Selasa, 12 Maret 2013

Sumber Hukum Humaniter Internasional

Sumber Hukum Humaniter Internasional yang berasal dari perjanjian Internasional antara lain adalah:
  1. Declaration of Paris 1856 mengenai cara berperang di laut
  2. Declaration of St. Petersburg 1868 Mengenai larang pemakaian peluru yang beratnya 400 gram yang dapat meledak
  3. Hague Declaration 1899, mengenai peluru Dum dum
  4. Hague Declaration 1899, mengenai peluru dan bahan peledak yang dilemparkan dari balon
  5. Hague Declaration 1899, mengenai peluru yang menyebar gas cekik.
  6. Hague Convention 1907 tentang Permulaan Perang
  7. Hague Convention 1907 tentang penembakan oleh angkatan Laut dalam waktu perang
  8. Hague Convention 1907 tentang hak dan kewajiban negara dan orang netral dalam perang didarat
  9. Hague Convention 1907 tentang hukum dan kebiasaan perang di darat, dengan annex Hague Regulations
  10. Protocol 1925, tentang pemakaian gas beracun dan gas lain dalam perang.
  11. Geneva Convention 1020 tentang perlakuan terhadap orang sakit dan luka luka dan tawanan perang.
  12. The Hague Airwarfare Rules 1923
  13. London Protocol 1936, tentang pemakain kapal selama melawan kapal dagang
  14. Geneva convention 1949 tentang:
  • Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan perang di Medan pertempuran darat
  • Perbaikan keadaan anggota Angkatan Perang di laut yang luka, sakit dan korban karam
  • Perlakuan tawanan Perang
  • Perlindungan penduduk sipil di waktu perang

0 komentar: