Bentuk kejahatan yang terjadi di
perairan NKRI, antara lain:
1. Piracy. Kejahatan ini
sangat menakutkan dunia pelayaran, karena bukan saja merampas materi berharga
tetapi para perompak tak segan pula melukai / membunuh awak dan penumpang
kapal. Mereka berpengalaman, memiliki sarana yang canggih untuk segera
menghilang dari kejaran aparat keamnanan laut (Kamla). Ketika aparat Kamla
siaga mereka menghilang, tetapi ketika aparat Kamla lengah / tidak ada, mereka
bertindak. Ada kecenderungan aktivitas piracy ini meningkat beberapa tahun
terakhir ini khususnya di Selat Malaka, sehingga sangat meresahkan pelaku
pelayaran.
2. Terrorism at Sea.
Sebagai negara yang memiliki beberapa choke points internasional dan berbatasan
langsung dengan beberapa negara tetangga, Indonesia sangat rawan akan serangan
terorisme maritim, karena setiap hari ratusan kapal berbagai jenis dari
berbagai negara melintasi perairan NKRI. Hal ini dikarenakan ketatnya dunia
penerbangan, sehingga laut menjadi alternatif medan aktivitas teroris.
3. Smugling, meliputi :
barang konsumsi (seperti : beras, gula pasir, BBM, dan lain-lain), barang
produk industri (seperti : barang elektronik, TV, radio, HP, komputer,
kendaraan bermotor), narkoba, senjata ringan (jatri: senapan dan pistol),
penyeludupan manusia (human trafficking). Khusus penyelundupan jatri, narkoba
dan manusia sudah masuk dalam kategori kejahatan antar bangsa (transnational
crime). Sebagai negara maritim dengan panjang garis pantai terpanjang di dunia,
Indonesia sangat rawan dengan kejahatan penyelundupan ini karena kegiatan
tersebut dapat dilakukan di banyak titik pendaratan di sepanjang pantai.
4. Illegal fishing and
Logging. Indonesia kehilangan tidak kurang sebesar Rp 40 trilyun per tahun
akibat illegal fishing, dan juga puluhan trilyun kerugian negara akibat
pembalakan liar.
5. Illegal Crossing. Pada
tanggal 26 Juni 2006, pesawat tempur F-16 TNI-AU yang sedang patroli di atas
perairan Kepulauan Alor mendeteksi sebuah kapal asing pada koordinat 08o50' LS
dan 124o23' BT. Kapal tersebut diperkirakan berbobot 1.000 ton dan membawa
sejumlah jatri AK-47. KRI Sangkuriang dan KRI Sutanto terus mendeteksi kapal
"Siluman" tersebut, namun tak berhasil menemukannya. Kemungkinan
besar telah melarikan diri ke perairan Timor Leste. Ini hanya sebagai salah
satu contoh. Masih banyak lagi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh
negara-negara kuat dimana kita masih belum mampu untuk mengidentifikasi akibat
keterbatasan kemampuan alutsista TNI kita. Ada indikasi kasus semacam ini
diperkirakan sering terjadi terutama di perairan daerah konflik seperti Aceh,
Papua, Maluku dan Sulawesi.
6. Claim of Area. Pada 16
Februari 2005, perusahaan minyak Malaysia, Petronas, melakukan kontrak kerja
dengan perusahaan Shell Corporation, perusahaan eksplorasi dan eksploitasi
minyak bumi Inggris dengan memberi konsesi di wilayah perairan Ambalat di
sebelah timur perairan Kaltim. Kontan saja isu kontrak kerja Petronas menyulut
reaksi keras semua komponen bangsa yang seolah-olah terbangunkan kembali akan
ingatan masa lalu atas kehilangan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang sekarang
sudah menjadi milik Malaysia atas dasar keputusan Mahkamah Internasional.
7. Kejahatan yang dilakukan
oleh masyarakat Indonesia sendiri. Tanggal 6 maret 2009 KRI Untung Suropati
– 872 menangkap kapal pembom dan pembius ikan di Kep. Sabalana, dimana
kepulauan ini merupakan cagar budaya. Kegiatan ini masih banyak dilakukan oleh
sebagian nelayan tradisional di beberapa wilayah Indonesia. Disamping merusak
ikan yang ada, kegiatan tersebut juga merusak terumbu karang.
0 komentar:
Posting Komentar