a. Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan saksi atau korban.
b. Pengaduan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan/ dimalukan dalam delik aduan.
c. Tertangkap Tangan yaitu pelaku tertangkap tangan dengan bentuk
1. tertangap tangan pada saat melakukan tindak pidana
2. Dengan segera tertangkap tangan setelah peristiwa
3. Sebagai seorang yang melakukannya
4.Diketahui sendiri melalui orang atau media
0 komentar:
Posting Komentar