sebaliknya justru bertujuan untuk menempatkan manusia kepada keadaannya yang paling mulia diantara makhluk-makhluk Allah lainnya dalam sebuah harmoni sosial yang sempurna. Karena sifatnya ini, manhaj Qur'an juga tidak mengingkari fitrah manusia dan menghindari manusia dari bahaya bagi dirinya sendiri.
2. Ketinggian kualitas jiwa manusia.
Manhaj ini mengantarkan manusia kepada sifat-sifat mulia yang mendapakan penghargaan yang tinggi dari Rabbnya. Dengan ketinggian kualitas jiwa yang dicapainya, seorang manusia tidak akan lagi terjebak kepada kepentingan sesaat yang fana dan egois karena mengharapkan imbalan kemuliaan yang ukurannya di luar ukuran duniawi.
3. Penegasan terhadap keyakinan adanya jaza' (balasan) atas setiap amal.
Manhaj ini menegaskan bahwa manusia memang berhak atas imbalan atau jaza' atas apa yang diperbuatnya, baik atau buruk. Namun Manhaj ini memperluas batasan jaza' ke waktu yang lebih pasti di mana keadilan pasti tegak karena hakim pada hari itu adalah Hakim yang Maha Agung dan Maha Adil. Jika ketidak adilan di dunia tidak terbalas, maka Keadilan di Akhirat sifatnya lebih Dahsyat dan Tegas, sehingga jika setiap manusia mengetahui apa yang ada di Hari Pembalasan nanti pasti akan lebih memilih pengadilan di dunia dan akan berbuat adil kepada semua orang. Bagi yang dizhalimi di dunia Allah menyediakan pahala sabar.
Seorang ahli sosiologi barat pernah berkata : "Ide tentang adanya akhirat adalah ide yang bagus, sehingga jikapun seseorang tidak percaya akan adanya hari semacam itu, sebaiknya ia hidup seolah percaya akan adanya hari itu. Dengan demikian ia akan hidup berdamai dengan sesama." Jika seorang kafir saja merasa perlu akan `ide' tentang adanya Akhirat demi untuk kedamaian dunia, mengapa seorang Muslim sering melupakannya?
4. Deklarasi ukhuwah antar sesama manusia.
Manhaj Qur'an ini mengandung deklarasi ukhuwah yang tidak pernah ada dalam risalah agama lain. Dengan konsep ukhuwah ini setiap manusia diberi bingkai bagaimana bersikap kepada setiap orang sesuai dengan keadaan masing-masing. Konsep ukhuwah dalam Islam bahkan dapat membuat 2 orang yang tidak bersaudara mampu bersikap bagaikan kakak- beradiik bahkan lebih erat lagi, dan sebaliknya konsep Ukhuwah Islamiyah juga menegaskan bagaimana sikap tegas dan adil kita kepada kerabat kita yang ingkar kepada Allah atau berbuat kesalahan. Deklarasi ukhuwah Islamiyah tidak tertipu dengan ikatan-ikatan duniawi yang ditakdirkan Allah sebagai ujian di dunia yang tidak seharusnya dipatuhi jika ikatan tersebut membahayakan akhirat seseorang.
5. Bangkitnya laki-laki dan perempuan secara bersama-sama, mengumumkan adanya takaful dan emansipasi serta menetapkan tugas masing-masing secara rinci dan adil.
Diakui tidak ada sebuah konsep hidup yang manapun selain Islam yang mampu mendudukkan pria dan wanita pada kedudukannya yang sesuai dengan kodrat masing-masing. Dengan kedudukan yang sesuai ini pria dan wanita dapat bekerja sama secara optimal tanpa ada yang menzhalimi dan di zhalimi. Tanpa ada pihak yang meninggalkan atau ditinggalkan dan juga tidak perlu ada pihak lain yang menjadi korban, misalnya anak-anak, masyarakat atau orangtua. Kedudukan setiap individu dalam masyarakat berdasarkan manhaj Qur'ani ini sudah sangat sesuai dengan tuntutan keadilan semua pihak.
< sumber-sumber menentukan serta keamanan dan pengajaran, kebebasan, kesehatan, kerja, lapangan pemilikan, hak hidup, akan sosial Jaminan>
Manhaj Qur'ani ini diperlengkapi juga dengan perangkat yang sekarang disebut sebagai hak-hak asasi manusia (HAM). Bahkan dalam HAM versi Manhaj Qur'ani ini selain paling lengkap dibanding HAM versi ideologi/sistem hidup lain, juga telah dirinci lagi berbagai Had (hukum pidana dan perdata di masyarakat) dan perangkat hukum lainnya sampai kepada konsep memaafkan dan pembayaran ganti rugi. Sekali lagi kita lihat bahwa Manhaj Qur'ani memang berciri Rabbani.
7. Penentuan 2 macam gharizah (kecenderungan) : Kecenderungan untuk memelihara jiwa dan memelihara keturunan serta mengatur berbagai tuntutan terkait dengan makanan dan pemenuhan kebutuhan sexual.
Dalam usaha pemeliharaan kesucian jiwa manusia, Manhaj Qur'ani memperlihatkan 2 jalan untuk setiap kecenderungan: Halal dan Haram. Manusia berhak penuh untuk memilih dan juga bertanggung jawab penuh untuk memikul konsekuensinya.
8. Tegas dalam memerangi berbagai tidak kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketegasan dalam hukum pidana dan perdata dan juga tersedianya konsep bagaimana seorang hakim seharusnya bertindak (ijtihad benar: dapat 2 pahala, salah: dapat 1), bagaimana memperlakukan terpidana (contoh tentang pezina yang dirajam kemudian dinyatakan bahwa ampunan untuknya cukup untuk mengampuni seluruh penduduk Madinah saat itu), pertimbangan-pertimbangan berdasarkan keadilan sosial, semua itu menjadi alasan yang kuat bagi tobatnya kejahatan dan penjahat dalam setiap relung masyarakat.
9. Penegasan akan pentingnya wihdatul ummah dan mengkikis habis semua bentuk perpecahan.
Dalam konsep Qur'ani ini, persatuan ummat didahulukan bahkan dicontohkan oleh para sahabat, hal ini lebih didahulukan dari pada pengurusan jenazah Rasul SAW. Contoh yang diberikan oleh Rasul SAW sendiri adalah bagaimana beliau SAW mempersaudarakan 2 kelompok musuh bebuyutan Aus dan Khazraj. Juga tentang bagaimana ba'da Fathu Makkah Rasul SAW memilih pulang ke Madinah bersama Muhajirin dan Anshar dari pada pulang kampung menetap di Makkah.
10. Mewajibkan ummat untuk berjihad untuk memperjuangkan prinsip- prinsip al haq yang digariskan oleh sistem ini.
Didunia yang penuh cobaan ini, kekuatan adalah unsur yang tak dapat diabaikan. Selama masih di dunia selalu saja ada kuat ada lemah. Yang kuat selalu saja (merupakan sunnatullah) menang. Konsep Jihad memayungi seluruh ajaran Islam sebagai atap memayungi bangunan. Tak ada gunanya kemenangan fikrah jika tidak dibarengi dengan kemenangan secara faktual (fisik), dan tidak mungkin kemenangan tsb tetap terpelihara jika tidak di jaga oleh kekuatan pasukan yang Ikhlash. Konsep Jihad sekali lagi membuktikan ke-syamil-an Manhaj Qur'ani ini.
11. Menjadikan daulah sebagai sarana bagi perwujudan dan pemeliharaan fikrah, bertanggung-jawab mewujudkan sasarannya di masyarakat dan mentransformasikannya kepada sekalian manusia.
Dalam Manhaj Qur'ani, daulah atau negara memegang peran yang khusus dan penting. Dengan adanya negara yang berdaulat segala hukum dan syari'at Islam ditegakkan dengan wujudnya yang optimal. Negara bertanggung jawab atas tercapainya sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan Dienul Islam, bersama-sama dengan setiap individu dalam masyarakat, juga untuk pemeliharaannya. Baik dari sisi pencapaian maupun pemeliharaan Aqidah, Fikrah dan Syari'at Islam; maupun pencapaian dan pemeliharaan Keamanan, keutuhan, persatuan, keadilan sosial dan kaderisasi ummat.
Syi'ar-syi'ar terapan dalam sistem ini
Nizham (sistem perundang-undangan) Qur'ani berbeda dengan sistem- sistem lain yang dibuat oleh manusia. Semua sistem perundang- undangan buatan manusia hanya berlandaskan teori hasil otak-atik otak manusia yang dha'if dan dibingkai oleh zhon-zhon (dugaan- dugaan) yang kadang benar kadang salah karena tidak merujuk kepada wahyu dari Rabb Semesta Alam. Nizham semacam itu pastilah banyak kekurangan dan seringkali tidak dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata karena tidak sesuai bahkan bertentangan dengan futrah manusia yang telah ditentukan Allah.
Nizham Qur'ani bukan hanya merupakan sekumpulan prinsip yang sempurna dan menyeluruh (syamil-mutakamil), tetapi juga sanggup untuk hidup di dalam jiwa para penganutnya dan menghidupkan jiwa tersebut dari kematiannya kepada kehidupan yang sempurna. Nizham Qur'ani juga sanggup tampil dalam bentuk yang aplikatif (dapat diterapkan), sesuai dengan segala zaman, segala keadaan dan segala bangsa. Itu semua tertuang dalam amal-amal terapan yang komplit menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, sejak bangun tidur hingga berangkat tidur lagi, sejak urusan hati sampai urusan jual beli, dst. Syi'ar-syi'ar terapan tersebut juga mengandung nilai nilai yang menyurh manusia ke arah kebajikan dan berita gembiranya (amar ma'ruf dan basyiro) serta melarang manusia menuju ke arah kejahatan dan berita buruk (nahi mungkar dan nadziro). Semua itu kita fahami dalam konsep dosa-pahala. Semuanya menggambarkan batas-batas Islam dan yang selainnya, sehingga tidak ada lagi keraguan atas mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah.
Amal-amal fardhu terpenting yang oleh sistem ini dijadikan sebagai pijakan untuk menanamkan mabadi' (prinsip-prinsip/ dasar-dasar) nya adalah:
1.Shalat, dzikir, taubat, istighfar dan yang sejenisnya (mengandung do'a/permohonan).
2.Shaum, 'iffah dan wara' (hati-hati menjaga diri dari kemewahan).
3.Zakat, shadaqah dan infaq di jalan kebaikan.
4.Hajji, siyahah, rihlah mengungkap dan menganalisa alam malakut Allah.
5.Bekerja, mencari penghasilan, dan diharamkannya meminta-minta.
6.Jihad, perang, menyiapkan tentara/militer, dan merawat keluarga dan kepentingan mereka setelah mereka meninggal.
7.Amar bil ma'ruf dan memberi nasehat.
8.Nahyu `anil munkar dan memboikot pelaku kemungkaran.
9.Berbekal ilmu dan ma'rifah bagi setiap muslim/muslimah dalam berbagai sisi kehidupan sesuai dengan kondisi.
10.Melakukan muamalah dengan baik dan menjaga akhlaq yang baik/mulia.
11.Memperhatikan kesehatan tubuh dan menjaga kebaikan indera.
12.Solidaritas sosial (yang timbal balik) antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin, berupa ri'ayah (dari pemimpin) dan ketaatan (dari yang dipimpin) secara bersamaan.
Setiap muslim berkewajiban menepati syi'ar-syi'ar ini dalam keseharian kehidupannya setiap saat sehingga akan tampak atsar- atsarnya dalam masyarakat.
From Bunga Rampai
Sabtu, 05 Juni 2010
Tugas Kepemimpinan
Penulis: Ainur Rofiq*
Fungsi pemimpin bukan sekedar menjaga masyarakat. Al-Mawardi dalam Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menyebut fungsi pemimpin justru menjaga agama untuk menegakkan syariat Allah.
Sebentar lagi bangsa Indonesia akan melakukan hajat besar memilih presiden baru yang kelak akan menjadi pemimpin baru yang akan membawa ‘hitam-putih’ nasib bangsa dan ummat Islam, baik di dunia maupun di akherat. Tulisan ini merupakan pandauan bagi ummat Islam untuk memilih seorang pemimpin sebagaimana Islam menunjukkannya. Meski pilihan kita hanya sekali, namun kelak di akherat, Allah akan meminta pertanggungan jawab atas pilihan kita tersebut.
Seorang pemimpin, bagaimanapun besar kecil wilayah kepemimpinannya selalu mengemban peran yang strategis. Hal ini dikarenakan pemimpin menjadi penentu kemana arah dan gerak sebuah organisasi.
Rasulullah bersabda dalam sunnahnya: “Semua kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap nasib yang dipimpinnya. Amir adalah pemimpin rakyat, dan bertanggungjawab terhadap keselamatan mereka”. (al-hadits)
Memimpin sebuah bangsa tentulah berbeda dengan memimpin sebuah perusahaan, baik dari segi kapasitas kemampuan yang diperlukan maupun tanggung jawab yang dipikulnya.
Bermodal kemampuan menejerial sudah cukup untuk memimpin sebuah perusahaan. Tetapi untuk memimpin sebuah bangsa, sungguh tidaklah cukup hanya dengan modal kemampuan menejerial semata. Sebab memimpin sebuah bangsa bukan hanya membangun jalan, jembatan atau gedung. Tetapi lebih dari itu yakni membangun manusia.
Kesalahan memenej perusahaan paling-paling resikonya mengalami kerugian materi. Selanjutnya perusahaan dilikuidasi dan karyawannya di PHK. Dalam hal ini pemimpin perusahaan bisa pindah, bergabung dengan perusahaan lain atau mencari investasi untuk mendirikan perusahaan baru.
Sangat berbeda dengan memimpin sebuah bangsa. Kesalahan dalam mengelolanya akan berakibat sangat fatal. Bukan hanya menyangkut kerugian material dan beban hutang yang tidak terselesaikan. Kerusakan aqidah dan moral bangsa mererusakkan budaya bangsa, yang akan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Memperbaikinya tidak cukup satu dua tahun, bahkan mungkin tidak cukup satu generasi. Andai kerugian yang ditimbulkannya hanya menyangkut urusan dunia, barangkali masih bisa dimaklumi. Tetapi ini menyangkut kerugian dunia dan akhirat. Karenanya tidak dapat diganti dengan uang berapapun banyaknya.
Kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai amanah. Seorang pemimpin bangsa hakekatnya ia mengemban amanah Allah sekaligus amanah masyarakat. Amanah itu mengandung konsekwensi mengelola dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan harapan dan dan kebutuhan pemiliknya. Karenanya kepemimpinan bukanlah hak milik yang boleh dinikmati dengan cara sesuka hati orang yang memegangnya.
Oleh karena itu, Islam memandang tugas kepemimpinan dalam 2 tugas utama, yaitu menegakkan agama dan mengurus urusan dunia. Sebagaimana tercermin dalam do’a yang selalu dimunajatkan oleh setiap muslim: “Rabbanaa atinaa fid-dunyaa hasanah, wa fil-akhiroti hasanah” (Yaa Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat)
Dua Tugas Kepemimpinan
Pertama, menjaga agama
Seorang kepala negara memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menegakkan agar syariat Allah dapat dilaksanakan oleh segenap kaum muslimin. Seorang kepala negara tidak boleh menyerahkan urusan agama kaum muslimin kepada pribadi masing-masing. Yang suka silakan mengerjakan dan yang tidak suka silakan meninggalkan. Kepala negara bertanggung jawab agar kaum muslimin dapat melaksanakan ajaran Islam dengan benar.
Dalam hal ibadah shalat misalnya, pernah suatu hari Rasulullah bersabda dihadapan para sahabat beliau: “Seandainya ada yang menggantikan aku untuk memimpin shalat berjama’ah, maka aku akan mendatangi rumah-rumah kaum muslimin. Siapa diantara kaum laki-laki yang tidak datang menunaikan shalat berjamaah, maka aku akan membakar rumahnya”.
Kasus serupa juga terjadi di zaman khalifah Abu Bakar hampir saja mengirimkan pasukan perang ke suatu wilayah propinsi yang disinyalir penduduknya tidak mau melaksanakan kewajiban zakat yang telah digariskan oleh Allah SWT.
Contoh diatas memberikan gambaran bahwa seorang kepala negara tidak sekedar menghimbau agar kaum muslimin menjalankan perintah agamanya, tetapi juga sekaligus menegakkannya. Menegakkan agama berarti memberikan fasilitas, mendorong, mengontrol dan memberikan sangsi agar perintah agama dapat dilaksanakan oleh pemeluknya dengan sebaik-baiknya.
Kedua, mengatur urusan dunia.
Dalam tugasnya mengatur urusan dunia, pemimpin bangsa bertanggungjawab untuk mendayagunakan sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara, baik berupa alam, manusia, dana maupun teknologi untuk sebesar-besarnya menciptakan keadilan, keamanan, kedamaian, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas. Pemimpin juga bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah agar mereka tetap dapat menikmati kehidupan sebagai seorang manusia secara wajar.
Pemimpin tidak boleh membiarkan yang kuat memonopoli aset-aset negara dan yang lemah tertindas. Peimpin juga tidak boleh berkhianat, dengan mengekploitasi sumber-sumber daya hanya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompoknya.
Dua tugas ini adalah ini tidak ringan. Orang yang faham tidak akan sanggup memikulnya, kecuali bagi orang orang yang memiliki rasa tanggungjawab besar untuk menyelematkan bangsa ini dari kerugian yang amat besar; yaitu kerugian dunia dan kerugian akhirat.
Mengingat besarnya tugas dan tanggungjawan pemimpin sebuah bangsa, yaitu menjaga agama dan mengatur urusan dunia, maka ulama-ulama Islam memiliki kriteria tersendiri bagi seorang yang akan pemimpin negara.
Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menetapkan tujuh syarat bagi seorang Kepala Negara, yaitu: (1) keadilan yang meliputi segala hal, (2) Ilmu pengetahuan sampai pada tingkat sanggup berijtihad, (3) kesejahteraan indera pendengaran, penglihatan dan lisan, (4) kesejahteraan anggota badan. (5) kecerdasan sampai pada tingkat sanggup memimpin rakyat dan mengurus kesejahteraan mereka, (6) keberanian dan ketabahan sampai pada tingkat sanggup mempertahankan kehormatan dan berjihad melawan musuh, (7) berbangsa dan berdarah Qurays.
Ibnu Khuldun dalam Kitab Muqaddimah nya menetapkan empat syarat, antara lain: (1) Ilmu Pengetahuan sampai pada tingkat mampu berijtihad, (2) keadilan, karena keadilan menjadi syarat bagi segala macam jabatan, (3) kesanggupan, yaitu berani menjalankan had dan menghadapi peperangan serta mengerahkan rakyat untuk berperang, mengetahui hal ihwal diplomasi dan cakap bersiasat, (4) kesejahteraan indera dan anggota badan.
Abdul Kadir Audah mencatat delapan syarat seorang kepala negara, antara lain: (1) Islam, (2) pria, (3) taklif, (4) berilmu, (5) keadilan, (6) kemampuan, (7) kesehatan, (8) keturunan Qurays.
Seorang tokoh Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani dalam Nidlamul hukmi fil Islam membagi syarat-syarat kepala negara dalam masyarakat Islam menjadi dua kelompok, yaitu syarat yang bersifat mutlaq dan syarat yang bersifat afdhaliyah (keutamaan). Adapun syarat yang bersifat mutlaq ini, maka tidak syah kepemimpinan seorang kepala negara, apabila tidak terpenuhi salah satu syaratnya. Syarat-syarat itu meliputi:
1. Muslim
Didalam Al-Qur’an banyak kita temukan Ayat-ayat yang dengan tegas mengharamkan kaum muslimin mengangkat dan menjadikan orang-orang non muslim sebagai pemimpin mereka. Salah satu dari firman Allah tersebut adalah: “janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin), dengan meninggalkan orang-orang mukmin”. (QS. Ali Imron: 28)
2. Pria
Ketika Islam memberikan tanggungjawab berbeda, antara pria dan wanita tidak berarti Islam meninggikan yang satu dan merendahkan yang lain. Hak dan tanggung jawab itu sesungguhnya didasarkan oleh perbedaan fitrah manusia yang telah diciptakan oleh Allah secara berbeda pula. Allah dengan sifat al-alim nya, tentulah lebih mengetahui apa yang baik dan bermanfaat bagi kemaslahatan manusia dibandingkan dengan manusia itu sendiri. Maka seorang muslim akan lebih percaya kepada faliditas informasi dari Allah dan Rasul-Nya ketimbang mempercayai perasaannya sendiri, yang sering kali didasarkan pada kepentingan hawa nafsunya. Al-Qur’anul telah menegaskan:
“Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum perempuan, sebagaimana Allah telah melebhkannya atas kalian” (QS. An-Nisa’: 34)
Rasulullah bersabda: “…Dan wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Abi Bakrah meriwayatkan sebuah hadits;
“Ketika sampai suatu berita kepada Rasulullah SAW bahwa Bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu, maka beliau bersabda: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita”. (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
3. Taklif
Seorang Kepala negara haruslah seorang yang memenuhi syarat taklif, artinya dapat dibebani hukum. Kriteria seorang yang dapat dibebani hukum tersebut yaitu sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah: “Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga orang, yaitu: anak kecil hingga ia aqil baligh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan orang yang sakit gila hingga akalnya kembali” (HR. Abu Dawud)
5. Mampu
Kemampuan untuk mengemban amanah pemerintahan merupakan syarat yang tidak bisa ditinggalkan, karena disinilah sesungguhnya letak peran terpenting dari seorang kepala negara. Rasulullah bersabda: “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (tidak memiliki kapasitas untuk mengembannya), maka tunggulah saat kehancurannya”.
6. Adil
Sikap adil merupakan salah satu sifat yang dituntut pada diri seorang kepala negara, mengingat kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi. Tanpa sikap sifat adil, maka seorang kepala negara tidak akan dapat menyelesaikan berbagai persoalan kenegaraan dengan baik. Penegakan hukum, terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat luas tidak mungkin terwujud tanpa keadilan pemimpin.
Jika Islam mensyaratkan seorang saksi di pengadilan saja harus memiliki sifat yang adil, maka seorang kepala negara mestinya lebih dari itu.
Adapun syarat-syarat yang lain, seperti kedalaman ilmu yang menjadikan ia mampu mengambil berijtihad hukum, kesehatan fisik yang menjadikan ia mampu menjalankan tugas-tugas kenegaraan dengan baik, memiliki keberanian yang menjadikan ia mampu mengambil keputusan yang tepat dan tidak mudah didekte oleh kepentingan luar dan kemampuan berdiplomasi dan keturunan qurays, semua itu adalah bersifat afhdhaliyah. Artinya apabila diantara calon-calon yang ada tersebut disamping memiliki persyaratan yang bersifat mutlaq juga memiliki kapasitas lain untuk melengkapi kemampuan yang dibutuhkan bagi seorang kepala negara, maka itulah yang lebih baik untuk dijadikan sebagai pemimpin.
*Penulis adalah da’i dan pengasuh Ponpes Hidayatullah Surabaya
Fungsi pemimpin bukan sekedar menjaga masyarakat. Al-Mawardi dalam Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menyebut fungsi pemimpin justru menjaga agama untuk menegakkan syariat Allah.
Sebentar lagi bangsa Indonesia akan melakukan hajat besar memilih presiden baru yang kelak akan menjadi pemimpin baru yang akan membawa ‘hitam-putih’ nasib bangsa dan ummat Islam, baik di dunia maupun di akherat. Tulisan ini merupakan pandauan bagi ummat Islam untuk memilih seorang pemimpin sebagaimana Islam menunjukkannya. Meski pilihan kita hanya sekali, namun kelak di akherat, Allah akan meminta pertanggungan jawab atas pilihan kita tersebut.
Seorang pemimpin, bagaimanapun besar kecil wilayah kepemimpinannya selalu mengemban peran yang strategis. Hal ini dikarenakan pemimpin menjadi penentu kemana arah dan gerak sebuah organisasi.
Rasulullah bersabda dalam sunnahnya: “Semua kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap nasib yang dipimpinnya. Amir adalah pemimpin rakyat, dan bertanggungjawab terhadap keselamatan mereka”. (al-hadits)
Memimpin sebuah bangsa tentulah berbeda dengan memimpin sebuah perusahaan, baik dari segi kapasitas kemampuan yang diperlukan maupun tanggung jawab yang dipikulnya.
Bermodal kemampuan menejerial sudah cukup untuk memimpin sebuah perusahaan. Tetapi untuk memimpin sebuah bangsa, sungguh tidaklah cukup hanya dengan modal kemampuan menejerial semata. Sebab memimpin sebuah bangsa bukan hanya membangun jalan, jembatan atau gedung. Tetapi lebih dari itu yakni membangun manusia.
Kesalahan memenej perusahaan paling-paling resikonya mengalami kerugian materi. Selanjutnya perusahaan dilikuidasi dan karyawannya di PHK. Dalam hal ini pemimpin perusahaan bisa pindah, bergabung dengan perusahaan lain atau mencari investasi untuk mendirikan perusahaan baru.
Sangat berbeda dengan memimpin sebuah bangsa. Kesalahan dalam mengelolanya akan berakibat sangat fatal. Bukan hanya menyangkut kerugian material dan beban hutang yang tidak terselesaikan. Kerusakan aqidah dan moral bangsa mererusakkan budaya bangsa, yang akan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Memperbaikinya tidak cukup satu dua tahun, bahkan mungkin tidak cukup satu generasi. Andai kerugian yang ditimbulkannya hanya menyangkut urusan dunia, barangkali masih bisa dimaklumi. Tetapi ini menyangkut kerugian dunia dan akhirat. Karenanya tidak dapat diganti dengan uang berapapun banyaknya.
Kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai amanah. Seorang pemimpin bangsa hakekatnya ia mengemban amanah Allah sekaligus amanah masyarakat. Amanah itu mengandung konsekwensi mengelola dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan harapan dan dan kebutuhan pemiliknya. Karenanya kepemimpinan bukanlah hak milik yang boleh dinikmati dengan cara sesuka hati orang yang memegangnya.
Oleh karena itu, Islam memandang tugas kepemimpinan dalam 2 tugas utama, yaitu menegakkan agama dan mengurus urusan dunia. Sebagaimana tercermin dalam do’a yang selalu dimunajatkan oleh setiap muslim: “Rabbanaa atinaa fid-dunyaa hasanah, wa fil-akhiroti hasanah” (Yaa Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat)
Dua Tugas Kepemimpinan
Pertama, menjaga agama
Seorang kepala negara memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menegakkan agar syariat Allah dapat dilaksanakan oleh segenap kaum muslimin. Seorang kepala negara tidak boleh menyerahkan urusan agama kaum muslimin kepada pribadi masing-masing. Yang suka silakan mengerjakan dan yang tidak suka silakan meninggalkan. Kepala negara bertanggung jawab agar kaum muslimin dapat melaksanakan ajaran Islam dengan benar.
Dalam hal ibadah shalat misalnya, pernah suatu hari Rasulullah bersabda dihadapan para sahabat beliau: “Seandainya ada yang menggantikan aku untuk memimpin shalat berjama’ah, maka aku akan mendatangi rumah-rumah kaum muslimin. Siapa diantara kaum laki-laki yang tidak datang menunaikan shalat berjamaah, maka aku akan membakar rumahnya”.
Kasus serupa juga terjadi di zaman khalifah Abu Bakar hampir saja mengirimkan pasukan perang ke suatu wilayah propinsi yang disinyalir penduduknya tidak mau melaksanakan kewajiban zakat yang telah digariskan oleh Allah SWT.
Contoh diatas memberikan gambaran bahwa seorang kepala negara tidak sekedar menghimbau agar kaum muslimin menjalankan perintah agamanya, tetapi juga sekaligus menegakkannya. Menegakkan agama berarti memberikan fasilitas, mendorong, mengontrol dan memberikan sangsi agar perintah agama dapat dilaksanakan oleh pemeluknya dengan sebaik-baiknya.
Kedua, mengatur urusan dunia.
Dalam tugasnya mengatur urusan dunia, pemimpin bangsa bertanggungjawab untuk mendayagunakan sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara, baik berupa alam, manusia, dana maupun teknologi untuk sebesar-besarnya menciptakan keadilan, keamanan, kedamaian, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas. Pemimpin juga bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang lemah agar mereka tetap dapat menikmati kehidupan sebagai seorang manusia secara wajar.
Pemimpin tidak boleh membiarkan yang kuat memonopoli aset-aset negara dan yang lemah tertindas. Peimpin juga tidak boleh berkhianat, dengan mengekploitasi sumber-sumber daya hanya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompoknya.
Dua tugas ini adalah ini tidak ringan. Orang yang faham tidak akan sanggup memikulnya, kecuali bagi orang orang yang memiliki rasa tanggungjawab besar untuk menyelematkan bangsa ini dari kerugian yang amat besar; yaitu kerugian dunia dan kerugian akhirat.
Mengingat besarnya tugas dan tanggungjawan pemimpin sebuah bangsa, yaitu menjaga agama dan mengatur urusan dunia, maka ulama-ulama Islam memiliki kriteria tersendiri bagi seorang yang akan pemimpin negara.
Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menetapkan tujuh syarat bagi seorang Kepala Negara, yaitu: (1) keadilan yang meliputi segala hal, (2) Ilmu pengetahuan sampai pada tingkat sanggup berijtihad, (3) kesejahteraan indera pendengaran, penglihatan dan lisan, (4) kesejahteraan anggota badan. (5) kecerdasan sampai pada tingkat sanggup memimpin rakyat dan mengurus kesejahteraan mereka, (6) keberanian dan ketabahan sampai pada tingkat sanggup mempertahankan kehormatan dan berjihad melawan musuh, (7) berbangsa dan berdarah Qurays.
Ibnu Khuldun dalam Kitab Muqaddimah nya menetapkan empat syarat, antara lain: (1) Ilmu Pengetahuan sampai pada tingkat mampu berijtihad, (2) keadilan, karena keadilan menjadi syarat bagi segala macam jabatan, (3) kesanggupan, yaitu berani menjalankan had dan menghadapi peperangan serta mengerahkan rakyat untuk berperang, mengetahui hal ihwal diplomasi dan cakap bersiasat, (4) kesejahteraan indera dan anggota badan.
Abdul Kadir Audah mencatat delapan syarat seorang kepala negara, antara lain: (1) Islam, (2) pria, (3) taklif, (4) berilmu, (5) keadilan, (6) kemampuan, (7) kesehatan, (8) keturunan Qurays.
Seorang tokoh Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani dalam Nidlamul hukmi fil Islam membagi syarat-syarat kepala negara dalam masyarakat Islam menjadi dua kelompok, yaitu syarat yang bersifat mutlaq dan syarat yang bersifat afdhaliyah (keutamaan). Adapun syarat yang bersifat mutlaq ini, maka tidak syah kepemimpinan seorang kepala negara, apabila tidak terpenuhi salah satu syaratnya. Syarat-syarat itu meliputi:
1. Muslim
Didalam Al-Qur’an banyak kita temukan Ayat-ayat yang dengan tegas mengharamkan kaum muslimin mengangkat dan menjadikan orang-orang non muslim sebagai pemimpin mereka. Salah satu dari firman Allah tersebut adalah: “janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin), dengan meninggalkan orang-orang mukmin”. (QS. Ali Imron: 28)
2. Pria
Ketika Islam memberikan tanggungjawab berbeda, antara pria dan wanita tidak berarti Islam meninggikan yang satu dan merendahkan yang lain. Hak dan tanggung jawab itu sesungguhnya didasarkan oleh perbedaan fitrah manusia yang telah diciptakan oleh Allah secara berbeda pula. Allah dengan sifat al-alim nya, tentulah lebih mengetahui apa yang baik dan bermanfaat bagi kemaslahatan manusia dibandingkan dengan manusia itu sendiri. Maka seorang muslim akan lebih percaya kepada faliditas informasi dari Allah dan Rasul-Nya ketimbang mempercayai perasaannya sendiri, yang sering kali didasarkan pada kepentingan hawa nafsunya. Al-Qur’anul telah menegaskan:
“Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum perempuan, sebagaimana Allah telah melebhkannya atas kalian” (QS. An-Nisa’: 34)
Rasulullah bersabda: “…Dan wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Abi Bakrah meriwayatkan sebuah hadits;
“Ketika sampai suatu berita kepada Rasulullah SAW bahwa Bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu, maka beliau bersabda: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita”. (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
3. Taklif
Seorang Kepala negara haruslah seorang yang memenuhi syarat taklif, artinya dapat dibebani hukum. Kriteria seorang yang dapat dibebani hukum tersebut yaitu sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah: “Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga orang, yaitu: anak kecil hingga ia aqil baligh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan orang yang sakit gila hingga akalnya kembali” (HR. Abu Dawud)
5. Mampu
Kemampuan untuk mengemban amanah pemerintahan merupakan syarat yang tidak bisa ditinggalkan, karena disinilah sesungguhnya letak peran terpenting dari seorang kepala negara. Rasulullah bersabda: “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (tidak memiliki kapasitas untuk mengembannya), maka tunggulah saat kehancurannya”.
6. Adil
Sikap adil merupakan salah satu sifat yang dituntut pada diri seorang kepala negara, mengingat kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi. Tanpa sikap sifat adil, maka seorang kepala negara tidak akan dapat menyelesaikan berbagai persoalan kenegaraan dengan baik. Penegakan hukum, terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat luas tidak mungkin terwujud tanpa keadilan pemimpin.
Jika Islam mensyaratkan seorang saksi di pengadilan saja harus memiliki sifat yang adil, maka seorang kepala negara mestinya lebih dari itu.
Adapun syarat-syarat yang lain, seperti kedalaman ilmu yang menjadikan ia mampu mengambil berijtihad hukum, kesehatan fisik yang menjadikan ia mampu menjalankan tugas-tugas kenegaraan dengan baik, memiliki keberanian yang menjadikan ia mampu mengambil keputusan yang tepat dan tidak mudah didekte oleh kepentingan luar dan kemampuan berdiplomasi dan keturunan qurays, semua itu adalah bersifat afhdhaliyah. Artinya apabila diantara calon-calon yang ada tersebut disamping memiliki persyaratan yang bersifat mutlaq juga memiliki kapasitas lain untuk melengkapi kemampuan yang dibutuhkan bagi seorang kepala negara, maka itulah yang lebih baik untuk dijadikan sebagai pemimpin.
*Penulis adalah da’i dan pengasuh Ponpes Hidayatullah Surabaya
Minggu, 30 Mei 2010
Sebab Naik Turunnya Kadar Iman
CARA MENAIKKAN KADAR IMAN :
1. Pelajarilah berbagai ilmu agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits
a.Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan renungkan maknanya
Ayat-ayat Al-Qur’an memiliki target yang luas dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing orang yang sedang mencari atau memuliakan Tuhannya. Sebagian ayat Al-Qur’an mampu menggetarkan kulit seseorang yang sedang mencari kemuliaan Allah, dilain pihak Al-Qur’an mampu membuat menangis seorang pendosa, atau membuat tenang seorang pencari ketenangan.
