A. Giro BILYET
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair ke dalam rekeningnya. Maka dari itu Bilyet Giro(BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek. Bilyet Giro hanya berlaku 70 Hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut maka tidak dapat digunakan(kadaluarsa)
B. RESI GUDANG
Pengertian Resi Gudang
Resi Gudang(Warehouse Receipt) adalah salah satu instrumen penting, efektif, dan negotiable(dapat diperdagangkan) seta swapped(dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan(collateral) atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Resi gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu, yang berada dalam pengawasan pihak ketiga(pengelola gudang) yang terakreditasi. Dalam sistem resi gudang ini, pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank, tetapi juga dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang