Lalu lintas devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial antar penduduk.
subjek yang masuk ke dalam kategori penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang kurangnya 1 tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri
Melalui Undang-Undang No 24 tahun 1999 Pemerintah mengatur lalu lintas devisa sebagai berikut:
- Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa
- Penggunaan Devisa untuk keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
- Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk
- Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Pada bidang ini, Bank Indonesia mengajukan sistem nilai tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
1 komentar:
Mas mau nanya, jadi devisa itu seperti apa? bisa minta bantuannya untuk menjelaskan lebih lanjut? terima kasih mas
Posting Komentar