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS, Shaad 38:29)
Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang lalim selain kerugian. (QS, al-Israa’ 17:82)
b.Pelajarilah ilmu mengenai Asma’ul Husna, Sifat-sifat Yang Maha Agung.
Bila seseorang memahami sifat Allah yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Mengetahui, maka ia akan menahan lidahnya, anggota tubuhnya dan gerakan hatinya dari apapun yang tidak disukai Allah.
Bila seseorang memahami sifat Allah yang Maha Indah, Maha Agung dan Maha Perkasa, maka semakin besarlah keinginannya untuk bertemu Allah di hari akhirat sehingga iapun secara cermat memenuhi berbagai persyaratan yang diminta Allah untuk bisa bertemu dengan-Nya (yaitu dengan memperbanyak amal ibadah).
Bila seseorang memahami sifat Allah yang Maha Santun, Maha Halus dan Maha Penyabar, maka iapun merasa malu ketika ia marah, dan hidupnya merasa tenang karena tahu bahwa ia dijaga oleh Tuhannya secara lembut dan sabar.
c.Pelajari dengan cermat sejarah (Siroh) kehidupan Rasulullah SAW.
Dengan memahami perilaku, keagungan dan perjuangan Rasulullah, akan menumbuhkan rasa cinta kita terhadapnya, kemudian berkembang menjadi keinginan untuk mencontoh semua perilaku beliau dan mematuhi pesan-pesan beliau selaku utusan Allah.
Seorang sahabat r.a. mendatangi Rasulullah saw dan bertanya, “Wahai Rasul Allah, kapan tibanya hari akhirat?”. Rasulullah saw balik bertanya : “Apakah yang telah engkau persiapkan untuk menghadapi hari akhirat?”. Si sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, aku telah sholat, puasa dan bersedekah selama ini, tetap saja rasanya semua itu belum cukup. Namun didalam hati, aku sangat mencintai dirimu, ya Rasulullah”. Rasulullah saw menjawab, “Insya Allah, di akhirat kelak engkau akan bersama orang yang engkau cintai”. (HR Muslim)
Inilah hadits yang sangat disukai para sahabat Rasulullah SAW. Jelaslah bahwa mencintai Rasulullah adalah salah satu jalan menuju surga, dan membaca riwayat hidupnya (siroh) adalah cara terpenting untuk lebih mudah memahami dan mencintai Rasulullah SAW.
d.Mempelajari Jasa-jasa dan Kualitas Agama Islam
Perenungan terhadap syariat Islam, hukum-hukumnya, akhlak yang diajarkannya, perintah dan larangannya, akan menimbulkan kekaguman terhadap kesempurnaan ajaran agama Islam ini. Tidak ada agama lain yang memiliki aturan dan etiket yang sedemikian rincinya seperti Islam, dimana untuk makan dan ke WC pun ada adabnya, untuk aspek hukum dan ekonomi ada aturannya, bahkan untuk berhubungan suami -istripun ada aturannya.
e.Mempelajari Kehidupan Orang-orang Sholeh (generasi Shalafus Sholihin, para sahabat Rasulullah SAW, murid-murid para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in)
Mereka adalah generasi-generasi terbaik dari Islam. Mereka adalah orang-orang yang kadar keimanannya diibaratkan sebesar gunung Uhud sementara manusia zaman kini diibaratkan kadar keimananya tak lebih dari sebutir debu dari gunung Uhud. Umar r.a. pernah memuntahkan makanan yang sudah masuk ke perutnya ketika tahu bahwa makanan yang diberikan padanya kurang halal sumbernya. Atau cerita tentang seorang sholeh yang lebih dari 40 tahun hidupnya berturut-turut tidak pernah sholat wajib sendiri kecuali berjamaah di mesjid. Atau seorang sholeh yang menangis karena lupa mengucap doa ketika masuk mesjid. Inilah cerita-cerita teladan yang mampu menggetarkan hati seorang yang sedang meningkatkan keimanannya.
2.Renungkanlah tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam (ma’rifatullah)
Singkirkan dulu kesombongan akal kita, renungkan secara tulus bagaimana alam ini diciptakan. Sungguh pasti ada kekuatan luar biasa yang mampu menciptakan alam yang sempurna ini, sebuah struktur dan sistem kehidupan yang rapi, mulai dari tata surya, galaksi hingga struktur pohon dan sel-sel atom.
Renungkan pula rahasia dan mukjizat Qur’an. Salah satu keajaiban Al Qur’an adalah struktur matematis Al Qur’an. Walau wahyu Allah diturunkan bertahap namun ketika seluruh wahyu lengkap maka ditemukan bahwa kata tunggal “hari” disebut sebanyak 365 kali, sebanyak jumlah hari pada satu tahun syamsiyyah (masehi). Kata jamak hari disebut sebanyak 30 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu bulan. Sedang kata Syahrun (bulan) dalam Al Quran disebut sebanyak 12 kali sama dengan jumlah bulan dalam satu tahun. Kata Saa’ah (jam) disebutkan sebanyak 24 kali sama dengan jumlah jam sehari semalam. Dan semua kata-kata itu tersebar di 114 surat dan 6666 ayat dan ratusan ribu kata yang tersusun indah. Adalah lumrah, bahwa sesuatu yang tidak mungkin diciptakan manusia, pastilah diciptakan sesuatu yang Maha Kuasa, Maha Besar, inilah yang menambah kecilnya diri kita dan menambah kekaguman dan cinta serta iman kita kepada Sang Pencipta alam semesta ini.
3. Berusaha keras melakukan amal perbuatan yang baik secara ikhlas
Amal perbuatan perlu digerakkan. Dimulai dari hati, kemudian terungkap melalui lidah kita dan anggota tubuh kita. Selain ikhlas, diperlukan usaha dan keseriusan untuk melakukan amalan-amalan ini.
a.Amalan Hati
Dilakukan melalui pembersihan hati kita dari sifat-sifat buruk, selalu menjaga kesucian hati. Ciptakan sifat-sifat sabar dan tawakal, penuh takut dan harap akan Allah.
b.Amalan Lidah
Perbanyak membaca Al-Qur’an, zikir, bertasbih, tahlil, takbir, istighfar, mengirim salam dan sholawat kepada Rasulullah dan mengajak orang lain kepada kebaikan, melarang kemungkaran.
c.Amalan Anggota Tubuh
Dilakukan melalui kepatuhan dalam sholat, pengorbanan untuk bersedekah, perjuangan untuk berhaji hingga disiplin untuk sholat berjamaah di mesjid (khususnya bagi pria).
SEBAB-SEBAB TURUNNYA KADAR IMAN :
Sebab-sebab dari dalam diri kita sendiri (Internal) :
1. Kebodohan
Kebodohan merupakan pangkal dari berbagai perbuatan buruk. Seseorang berbuat jahat boleh jadi karena ia tak tahu bahwa perbuatan itu dilarang agama, atau ia tidak tahu ancaman dan bahaya yang akan dihadapinya kelak di akhirat, atau ia tidak tahu keperkasaan Sang Maha Kuasa yang mengatur denyut jantungnya, mengatur musibah dan rezekinya.
2. Ketidakpedulian, keengganan dan melupakan
Ketidakpedulian menyebabkan pikiran seseorang diisi dengan hal-hal duniawi yang hanya ia sukai (yang ia pedulikan), sedangkan yang tidak ia sukai tidak diberi tempat dipikirannya. Ini menyebabkan ia tidak ingat (dzikir) pada Allah, sifatnya tidak tulus, tidak punya rasa takut dan malu (kepada Allah), tidak merasa berdosa (tidak perlu tobat), dan bisa jadi ia menjadi sombong karena tidak merasakan pentingnya berbuat rendah hati dan sederhana.
Kengganan seseorang untuk melakukan suatu kebaikan padahal ia tahu hal itu telah diperintahkan Allah, maka ia termasuk orang yang men-zhalimi (melalaikan) dirinya sendiri. Allah akan mengunci hatinya dari jalan yang lurus (al-Kahfi 18:5), dan ia akan menjadi teman syeitan (Thaaha 20:124).
Melupakan kewajiban dan kepatuhan seseorang dalam beribadah berawal dari sifat lalai atau memang lemah hatinya. Waktu dan energinya harus didorong agar diisi lebih banyak dengan perbuatan amal sholeh, kalau tidak maka kesenangan duniawi akan semakin menguasai dirinya hingga ia semakin jauh dari ingat (dzikir) kepada Allah.
3. Menyepelekan dan melakukan perbuatan dosa
Awal dari perbuatan dosa adalah sikap menyepelekan (tidak patuh terhadap) perintah dan larangan Allah. Perbuatan dosa umumnya dilakukan secara bertahap, misalnya dimulai dari zinah pandangan mata yang dianggap dosa kecil kemudian berkembang menjadi zinah tubuh. Dosa-dosa kecil yang disepelekan merupakan proses pendidikan jahat (pembiasaan) untuk menyepelekan dosa-dosa besar. Karena itu basmilah dosa-dosa kecil selagi belum tumbuh menjadi dosa besar.
4. Jiwa yang selalu memerintahkan berbuat jahat
Ibnul Qayyim Al Jauziyyah mengatakan, Allah menggabungkan dua jiwa, yakni jiwa jahat dan jiwa yang tenang sekaligus dalam diri manusia, dan mereka saling bermusuhan dalam diri seorang manusia. Disaat salah satu melemah, maka yang lain menguat. Perang antar keduanya berlangsung terus hingga si empunya jiwa meninggal dunia. Adalah sungguh merugi orang-orang yang jiwa jahatnya menguasai tubuhnya. Seperti sabda Rasulullah, “..barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkannya maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk”. Sifat lalai, tidak mau belajar agama, sombong dan tidak peduli merupakan cara untuk membiarkan jiwa jahat dalam tubuh kita berkuasa. Sedangkan sifat rendah hati, mau belajar, mau melakukan instropeksi (muhasabah) merupakan cara untuk memperkuat jiwa kebaikan (jiwa tenang) yang ada dalam tubuh kita.
Sebab-sebab dari luar diri kita (External) :
1. Syaitan
Syaitan adalah musuh manusia. Tujuan syaitan adalah untuk merusak keimanan orang. Siapa saja yang tidak membentengi dirinya dengan selalu mengingat Allah maka ia menjadi sarang syaitan, menjerumuskannya dalam kesesatan, ketidak patuhan terhadap Allah, membujuknya melakukan dosa.
2. Bujukan dan rayuan dunia
Allah SWT berfirman : “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. (QS, al-Hadiid 57:20).
Tujuan hidup manusia seluruhnya untuk akhirat. Apapun kegiatan dunia yang kita lakukan, seperti mencari nafkah, menonton TV, bertemu teman dan keluarga, semuanya untuk tujuan akhirat. Tidak secuilpun dari kegiatan duniawi boleh dilepaskan dari aturan main yang diperintahkan atau dilarang Allah. Ibnul Qayyim mengibaratkan hati sebagai suatu wadah bagi tujuan hidup manusia (akhirat dan duniawi) dengan kapasitas (daya tampung) tertentu. Ketika tujuan duniawi tumbuh maka ia akan mengurangi porsi tujuan akhirat. Ketika porsi tujuan akhirat bertambah maka porsi tujuan duniawi berkurang. Dalam situasi dimana tujuan dunia menguasai hati kita maka hanya tersisa sedikit porsi akhirat di hati kita, dan inilah awal dari menurunnya keimanan kita.
2. Pergaulan yang buruk
Rasulullah bersabda : “Seseorang itu terletak pada agama teman dekatnya, sehingga masing-masing kamu sebaiknya melihat kepada siapa dia mengambil teman dekatnya” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, al-Hakim, al-Baghawi).
Seorang teman yang sholeh selalu memperhatikan perintah dan larangan Allah, karenanya ia selalu mengajak siapa saja orang disekitarnya untuk menuju kepada kebaikan dan mengingatkan mereka bila mendekati kemungkaran. Teman dan sahabat yang sholeh sangat penting kita miliki di zaman kini dimana pergaulan manusia sudah sangat bebas dan tidak lagi memperhatikan nilai-nilai agama Islam. Berada diantara teman-teman yang sholeh akan membuat seorang wanita tidak merasa asing bila mengenakan jilbab. Demikian pula seorang pria bisa merasa bersalah bila ia membicarakan aurat wanita diantara orang-orang sholeh. Sebaliknya berada diantara orang-orang yang tidak sholeh atau berperilaku buruk menjadikan kita dipandang aneh bila berjilbab atau bahkan ketika hendak melakukan sholat.
Menaikkan kadar iman bukanlah suatu pekerjaan mudah, karena begitu banyak usaha (menuntut ilmu, amalan-amalan) yang harus kita lakukan disamping godaan (syaitan, duniawi) yang akan kita hadapi. Paling tidak kita termasuk orang-orang yang lebih beruntung dibanding orang lain yang belum sempat mengetahui “sebab-sebab naik-turunnya iman”.
Sumber :
Sebab-sebab Naik Turunnya Iman, oleh Syaikh Abdur Razzaaq al-Abbaad Asma’ul Husna, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
(Liberta Bintoro Ranggi,. Kumpulan Artikel Bunga Rampai..)
1. Pelajarilah berbagai ilmu agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits
a.Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan renungkan maknanya
Ayat-ayat Al-Qur’an memiliki target yang luas dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing orang yang sedang mencari atau memuliakan Tuhannya. Sebagian ayat Al-Qur’an mampu menggetarkan kulit seseorang yang sedang mencari kemuliaan Allah, dilain pihak Al-Qur’an mampu membuat menangis seorang pendosa, atau membuat tenang seorang pencari ketenangan.
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS, Shaad 38:29)
Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang lalim selain kerugian. (QS, al-Israa’ 17:82)
b.Pelajarilah ilmu mengenai Asma’ul Husna, Sifat-sifat Yang Maha Agung.
Bila seseorang memahami sifat Allah yang Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Mengetahui, maka ia akan menahan lidahnya, anggota tubuhnya dan gerakan hatinya dari apapun yang tidak disukai Allah.
Bila seseorang memahami sifat Allah yang Maha Indah, Maha Agung dan Maha Perkasa, maka semakin besarlah keinginannya untuk bertemu Allah di hari akhirat sehingga iapun secara cermat memenuhi berbagai persyaratan yang diminta Allah untuk bisa bertemu dengan-Nya (yaitu dengan memperbanyak amal ibadah).
Bila seseorang memahami sifat Allah yang Maha Santun, Maha Halus dan Maha Penyabar, maka iapun merasa malu ketika ia marah, dan hidupnya merasa tenang karena tahu bahwa ia dijaga oleh Tuhannya secara lembut dan sabar.
c.Pelajari dengan cermat sejarah (Siroh) kehidupan Rasulullah SAW.
Dengan memahami perilaku, keagungan dan perjuangan Rasulullah, akan menumbuhkan rasa cinta kita terhadapnya, kemudian berkembang menjadi keinginan untuk mencontoh semua perilaku beliau dan mematuhi pesan-pesan beliau selaku utusan Allah.
Seorang sahabat r.a. mendatangi Rasulullah saw dan bertanya, “Wahai Rasul Allah, kapan tibanya hari akhirat?”. Rasulullah saw balik bertanya : “Apakah yang telah engkau persiapkan untuk menghadapi hari akhirat?”. Si sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, aku telah sholat, puasa dan bersedekah selama ini, tetap saja rasanya semua itu belum cukup. Namun didalam hati, aku sangat mencintai dirimu, ya Rasulullah”. Rasulullah saw menjawab, “Insya Allah, di akhirat kelak engkau akan bersama orang yang engkau cintai”. (HR Muslim)
Inilah hadits yang sangat disukai para sahabat Rasulullah SAW. Jelaslah bahwa mencintai Rasulullah adalah salah satu jalan menuju surga, dan membaca riwayat hidupnya (siroh) adalah cara terpenting untuk lebih mudah memahami dan mencintai Rasulullah SAW.
d.Mempelajari Jasa-jasa dan Kualitas Agama Islam
Perenungan terhadap syariat Islam, hukum-hukumnya, akhlak yang diajarkannya, perintah dan larangannya, akan menimbulkan kekaguman terhadap kesempurnaan ajaran agama Islam ini. Tidak ada agama lain yang memiliki aturan dan etiket yang sedemikian rincinya seperti Islam, dimana untuk makan dan ke WC pun ada adabnya, untuk aspek hukum dan ekonomi ada aturannya, bahkan untuk berhubungan suami -istripun ada aturannya.
e.Mempelajari Kehidupan Orang-orang Sholeh (generasi Shalafus Sholihin, para sahabat Rasulullah SAW, murid-murid para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in)
Mereka adalah generasi-generasi terbaik dari Islam. Mereka adalah orang-orang yang kadar keimanannya diibaratkan sebesar gunung Uhud sementara manusia zaman kini diibaratkan kadar keimananya tak lebih dari sebutir debu dari gunung Uhud. Umar r.a. pernah memuntahkan makanan yang sudah masuk ke perutnya ketika tahu bahwa makanan yang diberikan padanya kurang halal sumbernya. Atau cerita tentang seorang sholeh yang lebih dari 40 tahun hidupnya berturut-turut tidak pernah sholat wajib sendiri kecuali berjamaah di mesjid. Atau seorang sholeh yang menangis karena lupa mengucap doa ketika masuk mesjid. Inilah cerita-cerita teladan yang mampu menggetarkan hati seorang yang sedang meningkatkan keimanannya.
2.Renungkanlah tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam (ma’rifatullah)
Singkirkan dulu kesombongan akal kita, renungkan secara tulus bagaimana alam ini diciptakan. Sungguh pasti ada kekuatan luar biasa yang mampu menciptakan alam yang sempurna ini, sebuah struktur dan sistem kehidupan yang rapi, mulai dari tata surya, galaksi hingga struktur pohon dan sel-sel atom.
Renungkan pula rahasia dan mukjizat Qur’an. Salah satu keajaiban Al Qur’an adalah struktur matematis Al Qur’an. Walau wahyu Allah diturunkan bertahap namun ketika seluruh wahyu lengkap maka ditemukan bahwa kata tunggal “hari” disebut sebanyak 365 kali, sebanyak jumlah hari pada satu tahun syamsiyyah (masehi). Kata jamak hari disebut sebanyak 30 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu bulan. Sedang kata Syahrun (bulan) dalam Al Quran disebut sebanyak 12 kali sama dengan jumlah bulan dalam satu tahun. Kata Saa’ah (jam) disebutkan sebanyak 24 kali sama dengan jumlah jam sehari semalam. Dan semua kata-kata itu tersebar di 114 surat dan 6666 ayat dan ratusan ribu kata yang tersusun indah. Adalah lumrah, bahwa sesuatu yang tidak mungkin diciptakan manusia, pastilah diciptakan sesuatu yang Maha Kuasa, Maha Besar, inilah yang menambah kecilnya diri kita dan menambah kekaguman dan cinta serta iman kita kepada Sang Pencipta alam semesta ini.
3. Berusaha keras melakukan amal perbuatan yang baik secara ikhlas
Amal perbuatan perlu digerakkan. Dimulai dari hati, kemudian terungkap melalui lidah kita dan anggota tubuh kita. Selain ikhlas, diperlukan usaha dan keseriusan untuk melakukan amalan-amalan ini.
a.Amalan Hati
Dilakukan melalui pembersihan hati kita dari sifat-sifat buruk, selalu menjaga kesucian hati. Ciptakan sifat-sifat sabar dan tawakal, penuh takut dan harap akan Allah.
b.Amalan Lidah
Perbanyak membaca Al-Qur’an, zikir, bertasbih, tahlil, takbir, istighfar, mengirim salam dan sholawat kepada Rasulullah dan mengajak orang lain kepada kebaikan, melarang kemungkaran.
c.Amalan Anggota Tubuh
Dilakukan melalui kepatuhan dalam sholat, pengorbanan untuk bersedekah, perjuangan untuk berhaji hingga disiplin untuk sholat berjamaah di mesjid (khususnya bagi pria).
SEBAB-SEBAB TURUNNYA KADAR IMAN :
Sebab-sebab dari dalam diri kita sendiri (Internal) :
1. Kebodohan
Kebodohan merupakan pangkal dari berbagai perbuatan buruk. Seseorang berbuat jahat boleh jadi karena ia tak tahu bahwa perbuatan itu dilarang agama, atau ia tidak tahu ancaman dan bahaya yang akan dihadapinya kelak di akhirat, atau ia tidak tahu keperkasaan Sang Maha Kuasa yang mengatur denyut jantungnya, mengatur musibah dan rezekinya.
2. Ketidakpedulian, keengganan dan melupakan
Ketidakpedulian menyebabkan pikiran seseorang diisi dengan hal-hal duniawi yang hanya ia sukai (yang ia pedulikan), sedangkan yang tidak ia sukai tidak diberi tempat dipikirannya. Ini menyebabkan ia tidak ingat (dzikir) pada Allah, sifatnya tidak tulus, tidak punya rasa takut dan malu (kepada Allah), tidak merasa berdosa (tidak perlu tobat), dan bisa jadi ia menjadi sombong karena tidak merasakan pentingnya berbuat rendah hati dan sederhana.
Kengganan seseorang untuk melakukan suatu kebaikan padahal ia tahu hal itu telah diperintahkan Allah, maka ia termasuk orang yang men-zhalimi (melalaikan) dirinya sendiri. Allah akan mengunci hatinya dari jalan yang lurus (al-Kahfi 18:5), dan ia akan menjadi teman syeitan (Thaaha 20:124).
Melupakan kewajiban dan kepatuhan seseorang dalam beribadah berawal dari sifat lalai atau memang lemah hatinya. Waktu dan energinya harus didorong agar diisi lebih banyak dengan perbuatan amal sholeh, kalau tidak maka kesenangan duniawi akan semakin menguasai dirinya hingga ia semakin jauh dari ingat (dzikir) kepada Allah.
3. Menyepelekan dan melakukan perbuatan dosa
Awal dari perbuatan dosa adalah sikap menyepelekan (tidak patuh terhadap) perintah dan larangan Allah. Perbuatan dosa umumnya dilakukan secara bertahap, misalnya dimulai dari zinah pandangan mata yang dianggap dosa kecil kemudian berkembang menjadi zinah tubuh. Dosa-dosa kecil yang disepelekan merupakan proses pendidikan jahat (pembiasaan) untuk menyepelekan dosa-dosa besar. Karena itu basmilah dosa-dosa kecil selagi belum tumbuh menjadi dosa besar.
4. Jiwa yang selalu memerintahkan berbuat jahat
Ibnul Qayyim Al Jauziyyah mengatakan, Allah menggabungkan dua jiwa, yakni jiwa jahat dan jiwa yang tenang sekaligus dalam diri manusia, dan mereka saling bermusuhan dalam diri seorang manusia. Disaat salah satu melemah, maka yang lain menguat. Perang antar keduanya berlangsung terus hingga si empunya jiwa meninggal dunia. Adalah sungguh merugi orang-orang yang jiwa jahatnya menguasai tubuhnya. Seperti sabda Rasulullah, “..barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkannya maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk”. Sifat lalai, tidak mau belajar agama, sombong dan tidak peduli merupakan cara untuk membiarkan jiwa jahat dalam tubuh kita berkuasa. Sedangkan sifat rendah hati, mau belajar, mau melakukan instropeksi (muhasabah) merupakan cara untuk memperkuat jiwa kebaikan (jiwa tenang) yang ada dalam tubuh kita.
Sebab-sebab dari luar diri kita (External) :
1. Syaitan
Syaitan adalah musuh manusia. Tujuan syaitan adalah untuk merusak keimanan orang. Siapa saja yang tidak membentengi dirinya dengan selalu mengingat Allah maka ia menjadi sarang syaitan, menjerumuskannya dalam kesesatan, ketidak patuhan terhadap Allah, membujuknya melakukan dosa.
2. Bujukan dan rayuan dunia
Allah SWT berfirman : “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. (QS, al-Hadiid 57:20).
Tujuan hidup manusia seluruhnya untuk akhirat. Apapun kegiatan dunia yang kita lakukan, seperti mencari nafkah, menonton TV, bertemu teman dan keluarga, semuanya untuk tujuan akhirat. Tidak secuilpun dari kegiatan duniawi boleh dilepaskan dari aturan main yang diperintahkan atau dilarang Allah. Ibnul Qayyim mengibaratkan hati sebagai suatu wadah bagi tujuan hidup manusia (akhirat dan duniawi) dengan kapasitas (daya tampung) tertentu. Ketika tujuan duniawi tumbuh maka ia akan mengurangi porsi tujuan akhirat. Ketika porsi tujuan akhirat bertambah maka porsi tujuan duniawi berkurang. Dalam situasi dimana tujuan dunia menguasai hati kita maka hanya tersisa sedikit porsi akhirat di hati kita, dan inilah awal dari menurunnya keimanan kita.
2. Pergaulan yang buruk
Rasulullah bersabda : “Seseorang itu terletak pada agama teman dekatnya, sehingga masing-masing kamu sebaiknya melihat kepada siapa dia mengambil teman dekatnya” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, al-Hakim, al-Baghawi).
Seorang teman yang sholeh selalu memperhatikan perintah dan larangan Allah, karenanya ia selalu mengajak siapa saja orang disekitarnya untuk menuju kepada kebaikan dan mengingatkan mereka bila mendekati kemungkaran. Teman dan sahabat yang sholeh sangat penting kita miliki di zaman kini dimana pergaulan manusia sudah sangat bebas dan tidak lagi memperhatikan nilai-nilai agama Islam. Berada diantara teman-teman yang sholeh akan membuat seorang wanita tidak merasa asing bila mengenakan jilbab. Demikian pula seorang pria bisa merasa bersalah bila ia membicarakan aurat wanita diantara orang-orang sholeh. Sebaliknya berada diantara orang-orang yang tidak sholeh atau berperilaku buruk menjadikan kita dipandang aneh bila berjilbab atau bahkan ketika hendak melakukan sholat.
Menaikkan kadar iman bukanlah suatu pekerjaan mudah, karena begitu banyak usaha (menuntut ilmu, amalan-amalan) yang harus kita lakukan disamping godaan (syaitan, duniawi) yang akan kita hadapi. Paling tidak kita termasuk orang-orang yang lebih beruntung dibanding orang lain yang belum sempat mengetahui “sebab-sebab naik-turunnya iman”.
Sumber :
Sebab-sebab Naik Turunnya Iman, oleh Syaikh Abdur Razzaaq al-Abbaad Asma’ul Husna, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
(Liberta Bintoro Ranggi,. Kumpulan Artikel Bunga Rampai..)
Kamis, 24 Desember 2009
Pintu-Pintu Kebaikan Pelebur Dosa
1. TAUBAT
"Barang siapa yang bertobat sebelum matahari terbit dari barat, niscaya Allah akan mengampuninya" (HR. Muslim, No. 2703.)
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima tobat seorang hamba selama ruh belum sampai ke tenggorokan".
2. KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU
"Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah memudahkan baginya dengan (ilmu) itu jalan menuju surga" HR. Muslim, No. 2699.
3. SENANTIASA MENGINGAT ALLAH
"Inginkah kalian aku tunjukkan kepada amalan-amalan yang terbaik, tersuci disisi Allah, tertinggi dalam tingkatan derajat, lebih utama daripada mendermakan emas dan perak, dan lebih baik daripada menghadapi musuh lalu kalian tebas batang lehernya, dan merekapun menebas batang leher kalian. Mereka berkata: "Tentu", lalu beliau bersabda: Zikir kepada Allah Ta`ala" HR. At Turmidzi, No. 3347.
4. BERBUAT YANG MA`RUF DAN MENUNJUKKAN JALAN KEBAIKAN
"Setiap yang ma`ruf adalah shadaqah, dan orang yang menunjukkan jalan kepada kebaikan (akan mendapat pahala) seperti pelakunya" HR. Bukhari, Juz. X/ No. 374 dan Muslim, No. 1005.
5. BERDA`WAH KEPADA ALLAH
"Barangsiapa yang mengajak (seseorang) kepada petunjuk (kebaikan), maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun" HR. Muslim, No. 2674.
6. MENGAJAK YANG MA`RUF DAN MENCEGAH YANG MUNGKAR.
"Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, jika ia tidak mampu (pula) maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman" HR. Muslim, No. 804.
7. MEMBACA AL QUR`AN
"Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya" HR. Muslim, No. 49.
8. MEMPELAJARI AL QUR`AN DAN MENGAJARKANNYA
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur`an & mengajarkannya " HR. Bukhari, Juz. IX/No. 66.
9. MENYEBARKAN SALAM
"Kalian tidak akan masuk surga sehingga beriman, dan tidaklah kalian beriman (sempurna) sehingga berkasih sayang. Maukah aku tunjukan suatu amalan yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan kasih sayang di antara kalian? (yaitu) sebarkanlah salam" HR. Muslim, No.54.
10. MENCINTAI KARENA ALLAH
"Sesungguhnya Allah Ta`ala berfirman pada hari kiamat: "Di manakah orang-orang yang mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini Aku akan menaunginya dalam naungan-Ku, pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku" HR. Muslim, No. 2566.
11. MEMBESUK ORANG SAKIT
"Tiada seorang muslim pun membesuk orang muslim yang sedang sakit pada pagi hari kecuali ada 70.000 malaikat bershalawat kepadanya hingga sore hari, dan apabila ia menjenguk pada sore harinya mereka akan shalawat kepadanya hingga pagi hari, dan akan diberikan kepadanya sebuah taman di surga" HR. Tirmidzi, No. 969.
12. MEMBANTU MELUNASI HUTANG
"Barangsiapa meringankan beban orang yang dalam kesulitan maka Allah akan meringankan bebannya di dunia dan di akhirat" HR. Muslim, No.2699.
13. MENUTUP AIB ORANG LAIN
"Tidaklah seorang hamba menutup aib hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat" HR. Muslim, No. 2590.
14. MENYAMBUNG TALI SILATURAHMI
"Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" HR. Bukhari, Juz. X/No. 423 dan HR. Muslim, No. 2555.
15. BERAKHLAK YANG BAIK
"Rasulullah SAW ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga, maka beliau menjawab: "Bertakwa kepada Allah dan berbudi pekerti yang baik" HR. Tirmidzi, No. 2003.
16. JUJUR
"Hendaklah kalian berlaku jujur karena kejujuran itu menunjukan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukan jalan menuju surga" HR. Bukhari Juz. X/No. 423 dan HR. Muslim., No. 2607.
17. MENAHAN MARAH
"Barangsiapa menahan marah padahal ia mampu menampakkannya maka kelak pada hari kiamat Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk dan menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai" HR. Tirmidzi, No. 2022.
18. MEMBACA DO`A PENUTUP MAJLIS
"Barangsiapa yang duduk dalam suatu majlis dan banyak terjadi di dalamnya kegaduhan lalu sebelum berdiri dari duduknya ia membaca do`a: (Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa Tidak ada Ilah (Tuhan) yang berhak disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu) melainkan ia akan diampuni dari dosa-dosanya selama ia berada di majlis tersebut" HR. Tirmidzi, Juz III/No. 153.
19. SABAR
Tidaklah suatu musibah menimpa seorang muslim baik berupa malapetaka, kegundahan, rasa letih, kesedihan, rasa sakit, kesusahan sampai-sampai duri yang menusuknya kecuali Allah akan melebur dengannya kesalahan-kesalahannya" HR. Bukhari, Juz. X/No. 91.
20. BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA
"Sangat celaka, sangat celaka, sangat celaka...!" Kemudian ditanyakan: Siapa ya Rasulullah?, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya di masa lanjut usia kemudian ia tidak bisa masuk surga" HR. Muslim, No. 2551.
21. BERUSAHA MEMBANTU PARA JANDA DAN MISKIN
"Orang yang berusaha membantu para janda dan fakir miskin sama halnya dengan orang yang berjihad di jalan Allah" dan saya (perawi-pent) mengira beliau berkata: Dan seperti orang melakukan qiyamullail yang tidak pernah jenuh, dan seperti orang berpuasa yang tidak pernah berbuka" HR. Bukhari, Juz. X/No. 366.
22. MENANGGUNG BEBAN HIDUP ANAK YATIM
"Saya dan penanggung beban hidup anak yatim itu di surga seperti begini," seraya beliau menunjukan kedua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah. HR. Bukhari, Juz. X/No. 365.
23. WUDHU`
"Barangsiapa yang berwudhu`, kemudian ia memperbagus wudhu`nya maka keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya, hingga keluar dari ujung kukunya" HR. Muslim, No. 245.
24. BERSYAHADAT SETELAH BERWUDHU`
Barangsiapa berwudhu` lalu memperbagus wudhu`nya kemudian ia mengucapkan: (Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq selain Allah tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya,Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci)," maka dibukakan baginya pintu-pintu surga dan ia dapat memasukinya dari pintu mana saja yang ia kehendaki" HR. Muslim, No. 234.
25. MENGUCAPKAN DO`A SETELAH AZAN
"Barangsiapa mengucapkan do`a ketika ia mendengar seruan azan: "Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna dan shalat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah (derajat paling tinggi di surga) dan kelebihan, dan bangkitkanlah ia dalam kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya" maka ia berhak mendapatkan syafa`atku pada hari kiamat." HR. Bukhari, Juz. II/No. 77.
< MASJID MEMBANGUN>
"Barangsiapa membangun masjid karena mengharapkan keridhaan Allah maka dibangunkan baginya yang serupa di surga" HR. Bukhari, No. 450.
27. BERSIWAK
"Seandainya saya tidak mempersulit umatku niscaya saya perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat" HR. Bukhari II/No. 331 dan HR. Muslim, No. 252.
28. BERANGKAT KE MASJID
"Barangsiapa berangkat ke masjid pada waktu pagi atau sore, niscaya Allah mempersiapkan baginya tempat persinggahan di surga setiap kali ia berangkat pada waktu pagi atau sore" HR. Bukhari, Juz. II/No. 124 dan HR. Muslim, No. 669.
29. SHALAT LIMA WAKTU
"Tiada seorang muslim kedatangan waktu shalat fardhu kemudian ia memperbagus wudhu`nya, kekhusyu`annya dan ruku`nya kecuali hal itu menjadi pelebur dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya selama ia tidak dilanggar suatu dosa besar. Dan yang demikian itu berlaku sepanjang masa" HR. Muslim, No. 228.
30. SHALAT SUBUH DAN ASHAR
"Barangsiapa shalat pada dua waktu pagi dan sore (subuh dan ashar) maka ia masuk surga" HR. Bukhari, Juz. II/No. 43.
31. SHALAT JUM`AT
"Barangsiapa berwudhu` lalu memperindahnya, kemudian ia menghadiri shalat Jum`at, mendengar dan menyimak (khutbah) maka diampuni dosanya yang terjadi antara Jum`at pada hari itu dengan Jum`at yang lain dan ditambah lagi tiga hari" HR. Muslim, 857.
32. SAAT DIKABULKANNYA PERMOHONAN PADA HARI JUM`AT
"Pada hari ini terdapat suatu saat bilamana seorang hamba muslim bertepatan dengannya sedangkan ia berdiri shalat seraya bermohon kepada Allah sesuatu, tiada lain ia akan dikabulkan permohonannya." HR. Bukhari, Juz. II/No. 344 dan HR. Muslim, No. 852.
33. MENGIRINGI SHALAT FARDHU DENGAN SHALAT SUNNAT RAWATIB
"Tiada seorang hamba muslim shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat sebagai shalat sunnat selain shalat fardhu, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga" HR. Muslim, No. 728.
34. SHALAT 2 (DUA) RAKAAT SETELAH MELAKUKAN DOSA
"Tiada seorang hamba yang melakukan dosa, lalu ia berwudhu` dengan sempurna kemudian berdiri melakukan shalat 2 rakaat, lalu memohon ampunan Allah, melainkan Allah mengampuninya" HR. Abu Daud, No.1521.
35. SHALAT MALAM
"Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam" HR. Muslim, No. 1163.
36. SHALAT DHUHA
"Setiap persendian dari salah seorang di antara kalian pada setiap paginya memiliki kewajiban sedekah, sedangkan setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, memerintahkan kepada yang makruf itu sedekah dan mencegah dari yang mungkar itu sedekah, tetapi semuanya itu dapat terpenuhi dengan melakukan shalat 2 rakaat dhuha" HR. Muslim, No. 720.
37. SHALAWAT KEPADA NABI SAW
"Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali maka Allah membalas shalawatnya itu sebanyak 10 kali" HR. Muslim, No. 384.
38. PUASA
"Tiada seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah menjauhkannya karena puasa itu dari neraka selama 70 tahun" HR. Bukhari, Juz. VI/No. 35.
39. PUASA 3 (TIGA) HARI PADA SETIAP BULAN
"Puasa 3 (tiga) hari pada setiap bulan merupakan puasa sepanjang masa" HR. Bukhari, Juz. IV/No. 192 dan HR. Muslim, No. 1159.
40. PUASA 6 (ENAM) HARI PADA BULAN SYAWAL
"Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan, lalu ia mengiringinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal maka hal itu seperti puasa sepanjang masa" HR. Muslim, 1164.
41. PUASA `ARAFAH
"Puasa pada hari `Arafah (9 Dzulhijjah) dapat melebur (dosa-dosa) tahun yang lalu dan yang akan datang" HR. Muslim, No. 1162.
42. PUASA `ASYURA
"Dan dengan puasa hari `Asyura (10 Muharram) saya berharap kepada Allah dapat melebur dosa-dosa setahun sebelumnya" HR. Muslim,No. 1162.
43. MEMBERI HIDANGAN BERBUKA BAGI ORANG YANG BERPUASA
"Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang berpuasa itu, dengan tidak mengurangi pahalanya sedikitpun" HR. Tirmidzi, No. 807.
44. SHALAT DI MALAM LAILATUL QADR
"Barangsiapa mendirikan shalat di (malam) Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu"HR. Bukhari Juz. IV/No. 221 dan HR. Muslim, No. 1165.
45. SEDEKAH
"Sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" HR. Tirmidzi, No. 2616.
46. HAJI DAN UMRAH
"Dari umrah ke umrah berikutnya merupakan kaffarah (penebus dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga" HR. Muslim, No. 1349.
47. BERAMAL SHALIH PADA 10 HARI BULAN DZULHIJJAH
"Tiada hari-hari, beramal shalih pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu 10 hari pada bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: "Dan tidak (pula) jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: "Tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan membawa sesuatu apapun" HR. Bukhari, Juz. II/No. 381.
48. JIHAD DI JALAN ALLAH
"Bersiap siaga satu hari di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan tempat pecut salah seorang kalian di surga adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya" HR. Bukhari, Juz. VI/No. 11.
49. INFAQ DI JALAN ALLAH
"Barangsiapa membantu persiapan orang yang berperang maka ia (termasuk) ikut berperang, dan barangsiapa membantu mengurusi keluarga orang yang berperang, maka iapun (juga) termasuk ikut berperang" HR. Bukhari, Juz.VI/No. 37 dan HR. Muslim, No. 1895.
50. MENSHALATI MAYIT DAN MENGIRINGI JENAZAH
"Barangsiapa ikut menyaksikan jenazah sampai dishalatkan maka ia memperoleh pahala satu qirat, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikubur maka baginya pahala dua qirat. Lalu dikatakan: "Apakah dua qirat itu?", beliau menjawab: Seperti dua gunung besar" HR. Bukhari, Juz. III/No. 158.
51. MENJAGA LIDAH DAN KEMALUAN
"Siapa yang menjamin bagiku "sesuatu" antara dua dagunya dan dua selangkangannya, maka aku jamin baginya surga" HR. Bukhari, Juz. II/No. 264 dan HR. Muslim, No. 265.
52. KEUTAMAAN MENGUCAPKAN LAA ILAHA ILLALLAH & SUBHANALLAH WA BI HAMDIH
"Barangsiapa mengucapkan: sehari seratus kali, maka baginya seperti memerdekakan 10 budak, dan dicatat baginya 100 kebaikan,dan dihapus darinya 100 kesalahan, serta doanya ini menjadi perisai baginya dari syaithan pada hari itu sampai sore. Dan tak seorangpun yang mampu menyamai hal itu, kecuali seseorang yang melakukannya lebih banyak darinya". Dan beliau bersabda: "Barangsiapa mengucapkan: satu hari 100 kali, maka dihapuskan dosa-dosanya sekalipun seperti buih di lautan" HR. Bukhari, Juz. II/No. 168 dan HR. Muslim, No. 2691.
53. MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN
"Saya telah melihat seseorang bergelimang di dalam kenikmatan surga dikarenakan ia memotong pohon dari tengah-tengah jalan yang mengganggu orang-orang" HR. Muslim.
54. MENDIDIK DAN MENGAYOMI ANAK PEREMPUAN
"Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, di mana ia melindungi, menyayangi, dan menanggung beban kehidupannya maka ia pasti akan mendapatkan surga" HR. Ahmad dengan sanad yang baik.
55. BERBUAT BAIK KEPADA HEWAN
"Ada seseorang melihat seekor anjing yang menjilat-jilat debu karena kehausan maka orang itu mengambil sepatunya dan memenuhinya dengan air kemudian meminumkannya pada anjing tersebut, maka Allah berterimakasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga" HR. Bukhari.
57. MENINGGALKAN PERDEBATAN
"Aku adalah pemimpin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan padahal ia dapat memenangkannya"HR. Abu Daud.
58. MENGUNJUNGI SAUDARA-SAUDARA SEIMAN
"Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang para penghuni surga?" Mereka berkata: "Tentu wahai Rasulullah", maka beliau bersabda: "Nabi itu di surga, orang yang jujur di surga, dan orang yang mengunjungi saudaranya yang sangat jauh dan dia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah maka ia di surga." Hadits hasan, riwayat At-Thabrani.
59. KETAATAN SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMINYA
"Apabila seorang perempuan menjaga shalatnya yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya serta menaati suaminya maka ia akan masuk surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki." HR. Ibnu Hibban, hadits shahih.
60. TIDAK MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN
"Barangsiapa yang menjamin dirinya kepadaku untuk tidak meminta-minta apapun kepada manusia maka aku akan jamin ia masuk surga" Hadits shahih, riwayat Ahlus Sunan.
Dari Berbaagai Sumber
"Barang siapa yang bertobat sebelum matahari terbit dari barat, niscaya Allah akan mengampuninya" (HR. Muslim, No. 2703.)
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima tobat seorang hamba selama ruh belum sampai ke tenggorokan".
2. KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU
"Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah memudahkan baginya dengan (ilmu) itu jalan menuju surga" HR. Muslim, No. 2699.
3. SENANTIASA MENGINGAT ALLAH
"Inginkah kalian aku tunjukkan kepada amalan-amalan yang terbaik, tersuci disisi Allah, tertinggi dalam tingkatan derajat, lebih utama daripada mendermakan emas dan perak, dan lebih baik daripada menghadapi musuh lalu kalian tebas batang lehernya, dan merekapun menebas batang leher kalian. Mereka berkata: "Tentu", lalu beliau bersabda: Zikir kepada Allah Ta`ala" HR. At Turmidzi, No. 3347.
4. BERBUAT YANG MA`RUF DAN MENUNJUKKAN JALAN KEBAIKAN
"Setiap yang ma`ruf adalah shadaqah, dan orang yang menunjukkan jalan kepada kebaikan (akan mendapat pahala) seperti pelakunya" HR. Bukhari, Juz. X/ No. 374 dan Muslim, No. 1005.
5. BERDA`WAH KEPADA ALLAH
"Barangsiapa yang mengajak (seseorang) kepada petunjuk (kebaikan), maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun" HR. Muslim, No. 2674.
6. MENGAJAK YANG MA`RUF DAN MENCEGAH YANG MUNGKAR.
"Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, jika ia tidak mampu (pula) maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman" HR. Muslim, No. 804.
7. MEMBACA AL QUR`AN
"Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya" HR. Muslim, No. 49.
8. MEMPELAJARI AL QUR`AN DAN MENGAJARKANNYA
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur`an & mengajarkannya " HR. Bukhari, Juz. IX/No. 66.
9. MENYEBARKAN SALAM
"Kalian tidak akan masuk surga sehingga beriman, dan tidaklah kalian beriman (sempurna) sehingga berkasih sayang. Maukah aku tunjukan suatu amalan yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan kasih sayang di antara kalian? (yaitu) sebarkanlah salam" HR. Muslim, No.54.
10. MENCINTAI KARENA ALLAH
"Sesungguhnya Allah Ta`ala berfirman pada hari kiamat: "Di manakah orang-orang yang mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini Aku akan menaunginya dalam naungan-Ku, pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku" HR. Muslim, No. 2566.
11. MEMBESUK ORANG SAKIT
"Tiada seorang muslim pun membesuk orang muslim yang sedang sakit pada pagi hari kecuali ada 70.000 malaikat bershalawat kepadanya hingga sore hari, dan apabila ia menjenguk pada sore harinya mereka akan shalawat kepadanya hingga pagi hari, dan akan diberikan kepadanya sebuah taman di surga" HR. Tirmidzi, No. 969.
12. MEMBANTU MELUNASI HUTANG
"Barangsiapa meringankan beban orang yang dalam kesulitan maka Allah akan meringankan bebannya di dunia dan di akhirat" HR. Muslim, No.2699.
13. MENUTUP AIB ORANG LAIN
"Tidaklah seorang hamba menutup aib hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat" HR. Muslim, No. 2590.
14. MENYAMBUNG TALI SILATURAHMI
"Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" HR. Bukhari, Juz. X/No. 423 dan HR. Muslim, No. 2555.
15. BERAKHLAK YANG BAIK
"Rasulullah SAW ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga, maka beliau menjawab: "Bertakwa kepada Allah dan berbudi pekerti yang baik" HR. Tirmidzi, No. 2003.
16. JUJUR
"Hendaklah kalian berlaku jujur karena kejujuran itu menunjukan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukan jalan menuju surga" HR. Bukhari Juz. X/No. 423 dan HR. Muslim., No. 2607.
17. MENAHAN MARAH
"Barangsiapa menahan marah padahal ia mampu menampakkannya maka kelak pada hari kiamat Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk dan menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai" HR. Tirmidzi, No. 2022.
18. MEMBACA DO`A PENUTUP MAJLIS
"Barangsiapa yang duduk dalam suatu majlis dan banyak terjadi di dalamnya kegaduhan lalu sebelum berdiri dari duduknya ia membaca do`a: (Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa Tidak ada Ilah (Tuhan) yang berhak disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu) melainkan ia akan diampuni dari dosa-dosanya selama ia berada di majlis tersebut" HR. Tirmidzi, Juz III/No. 153.
19. SABAR
Tidaklah suatu musibah menimpa seorang muslim baik berupa malapetaka, kegundahan, rasa letih, kesedihan, rasa sakit, kesusahan sampai-sampai duri yang menusuknya kecuali Allah akan melebur dengannya kesalahan-kesalahannya" HR. Bukhari, Juz. X/No. 91.
20. BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA
"Sangat celaka, sangat celaka, sangat celaka...!" Kemudian ditanyakan: Siapa ya Rasulullah?, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya di masa lanjut usia kemudian ia tidak bisa masuk surga" HR. Muslim, No. 2551.
21. BERUSAHA MEMBANTU PARA JANDA DAN MISKIN
"Orang yang berusaha membantu para janda dan fakir miskin sama halnya dengan orang yang berjihad di jalan Allah" dan saya (perawi-pent) mengira beliau berkata: Dan seperti orang melakukan qiyamullail yang tidak pernah jenuh, dan seperti orang berpuasa yang tidak pernah berbuka" HR. Bukhari, Juz. X/No. 366.
22. MENANGGUNG BEBAN HIDUP ANAK YATIM
"Saya dan penanggung beban hidup anak yatim itu di surga seperti begini," seraya beliau menunjukan kedua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah. HR. Bukhari, Juz. X/No. 365.
23. WUDHU`
"Barangsiapa yang berwudhu`, kemudian ia memperbagus wudhu`nya maka keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya, hingga keluar dari ujung kukunya" HR. Muslim, No. 245.
24. BERSYAHADAT SETELAH BERWUDHU`
Barangsiapa berwudhu` lalu memperbagus wudhu`nya kemudian ia mengucapkan: (Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq selain Allah tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya,Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci)," maka dibukakan baginya pintu-pintu surga dan ia dapat memasukinya dari pintu mana saja yang ia kehendaki" HR. Muslim, No. 234.
25. MENGUCAPKAN DO`A SETELAH AZAN
"Barangsiapa mengucapkan do`a ketika ia mendengar seruan azan: "Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna dan shalat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah (derajat paling tinggi di surga) dan kelebihan, dan bangkitkanlah ia dalam kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya" maka ia berhak mendapatkan syafa`atku pada hari kiamat." HR. Bukhari, Juz. II/No. 77.
< MASJID MEMBANGUN>
"Barangsiapa membangun masjid karena mengharapkan keridhaan Allah maka dibangunkan baginya yang serupa di surga" HR. Bukhari, No. 450.
27. BERSIWAK
"Seandainya saya tidak mempersulit umatku niscaya saya perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat" HR. Bukhari II/No. 331 dan HR. Muslim, No. 252.
28. BERANGKAT KE MASJID
"Barangsiapa berangkat ke masjid pada waktu pagi atau sore, niscaya Allah mempersiapkan baginya tempat persinggahan di surga setiap kali ia berangkat pada waktu pagi atau sore" HR. Bukhari, Juz. II/No. 124 dan HR. Muslim, No. 669.
29. SHALAT LIMA WAKTU
"Tiada seorang muslim kedatangan waktu shalat fardhu kemudian ia memperbagus wudhu`nya, kekhusyu`annya dan ruku`nya kecuali hal itu menjadi pelebur dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya selama ia tidak dilanggar suatu dosa besar. Dan yang demikian itu berlaku sepanjang masa" HR. Muslim, No. 228.
30. SHALAT SUBUH DAN ASHAR
"Barangsiapa shalat pada dua waktu pagi dan sore (subuh dan ashar) maka ia masuk surga" HR. Bukhari, Juz. II/No. 43.
31. SHALAT JUM`AT
"Barangsiapa berwudhu` lalu memperindahnya, kemudian ia menghadiri shalat Jum`at, mendengar dan menyimak (khutbah) maka diampuni dosanya yang terjadi antara Jum`at pada hari itu dengan Jum`at yang lain dan ditambah lagi tiga hari" HR. Muslim, 857.
32. SAAT DIKABULKANNYA PERMOHONAN PADA HARI JUM`AT
"Pada hari ini terdapat suatu saat bilamana seorang hamba muslim bertepatan dengannya sedangkan ia berdiri shalat seraya bermohon kepada Allah sesuatu, tiada lain ia akan dikabulkan permohonannya." HR. Bukhari, Juz. II/No. 344 dan HR. Muslim, No. 852.
33. MENGIRINGI SHALAT FARDHU DENGAN SHALAT SUNNAT RAWATIB
"Tiada seorang hamba muslim shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat sebagai shalat sunnat selain shalat fardhu, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga" HR. Muslim, No. 728.
34. SHALAT 2 (DUA) RAKAAT SETELAH MELAKUKAN DOSA
"Tiada seorang hamba yang melakukan dosa, lalu ia berwudhu` dengan sempurna kemudian berdiri melakukan shalat 2 rakaat, lalu memohon ampunan Allah, melainkan Allah mengampuninya" HR. Abu Daud, No.1521.
35. SHALAT MALAM
"Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam" HR. Muslim, No. 1163.
36. SHALAT DHUHA
"Setiap persendian dari salah seorang di antara kalian pada setiap paginya memiliki kewajiban sedekah, sedangkan setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, memerintahkan kepada yang makruf itu sedekah dan mencegah dari yang mungkar itu sedekah, tetapi semuanya itu dapat terpenuhi dengan melakukan shalat 2 rakaat dhuha" HR. Muslim, No. 720.
37. SHALAWAT KEPADA NABI SAW
"Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali maka Allah membalas shalawatnya itu sebanyak 10 kali" HR. Muslim, No. 384.
38. PUASA
"Tiada seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah menjauhkannya karena puasa itu dari neraka selama 70 tahun" HR. Bukhari, Juz. VI/No. 35.
39. PUASA 3 (TIGA) HARI PADA SETIAP BULAN
"Puasa 3 (tiga) hari pada setiap bulan merupakan puasa sepanjang masa" HR. Bukhari, Juz. IV/No. 192 dan HR. Muslim, No. 1159.
40. PUASA 6 (ENAM) HARI PADA BULAN SYAWAL
"Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan, lalu ia mengiringinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal maka hal itu seperti puasa sepanjang masa" HR. Muslim, 1164.
41. PUASA `ARAFAH
"Puasa pada hari `Arafah (9 Dzulhijjah) dapat melebur (dosa-dosa) tahun yang lalu dan yang akan datang" HR. Muslim, No. 1162.
42. PUASA `ASYURA
"Dan dengan puasa hari `Asyura (10 Muharram) saya berharap kepada Allah dapat melebur dosa-dosa setahun sebelumnya" HR. Muslim,No. 1162.
43. MEMBERI HIDANGAN BERBUKA BAGI ORANG YANG BERPUASA
"Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang berpuasa itu, dengan tidak mengurangi pahalanya sedikitpun" HR. Tirmidzi, No. 807.
44. SHALAT DI MALAM LAILATUL QADR
"Barangsiapa mendirikan shalat di (malam) Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu"HR. Bukhari Juz. IV/No. 221 dan HR. Muslim, No. 1165.
45. SEDEKAH
"Sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" HR. Tirmidzi, No. 2616.
46. HAJI DAN UMRAH
"Dari umrah ke umrah berikutnya merupakan kaffarah (penebus dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga" HR. Muslim, No. 1349.
47. BERAMAL SHALIH PADA 10 HARI BULAN DZULHIJJAH
"Tiada hari-hari, beramal shalih pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu 10 hari pada bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: "Dan tidak (pula) jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: "Tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan membawa sesuatu apapun" HR. Bukhari, Juz. II/No. 381.
48. JIHAD DI JALAN ALLAH
"Bersiap siaga satu hari di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan tempat pecut salah seorang kalian di surga adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya" HR. Bukhari, Juz. VI/No. 11.
49. INFAQ DI JALAN ALLAH
"Barangsiapa membantu persiapan orang yang berperang maka ia (termasuk) ikut berperang, dan barangsiapa membantu mengurusi keluarga orang yang berperang, maka iapun (juga) termasuk ikut berperang" HR. Bukhari, Juz.VI/No. 37 dan HR. Muslim, No. 1895.
50. MENSHALATI MAYIT DAN MENGIRINGI JENAZAH
"Barangsiapa ikut menyaksikan jenazah sampai dishalatkan maka ia memperoleh pahala satu qirat, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikubur maka baginya pahala dua qirat. Lalu dikatakan: "Apakah dua qirat itu?", beliau menjawab: Seperti dua gunung besar" HR. Bukhari, Juz. III/No. 158.
51. MENJAGA LIDAH DAN KEMALUAN
"Siapa yang menjamin bagiku "sesuatu" antara dua dagunya dan dua selangkangannya, maka aku jamin baginya surga" HR. Bukhari, Juz. II/No. 264 dan HR. Muslim, No. 265.
52. KEUTAMAAN MENGUCAPKAN LAA ILAHA ILLALLAH & SUBHANALLAH WA BI HAMDIH
"Barangsiapa mengucapkan: sehari seratus kali, maka baginya seperti memerdekakan 10 budak, dan dicatat baginya 100 kebaikan,dan dihapus darinya 100 kesalahan, serta doanya ini menjadi perisai baginya dari syaithan pada hari itu sampai sore. Dan tak seorangpun yang mampu menyamai hal itu, kecuali seseorang yang melakukannya lebih banyak darinya". Dan beliau bersabda: "Barangsiapa mengucapkan: satu hari 100 kali, maka dihapuskan dosa-dosanya sekalipun seperti buih di lautan" HR. Bukhari, Juz. II/No. 168 dan HR. Muslim, No. 2691.
53. MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN
"Saya telah melihat seseorang bergelimang di dalam kenikmatan surga dikarenakan ia memotong pohon dari tengah-tengah jalan yang mengganggu orang-orang" HR. Muslim.
54. MENDIDIK DAN MENGAYOMI ANAK PEREMPUAN
"Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, di mana ia melindungi, menyayangi, dan menanggung beban kehidupannya maka ia pasti akan mendapatkan surga" HR. Ahmad dengan sanad yang baik.
55. BERBUAT BAIK KEPADA HEWAN
"Ada seseorang melihat seekor anjing yang menjilat-jilat debu karena kehausan maka orang itu mengambil sepatunya dan memenuhinya dengan air kemudian meminumkannya pada anjing tersebut, maka Allah berterimakasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga" HR. Bukhari.
57. MENINGGALKAN PERDEBATAN
"Aku adalah pemimpin rumah di tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan padahal ia dapat memenangkannya"HR. Abu Daud.
58. MENGUNJUNGI SAUDARA-SAUDARA SEIMAN
"Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang para penghuni surga?" Mereka berkata: "Tentu wahai Rasulullah", maka beliau bersabda: "Nabi itu di surga, orang yang jujur di surga, dan orang yang mengunjungi saudaranya yang sangat jauh dan dia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah maka ia di surga." Hadits hasan, riwayat At-Thabrani.
59. KETAATAN SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMINYA
"Apabila seorang perempuan menjaga shalatnya yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya serta menaati suaminya maka ia akan masuk surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki." HR. Ibnu Hibban, hadits shahih.
60. TIDAK MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN
"Barangsiapa yang menjamin dirinya kepadaku untuk tidak meminta-minta apapun kepada manusia maka aku akan jamin ia masuk surga" Hadits shahih, riwayat Ahlus Sunan.
Dari Berbaagai Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)

