1. Ada tidaknya konflik/ sengketa
2. Jumlah pihak yang terlibat
3. Kedudukan Hukum Positif
4. Figur Hukum
A. SENGKETA/ Contentious Jurisdictie
- Di dalamnya terdapat konflik
- Minimal terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat
- Hakim terikat dengan hukum positif.
- Figur: Putusan Hakim/ VONIS
- Register nomor: 10/Pdt.G/2010/PN.Ska.
- Contoh: Sengketa warisan, Jual Belim Utang Piutang, Wanprestasim Perceraian, Perbuatan Melawan Hukum.
- Tidak terdapat unsur Konflik
- Hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon
- Hakim lebih leluasa menggunakan kebijaksanaan.
- Figur: Penetapan Hakim
- Register Nomor : 10/Pdt. P/ 2010/ PN.Ska
- Contoh: Penetapan Anak Angkat, Ganti Nama, Penetapan Wali, Penetapan Pembubaran PT.
0 komentar:
Posting Komentar