Hukum acara pengadilan tata usaha negara merupakan hukum acara yang secara bersama sama diatur dengan hukum materiilnya di dalam Undang Undang nomor 5 tahun 1986, 9 tahun 2004--> 51 tahun 2009
Ada beberapa ciri khusus yang membedakan antara pengadilan tata usaha negara dengan pengadilan lainnya, yaitu:
a) peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
b) adanya ketidakseimbangan antara kedudukan tergugat(pejabat tata usaha negara) dan penggugat. Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan penggugat adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan posisi tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
c) sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas.
d) gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat.
e) Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan penggugat, tetapi dimungkinkan membawa penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam undang undang.
f) putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak pihak yang terkait.
g) para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
h) dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang penggugat.
i) kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan, kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar