Kamis, 31 Mei 2012

ANALISIS KASUS MUJIANTO DITINJAU DARI KRIMINOLOGI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Baru-baru ini di Indonesia terjadi pembunuhan berantai yang sangat menghebohkan publik yaitu pembunuhan berantai oleh seorang lelaki homoseksual yang bernama Mujianto. Pemuda berusia 21 tahun ini mengaku telah meracuni 15 teman kencannya sesama gay sejak 2011.
Dalam sesi wawancara di Markas Kepolisian Resor Nganjuk, Rabu 15 Febaruari 2012, Mujianto mengaku meracuni mereka karena dianggap selingkuhan Joko Suprapto. Joko yang berusia 49 tahun adalah seorang duda majikan sekaligus kekasihnya. Mujianto mengaku cemburu kepada orang-orang yang berhubungan dengan Joko. Karena itu dia berusaha mencelakai mereka dengan cara dijebak dan diracun. Kepada polisi Mujianto mengaku tak berniat membunuh. “Hanya mengerjai saja biar kapok,” katanya.
Perbuatan Mujianto tersebut jelas jelas merupakan sebuah kejahatan yang sangat fatal. Oleh karena itu perlu dikaji dari beberapa sudut pandang, agar kejahatan tersebut tidak terulang dan mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dari analasis tersebut adalah dari sudut pandang kriminologi.
   

B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa faktor-faktor penyebab  terjadinya pembunuhan berantai jika ditinjau dari kriminologi?
2.      Upaya-upaya apa yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi pembunuhan berantai ditinjau dari kriminilogi ?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
1.    Untuk mengetahui factor factor penyebab terjadinya pembunuhan berantai dari sudut pandang kriminologi.
2.    Untuk mengetahui upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi pembunuhan berantai dari sudut pandang kriminologi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Faktor Terjadinya Pembunuhan Berantai

Sebelum membahas lebih lanjut tentang faktor-faktor kejahatan pembunuhan berantai terlebih dahulu kita harus mengetahui apa pengertian dari kejahatan. Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai(penilaian masyarakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa yang disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat.

Kejahatan ditinjau dari Segi Kriminologi

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kejahatan merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu harus juga diberikan batasan-batasan tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri baru kemudian dapat dibicarakan unsur-unsur lain yang berhubungan dengan kejahatan tersebut, misalnya siapa yang berbuat, sebab-sebabnya dan sebagainya.
Pembunuhan berantai adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan penghilangan nyawa orang lain, dan berjumlah lebih dari satu orang.
Sehingga menurut saya, dapat disimpulkan apa-apa yang dapat menjadi faktor-faktor terjadinya pembunuhan berantai dari sudut pandang kriminologi adalah sebagai berikut ; -ranggiwiraskakti-
1. Faktor Kurangnya Pengetahuan Keagamanan
Dengan adanya keimanan atau spiritualitas dalam diri seseorang. Niscaya ia akan menjaga diri dari perbuatan yang dilarang oleh agama, terlebih yang digolongkan sebagai dosa besar. Jika dari sudut pandang agama Islam, membunuh dan perilaku homoseks merupakan dosa yang sangat keji. “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” Qs. 17:33
“dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji(homoseksual). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik,” Qs. 21:74
2. Faktor lingkungan
Faktor lingkungan sangat kentara dalam kasus Mujianto, karena ia bekerja di majikannya yang juga seorang homoseksual, yang berakibat kultur sehari hari mujianto adalah homoseksual. Hingga pada suatu saat dia cemburu dan termotivasi untuk “mengerjai” pengganggunya.
3.  Faktor hukum
Dari segi kriminologi faktor hukum merupakan salah satu penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan, salah satunya pembunuhan berantai. Hal ini karena lemahnya pengawasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang. Hal ini akan berakibat masyarakat akan terlalu bebas dalam melakukan pergaulannya, diiringi dengan ketidak takutan seseorang terhadap hukum yang memicu banyaknya terjadi pembunuhan. Yang mana sanksi yang terdapat begitu ringan.
4.  Kultur kebudayaan
Kultur budaya yang terdapat dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memicu maraknya kasus pembunuhan berantai. Kebudayaan masyarakat yang semakin bebas seiring dengan adanya globalisasi kebudayaan, membuat masyarakat Indonesia mengalamai “gegar budaya” yang berakibat pada terjadinya penyimpangan penyimpangan social dan kejahatan seperti perilaku seks menyimpang dan tidak segan segannya seseorang dalam membunuh.
5. Faktor sosial
Faktor sosial bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa melakukan kejahatan, karena seseorang dengan kontrol social masyarakat yang baik dan tatanan sosial masyarakat yang baik niscaya akan sangat jarang terjadi tindakan kejahatan.
6. Faktor  perilaku individu
Faktor perilaku individu jelas merupakan factor yang paling menonjol dalam kasus Mujianto ini. Hal ini dikarenakan ia memiliki mental dan perilaku yang menyimpang yang mengakibatkan munculnya motivasi diri yang juga menyimpang. Karena perilaku baik akan muncul karena kepribadian baik pula.
Sedangkan Mujianto memiliki kepribadian seorang pencemburu bahkan terhadap sesama jenis, dan tidak memiliki rasa belas kasih untuk menghabisi korban korbannya. Ini menunjukkan bahwa perilaku individu dari Mujianto memang menyimpang.
-rangggiwirasakti-
2. Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi Pembunuhan Berantai ditinjau dari kriminilogi antara lain:
a. Penguatan nilai nilai keimanan dan keagamaan pada masyarakat
b.  Memperbaiki lingkungan sekitar, keadaan masyarakat, serta kondisi sosialnya
c. Penguatan pengawasan hukum, penyuluhan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dengan membuat peraturan hukum yang sejalan dengan pola piker masyarakat yang ada. Sehingga aturan akan ditaati oleh masyarakat.
d. Menjaga kultur masyarakat agar tetap dipenuhi dengan budaya yang baik, sopan, dan menjaga etika dalam masyarakat.
e. Memperkuat kontrol social masyarakat, tata nilai social masyarakat agar tetap kondusif.
f. memperkuat peranan pendidikan untuk membuat masyarakat terdidik dan berkepribadian baik. Sehingga tidak muncul manusia dengan tabiat buruk.


BAB III
SIMPULAN
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai(penilaian masyrakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu.
Factor-factor penyebab terjadinya pembunuhan berantai antara lain:
a)      Factor keimanan
b)      Faktor hukum
c)      Faktor social
d)      Faktor lingkungan
e)       Faktor kultur kebudayaan
f)      Faktor perilaku individu
Upaya penanggulangannya antara lain:
a. Penguatan nilai nilai keimanan dan keagamaan pada masyarakat
b.  Memperbaiki lingkungan sekitar, keadaan masyarakat, serta kondisi sosialnya
c. Penguatan pengawasan hukum, penyuluhan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dengan membuat peraturan hukum yang sejalan dengan pola piker masyarakat yang ada. Sehingga aturan akan ditaati oleh masyarakat.
d. Menjaga kultur masyarakat agar tetap dipenuhi dengan budaya yang baik, sopan, dan menjaga etika dalam masyarakat.
e. Memperkuat kontrol social masyarakat, tata nilai social masyarakat agar tetap kondusif.
f. memperkuat peranan pendidikan untuk membuat masyarakat terdidik dan berkepribadian baik. Sehingga tidak muncul manusia dengan tabiat buruk.
-ranggiwirasakti-

0 komentar: