Sabtu, 16 Maret 2013

Pertautan Politik dan Hukum

Disadur dari Opini pakar yang berjudul "Pertautan Politik dan Hukum"
Sudjito ; Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam SINDO, 26 Desember 2012 

Partai Demokrat sedang dilanda “puting beliung”, porak-poranda, dan beberapa korban berjatuhan. Silaturahmi nasional (silatnas) yang semestinya diwarnai canda-tawa dalam keakraban dan jalinan kasih sayang justru berbalik dan bertolak belakang. 

Saling mencaci, memaki, bahkan mengusir dari ruang sidang. Dalam kerangka menjaga nasionalisme, realitas politik praktis seperti ini layak dipandang sebagai warning sekaligus sampel yang mewakili watak dan jati diri partai politik pada umumnya di Indonesia. Terkait dengan realitas demikian, para pengamat mencoba membuat prediksi. Dengan bekal pengalaman dan kemampuan akal (rasio) dikemukakan berbagai pandangan. 

Misalnya ini: ”Tantangan ke depan yang harus dihadapi Demokrat lebih besar daripada peluang yang bisa diraihnya. Akan sulit bagi Demokrat untuk bisa mendapatkan kembali momentum emas pada Pemilu 2004 dan 2009 yang membuktikan masa keemasan partai setelah memperoleh dukungan rakyat dengan suara meyakinkan pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden” (Tajuk SINDO,17/12). Prediksi masa depan partai besar yang sedang berkuasa memang layak diperhitungkan. 


Bagaimanapun soliditas partai itu akan berpengaruh terhadap masa depan bangsa dan negara. Pengaruh itu akan positif ataukah negatif, tergantung komitmen partai itu terhadap dasar dan tujuan kita bernegara. Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pada keotentikannya, politik itu mulia. Politik dipelajari, diajarkan, dan dipraktikan untuk mengatur dan mengendalikan kekuasaan dalam pemerintahan demi melindungi dan menyejahterakan warganya. 

Di situ kekuasaan hanyalah alat (as a tool) semata, sementara kesejahteraan warga (nation) merupakan fokus perhatiannya. Kekuasaan yang menurut Lord Acton cenderung korup perlu dikendalikan berdasarkan aturan (hukum) agar digunakan sebagaimana mestinya. Jadi, penggunaan kekuasaan itu atas dasar aturan dan bukan atas dasar kekuatan. 

Semua aturan hanya dapat disebut sebagai hukum bila di dalamnya sarat muatan nilainilai moralitas dan integritas. Kejujuran, kesalehan, profesionalitas merupakan rohnya hukum. Pada gilirannya, berpolitik berdasarkan hukum menjadi santun, enak didengar ketika bicara, indah dilihat ketika bertindak, dan sejuk di hati karena dipraktikan dengan simpati, penuh empati, tanpa emosi. Pertautan antara hukum dan politik memang telah ada sejak kelahirannya. 

Akan tetapi, ketika politik mendominasi atau mempermainkan hukum, rangkaian tindakan pemberantasan korupsi, pengisian jabatan menteri sampai proses peradilan tidak jauh dari sandiwara, kepura-puraan, yang ujungnya adalah kekuasaan. Menjadi menarik disimak pernyataan seorang tokoh Partai Demokrat bahwa kader partai yang bermain sinetron dalam politik, apalagi dengan peran antagonis, bicara keras dan kotor, melukai perasaan ketua partai pantas dilengserkan. Lengser dapat diartikan turun dan kembali pada asal-muasalnya. 

Kembali ke asalmuasal tidak mesti bermakna buruk. Dalam perspektif hukum, merupakan kewajiban moral bagi setiap manusia untuk memahami hukum sampai ke dasar asal-muasalnya. Mengapa? Karena hukum sebagai norma/kaidah dalam keotentikannya merupakan “rumah nilai-nilai”. Nilai kebenaran (logika), kebaikan (etika), dan keindahan (estetika) merupakan kebutuhan rohaniah- spiritual manusia.

Nilai-nilai itu perlu terus dihadirkan dalam kebersatuan dengan peraturan maupun sikap dan perilaku manusia. Apabila cara berhukum terjaga demikian, berpolitik atas dasar hukum dipastikan rasional, santun, dan indah. Kehidupan bernegara hukum pun akan menjadi tata titi tentrem, nir ing sambekala, jauh dari kegaduhan maupun anarki. Ditukikkan lebih dalam lagi, asal-muasal hukum memberi dasar (fondasi) kerohanian kuat bahwa interaksi antar sesama manusia wajib dilakukan dengan “cinta”. 

Elemenelemen cinta ada tiga,pertama, sanggup berkorban demi yang dicintai. Benarkah kita cinta kepada tanah air, bangsa dan negara ataukah justru mengorbankannya demi kepentingan pribadi? Kadar pengorbanan adalah ukurannya. Kedua, memberi kasih-sayang. Artinya, berinteraksi dengan sesama dilakukan dengan kelembutan. Suara hati yang didengar. Senyuman ramah yang diberikan. Kesejukan hati yang jadi idaman. 

Ketiga, pelayanan setiap saat. Kecintaan manusia kepada Tuhan tecermin ketika dia mampu mengabdikan hidup dan kehidupannya hanya untuk mendapatkan keridaan-Nya. Kecintaan kita kepada bangsa dan negara perlu dibuktikan dengan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan posisi, tugas dan amanah masingmasing. Dalam ihwal kasih sayang, kita bisa belajar dari alam. Lihatlah, kasih-sayang pohon, air, dan udara.Mereka menyebar kelembutan tanpa membeda-bedakan. 

Setiap makhluk— entah manusia, harimau, semut, kambing—yang berteduh di pohon dipayungi dengan keteduhan daun-daunnya. Air, di mana pun berada, rela menjadi habitat bagi ikan, tanpa membedakan besar atau kecil, rela pula diminum manusia tanpa membedakan apakah dia pejabat ataukah rakyat jelata. Udara di mana pun rela dihirup oksigennya tanpa pernah minta bayaran. Semuanya memberikan kasih-sayang dengan lembut, tulus, dan ikhlas. 

Asal-muasal hukum sebagai ”rumah nilai-nilai” memberi inspirasi bagi terwujudnya negara hukum sebagai ”rumah nyaman bagi semua penduduknya”. Itulah pikiran cerdas dan obsesi Satjipto Rahardjo (2000) tentang negara hukum Indonesia. Di negara hukum itu kebencian sudah dikikis habis sehingga yang tersisa hanyalah kasih sayang. 

Meminjam katakata Robert Thurman dari Harvard University tentang ”enlightenment transcends all dichotomies”, bila diperluas dalam konteks bernegara hukum, maka dikotomi antara aku atau kamu, pusat atau daerah, pejabat atau rakyat mesti dirombak dan dibangun menjadi ”kita sebagai bangsa”. Jangan lupa, hukum dan politik yang dalam praktik berhadap-hadapan dan cenderung saling menyalahkan dapat dipersatukan kembali dalam bingkai kasih-sayang.

0 komentar: