Asas Asas Umum dari Code of Conduct For Responsible Fisheries adalah
- Negara negara dan pengguna sumber daya hayati akuatik harus melakukan konservasi ekosistem akuatik terutama dalam hal menangkap ikan dan wajib melakukan konservasi dengan cara yang bertanggung jawab.
- Pengelolaan harus menjamin mutu, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya perikanan untuk generasi kini dan yang akan datang.
- Negara negara harus mencegah penangkapan ikan yang melebihi kapasitas dan menjamin penangkapan yang seimbang dan pemanfaatan yang lestari.
- Negara harus memberikan prioritas kepada penilitian dalam meningkatkan pengetahuan ilmiah, teknis perikanan dan interaksinya dengan ekosistem serta mendorong kerja sama bilateral dan multilateral
- Negar harus memberlakukan pendekatan kehati hatian terhadap konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
- Negara harus mengembangkan alat penangkapan yang selektif dan ramah lingkungan
- Negara harus memperhatikan kestabilan nilai gizi yang terkandung dalam ikan pada saat penangkapan pengolahan dan distribusi
- negara harus mengusahakan upaya rehabilitasi untuk melindungi perusakan pencemaran, penurunan mutu ikan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia yang mengancam kelangsungan sumber daya ikan.
- Negara harus menjamin kepatuhan hukum dalam usaha mengendalikan kegiatan kapal penagkap ikan.
- negara harus berkejasama dengan negara lain dalam hal memajukan konservasi dan penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
- negara harus menjadmin transparansi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.
CCRF merekomendasikan pengelolaan sumber daya ikan dilakukan untuk memecahkan persoalan persoalan sebagai berikut:
- Kelebihan kapasitas penangkapan ikan
- ketidakseimbangan kepentingan berbagai pihak dalam memanfaatkan sumber daya
- kerusakan habitat, kecenderungan kepunahan jenis ikan tertentu dan turunnya keanekaragaman hayati
- kerusakan dan kemunduran mutu lingkungan yang diakibatkan polusi, sampah dan pembuangan ikan ikan yang murah harganya padahal penting nilai bilogisnya..
disarikan dari Hukum Perikanan Nasional dan Internasional
0 komentar:
Posting Komentar