penyelesaian sengketa tata usaha negera dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasa; 48 Juncto pasal 51 ayat 3 UU. No.5 Tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa tata usaha negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya Administrasi:
a) Banding administratif: yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
b) Keberatan: yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu.
II. Melalui Gugatan. (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986)
apabila di dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara tersebut melalui Upaya adiministrasi, maka seseorang atau badan hukum perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Subjek atau pihak pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
a) pihak penggugat, yaitu seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat atau di daerah.
b)Pihak Tergugat: yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
0 komentar:
Posting Komentar