Kamis, 08 November 2012

Bentuk Bentuk Pelanggaran atau Kejahatan di Perairan NKRI


Bentuk kejahatan yang terjadi di perairan NKRI, antara lain:
1. Piracy. Kejahatan ini sangat menakutkan dunia pelayaran, karena bukan saja merampas materi berharga tetapi para perompak tak segan pula melukai / membunuh awak dan penumpang kapal. Mereka berpengalaman, memiliki sarana yang canggih untuk segera menghilang dari kejaran aparat keamnanan laut (Kamla). Ketika aparat Kamla siaga mereka menghilang, tetapi ketika aparat Kamla lengah / tidak ada, mereka bertindak. Ada kecenderungan aktivitas piracy ini meningkat beberapa tahun terakhir ini khususnya di Selat Malaka, sehingga sangat meresahkan pelaku pelayaran.
2. Terrorism at Sea. Sebagai negara yang memiliki beberapa choke points internasional dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, Indonesia sangat rawan akan serangan terorisme maritim, karena setiap hari ratusan kapal berbagai jenis dari berbagai negara melintasi perairan NKRI. Hal ini dikarenakan ketatnya dunia penerbangan, sehingga laut menjadi alternatif medan aktivitas teroris.

3. Smugling, meliputi : barang konsumsi (seperti : beras, gula pasir, BBM, dan lain-lain), barang produk industri (seperti : barang elektronik, TV, radio, HP, komputer, kendaraan bermotor), narkoba, senjata ringan (jatri: senapan dan pistol), penyeludupan manusia (human trafficking). Khusus penyelundupan jatri, narkoba dan manusia sudah masuk dalam kategori kejahatan antar bangsa (transnational crime). Sebagai negara maritim dengan panjang garis pantai terpanjang di dunia, Indonesia sangat rawan dengan kejahatan penyelundupan ini karena kegiatan tersebut dapat dilakukan di banyak titik pendaratan di sepanjang pantai.
4. Illegal fishing and Logging. Indonesia kehilangan tidak kurang sebesar Rp 40 trilyun per tahun akibat illegal fishing, dan juga puluhan trilyun kerugian negara akibat pembalakan liar.
5. Illegal Crossing. Pada tanggal 26 Juni 2006, pesawat tempur F-16 TNI-AU yang sedang patroli di atas perairan Kepulauan Alor mendeteksi sebuah kapal asing pada koordinat 08o50' LS dan 124o23' BT. Kapal tersebut diperkirakan berbobot 1.000 ton dan membawa sejumlah jatri AK-47. KRI Sangkuriang dan KRI Sutanto terus mendeteksi kapal "Siluman" tersebut, namun tak berhasil menemukannya. Kemungkinan besar telah melarikan diri ke perairan Timor Leste. Ini hanya sebagai salah satu contoh. Masih banyak lagi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh negara-negara kuat dimana kita masih belum mampu untuk mengidentifikasi akibat keterbatasan kemampuan alutsista TNI kita. Ada indikasi kasus semacam ini diperkirakan sering terjadi terutama di perairan daerah konflik seperti Aceh, Papua, Maluku dan Sulawesi.
6. Claim of Area. Pada 16 Februari 2005, perusahaan minyak Malaysia, Petronas, melakukan kontrak kerja dengan perusahaan Shell Corporation, perusahaan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi Inggris dengan memberi konsesi di wilayah perairan Ambalat di sebelah timur perairan Kaltim. Kontan saja isu kontrak kerja Petronas menyulut reaksi keras semua komponen bangsa yang seolah-olah terbangunkan kembali akan ingatan masa lalu atas kehilangan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang sekarang sudah menjadi milik Malaysia atas dasar keputusan Mahkamah Internasional.
7. Kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Tanggal 6 maret 2009 KRI Untung Suropati – 872 menangkap kapal pembom dan pembius ikan di Kep. Sabalana, dimana kepulauan ini merupakan cagar budaya. Kegiatan ini masih banyak dilakukan oleh sebagian nelayan tradisional di beberapa wilayah Indonesia. Disamping merusak ikan yang ada, kegiatan tersebut juga merusak terumbu karang.

0 komentar: