Dasar Hukum
PAsal 121 ayat (2), 122, 126, 390 HIR
Pasal 65 UU No. 2 tahun 1986 Jo. UU No.8 tahun 2004
Panggilan yang patut berarti
- Dilakukan dengan Relas
- oleh Juru sita atau juru sita pengganti
- diterima selambat lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang
- langsung kepada yang bersangkutan
- panggilan kepad tergugat disertai gugatan
- jika tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi hingga tiga kali panggilan
- kalau alamat tidak jelas, dititipkan pada kepala desa/lurah
- Relas diserahkan langsung kepada pihak yang berperkara
- relas terdiri dari dua rangkap ti tanda tangan oleh pihak berperkara 1 untuk majelis hakim
- juru sita melaporkan kepada majelis hakim tentang pemanggilan sidang yang telah dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar