Disadur dari Opini pakar yang berjudul Kealpaan Kognitif dalam Putusan Kasasi Susno Duadji
ditulis oleh Reza Indragiri Amriel ; Pakar Psikologi Forensik, Konsultan UNODC dan
Indonesia Legal Round Table, Penerima Asian Public Intellectual Fellowship
dimuat di KORAN SINDO, 29 April 2013
Kontroversi seputar amar putusan kasasi pada kasus Susno Duadji berpusat pada Pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada butir k di bawah ayat tersebut, tercantum bahwa surat putusan pemidanaan memuat ”perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.
Dilanjutkan pasal yang sama ayat 2, konsekuensi dari tidak dicantumkannya perintah tersebut adalah ”putusan batal demi hukum”. Dengan merujuk pada Pasal 197 KUHAP, publik hampir bisa dipastikan mempertanyakan integritas atau moralitas majelis hakim yang memberikan putusan kasasi atas kasus Susno. Fenomena atas amar putusan kasasi Susno sebenarnya juga membuka ruang bagi spekulasi tentang psikologi kognitif hakim.
ditulis oleh Reza Indragiri Amriel ; Pakar Psikologi Forensik, Konsultan UNODC dan
Indonesia Legal Round Table, Penerima Asian Public Intellectual Fellowship
dimuat di KORAN SINDO, 29 April 2013
Kontroversi seputar amar putusan kasasi pada kasus Susno Duadji berpusat pada Pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada butir k di bawah ayat tersebut, tercantum bahwa surat putusan pemidanaan memuat ”perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.
Dilanjutkan pasal yang sama ayat 2, konsekuensi dari tidak dicantumkannya perintah tersebut adalah ”putusan batal demi hukum”. Dengan merujuk pada Pasal 197 KUHAP, publik hampir bisa dipastikan mempertanyakan integritas atau moralitas majelis hakim yang memberikan putusan kasasi atas kasus Susno. Fenomena atas amar putusan kasasi Susno sebenarnya juga membuka ruang bagi spekulasi tentang psikologi kognitif hakim.