1. Bank Umum
Bank Umum adalah Bank yang melaksanak kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut bank komersial. Usaha Usaha Bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang.
d. memindahkan uang
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
b. Bank Pembangunan Daerah(BPD,. seperti BPD DKI JAKARTA.
c. Bank Swasta NAsional Devisa,. seperti BCA, Nisp, Danamon
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa
e. Bank Campuran, contoh sumitomo Niaga Bank
f. Bank Asing,.
Perbedaan Bank Umum yang disebut Bank Devisa dan Bank Umum Bukan Devisa:
1. Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. Seperti bank tersebut dapat membuka
letter of credit (LC), layanan transfer ke luar negeri, membuka tabungan dalam
mata uang asing, dan lain-lain.
2. Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup
gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
II. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
b. memberi kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang
Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran,
yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan
alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai
pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang
yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam
perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar