Hak Hak Dasar Konsumen adalah
- Hak Untuk mendapatkan keamanan
- Hak Untuk mendapatkan informasi
- Hak Untuk memilih
- Hak Untuk Didengar
Hak Hak Oleh IOCU:
- Hak Pendidikan Konsumen
- Hak Mendapatkan Ganti Kerugian
- Hak Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan Sehat.
Hak Hak yang tercantum dalam UUPK pasal 4
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
- perlindungan konsumen secara patut
- hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian , apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya,
0 komentar:
Posting Komentar