- menerima dan memeriksa berkas perkara
- mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnaannya. (waktu 7 Hari)
- memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan
- membuat surat dakwaan
- melimpahkan perkara ke pengadilan
- menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka
- melakukan penuntutan
- menutup perkara demi kepentingan umum
- melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
- melaksanakan putusan hakim
Selasa, 13 November 2012
Yang Harus Dilakukan Penuntut Umum Sebelum pelimpahan Berkas Perkara
Yang harus dilakukan oleh penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan ialah ia wajib
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar