Oleh: Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan secara cepat dan dinamis termasuk dalam bidang telekomunikasi dan
pertelevisian. Salah satu temuan paling penting adalah mengenai satelit siaran
langsung yang didasari oleh pemikiran untuk mendapatkan suatu bentuk siaran
televisi melalui satelit secara langsung tanpa melalui sistem pemancar ulang
atau yang sering disebut sebagai Direct
Broadcasting by Satellite[1]
Terkait
dengan Siaran Langsung Melalui Satelit (Direct
Broadcasting By Satellit ), menurut International Telecomunication Union
(ITU) yang dimaksud dengan siaran melalui satelit adalah suatu siaran radio
komunikasi yang dipancarkan kembali (retransmitted)
melalui stasiun radio angkasa luar yang dimaksudkan untuk penerimaan langsung
oleh umum baik perseorangan maupun masyarakat (group). Sistem siaran tersebut
dapat langsung ke rumah penduduk tanpa melalui stasiun bumi perantara.[2]
Direct broadcasting by Satellite
dapat disebut juga Direct Television
Broadcasting(DTB). Sistem Direct
Broadcasting by Satellite pada prinsipnya dapat dibedakan menajdi dua
bagian jika dilihat dari sudut ruang lingkup penyiarannya, yaitu:
a. Domestic
Direact Broadcasting Satellite (DDBS)
DDBS adalah suatu
sisitem penyiaran langsung yang ditujukan hanya di wilayah negara pemilik
satelit, serta dioperasikan menurut kehendak negara pemilik dalam rangka memenuhi kebutuhannya, di mana
program penyiaran sepenuhnya dirancang serta diawasi oleh pemilik negara
satgelit tersebut.[3]
b. International
Direct Broadcasting Satellite (IBS)
IDBS adalah suatu sistem penyiaran langsung yang terselenggara
atas persetujuan dari beberapa negara yang menikmati IDBS tersebut.[4]
Direct broadcasting by Satellite
bahkan dapat lebih menyebarkan informasi dan menciptakan jaringan kerja global
yang serba cepat. Orang-orang di seluruh
dunia, sekalipun yang berdiam di daerah terpencil tidak dapat terjangkau oleh sarana perhubungan dan media
komunikasi lain, akan memperoleh informasi dari tempat lain pada saat yang sama
melalui DBS.[5]
Kemunculan
satelit siaran langsung selain memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat
juga memunculkan beberapa permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul antara lain mengenai
peluberan (spillover) siaran, karena arah pancaran dari satelit tidak dapat
secara tepat mengikuti garis batas negara. Pengiriman sinyal DBS biasanya
meliputi lebih dari satu negara, maka peluberan baik yang disengaja maupun
tidak sengaja mungkin terjadi.
Dengan adanya spill over pada
DBS maka akan menimbulkan permasalahan dan dampak negatif seperti propaganda, hasutan,
tindakan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara dimungkinkan terjadi.
Untuk menangani masalah siaran langsung melalui
satelit secara internasional, PBB telah menyerahkan penangannya kepada
Sub-Komite Hukum dari UNCOPUOS, dimana sub-komite hukum ini ditugaskan untuk merumuskan
prinsip prinsip pengaturan siaran langsung melalui satelit.
Pada tahun 1976 telah dirumuskan suatu prinsip yang
dikenal dengan sembilan prinsip komite PBB, dimana kesembilan prinsip tersebut
masih bersifat umum dan hampir merupakan petikan dari prinsip yang sebelumnya
dicantumkan dalam Space Treaty 1967. Kesembilan prinsip tersebut merupakan
suatu upaya dalam mencari jalan tengah dari perbedaan pendapat antara negara
maju dan negara berkembang.
Pada tahun 1978, Komite hukum UNCOPUOS tersebut berhasil
menginventarisasi kesembilan prinsip yang telah disepakati, yaitu sebagai
berikut:
a. Maksud dan Tujuan.
Aktivititas
Negara di bidang DBS harus tunduk pada syarat-syarat tertentu, seperti
peningkatan pemahaman bersama, dan mempererat hubungan persahabatan dan
kerjasama antarnegara dan masyarakat demi kepentingan pemeliharaan perdamaian
dan keamanan internasional.
b. Penerapan Hukum Internasional.
Aktivitas
DBS harus sesuai dengan hukum
internasional, termasuk Piagam PBB, Space Treaty 1967, persetujuan-persetujuan
ITU yang relevan, dan semua ketentuan internasional mengenai hubungan
persahabatan dan kerjasama antar-negara, dan hak asasi manusia.
c. Hak dan Manfaat.
Setiap
negara memiliki hak yang samauntuk melakukan aktivitas di bidang DBS.
d. Kerjasama Internasional
Aktivitas
DBS harus didasarkan pada upaya meningkatkan kerjasama internasional. Kerjasama
ini harus mengacu pada persetujuan-persetujuan antara negara yang bersangkutan.
e. Kewajiban negara
Negara
memikul kewajiban internasional atas aktivitas yang dilakukannya atau yang
dilakukan pihak lain di bawah yurisdiksinya. Dalam hal pelaku aktivitas adalah
organisasi antar pemerintahan, kewajiban akan dipikul oleh, baik organisasi
tersebut, maupun negara-negara yang terlibat di dalamnya.
f. Hak dan Kewajiban Konsultasi.
Menetapkan
bahwa konsultasi mengenai masalah-masalah yang timbul dari aktivitas DBS
internasional harus segera dilakukan apabila suatu negara memintanya,
g. Penyelesaian Sengketa secara Damai.
Menegaskan
mengenai cara penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana ditemukan dalam
pasal 33 Piagam PBB.
h. Hak Cipta dan Hak-Hak terkait
Hak-hak
ini harus di;indungi dan setiap negara didorong untuk bekerjasama mengenai
masalah ini melalui pembentukan pembentukan perjanjianinternasional.
i.
Notifikasi
kepada PBB.
Negara harus
selalu melaporkan/memberitahukan kepada PBB mengenai aktivitas DBS-nya.
Selain
ada isu dan prinsip yang telah berhasil disepakati ada isu isu yang belum
disetujui dalam sidang sidang UNCOPOUS antara lain:
a.
Konsultasi
dan perjanjian antar Negara,
Khususnya mengenai masalah seperti peluberan
radiasi sinyal satelit, kecuali peluberan dalam batas batas yang ditentukan
oleh peraturan peraturan ITU yang ditentukan oleh peraturan peraturan ITU yang
relevan.[1]
b.
Isi
siaran.
Negara
dan badan penyiar di dalam wilayahnya yang bekerja sama dengan dengara lain
mengenai penyiaran(programming), isi siaran, produksi dan pertukaran acara.
Dilarang menyiarkan bahan bahan atau
informasi yang merusak perdamaian dan keamanan, ide perang, militerisme,
kebencian rasial atau bangsa, dan permusuhan antar masyarakat, yang dimaksudkan
untuk mencampuri urusan dalam negeri Negara lain atau yang merusak dasar dasar
peradaban, budaya, cara hidup, tradisi dan bahasa setempat.
c.
Siaran
yang melanggar Hukum atau yang tidak dapat diterima .
Bila
DBS disiarkan kea rah suatu Negara asing tanpa persetujuan tegas dari Negara
penerima ini, maka Negara ini boleh mengambil tindakan yang sah menurut hokum
internasional terhadap siaran demikian. Setiap Negara harus bersedia member
segala bantuan untuk menghentikan siaran yang melanggar hukum.
d.
Free Flow of Information
Konsep
ini dapat dilihat dari dua segi, yaitu: segi hak kedaulatan negara (soverign
rights) dan segi hak-hak perseorangan (individu). Menurut konsep ini, setiap
orang berhak mengeluarkan pendapat dan menyiarkan pendapatnya tanpa terhalang
oleh suatu pembatasan. Konsep ini didasari pada The Universal Declaration of Human Rights, 1948[2]
Pengaturan internasional mengenai Direct Broadcast
Satellite hingga saat ini dapat dibedakan anatara Domestic Direct Broadcast Satellite (DDBS) yaitu pengaturan
internasional untuk DBS domestik, dan international Direct Broadcasting
Satellite (IDBS).
Dalam penggunaan satelit DBS, baik internasional
maupun domestik, yang terpenting antara lain sebagai berikut:
1. Alokasi
frekuensi yang akan digunakan untuk kepentingan satelit DBS
2. Alokasi
frekuensi yang digunakan untuk staiun bumi
3. Rencana
penempatan slot satelit tersebut di geostasionari orbit
4. Mengenai
perubahan pembagian slot dan frekuensi
5. Masalah
spill-over
6. Bila
terjadi perselisihan antara negara yang berkaitan dengan kemampuan IDBS.
[1] Kantaadmadja, Mieke. Makalah. 1993.
Aspek Aspek Hukum Dari Sistem Siaran Langsung Melalui Satelit dalam www.ranggiwirasakti.blogspot.com
[2] K. Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa hal.367 dalam
Pramono, Agus. 2011. Dasar Dasar Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa. Jakarta:
Ghalia Indonesia. Hal 139
[3] Kantaadmadja, Mieke. Op.cit hal.5
[1] Pramono, Agus. 2011. Dasar Dasar
Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hal 136 www.ranggiwirasakti.blogspot.com
[2] Suherman dalam kutipan Jurnal
Diah Apriani Atika Sari. 2012. Pemanfaatan Geostasioneri Orbit dan Satelit.
Jurnal Pandecta. Hal. 131
[3] Pramono, Agus. Op.cit Hal.
[4] Nasuton, Zulkarnaen. “SATELIT
KOMUNIKASI: PERABOT BARU MASYARAKAT MODERN ”. Pustaka UT: Yogyakarta. Dalam
Suci Nupliana. “Penggunaan satelit di Dunia Pertelevisian Indonesia dengan
Teknologi SNG. Hal 6 dalam www.ranggiwirasakti.blogspot.com
[5] Kantaadmadja, Mieke. Makalah.
1993. Aspek Aspek Hukum Dari Sistem Siaran Langsung Melalui Satelit. Hal. 1
1 komentar:
Kumpulan Arti Mimpi Tentang Catur Dalam Togel Terlengkap
Tafsir Angka Mimpi
Posting Komentar