1. Audi et Alteram PArtem/ Horen Van Bijde Partijen
Dalam memeriksa suatu perkara hakim harus memberikan perhatian, perlakuan, kesempatan, kedudukan yang sama dan seimbang antara pihak pihak yang bersengketa.
2. Actor Sequitor Forum Rei
Pada asasnya gugatan diajukan ke pengadilan negeri di tempat tinggal TERGUGAT
3. Forum Rei Sitae
gugatan diajukan ke pengadilan Negeri TEMPAT OBJEK BENDA TETAP yang menjadi objek sengketa berada
4. Verhandlungs Maxime
Ruang lingkup pokok sengketa ditentukan oleh pihak bersengketa, hakim tidak boleh memutus lebih dari yang dituntut atau kurang dari yang dituntut.
5. Nemo Yudex Sine Actore
Hakim menunggu datangnya perkara, tidak ada persidangan karena jabatan. Kalau tidak ada perkara tidak ada persidangan. Hakim bersifat pasif
6. Openbaarheid VAn Rechtspraak
Pada Asasnya sidang pemeriksaan perkara perdata harus terbuka untuk umum.
7. Nebis In Idem
perkara yang sama, dengan pihak pihak yang sama, mengenai hal yang sama, tidak boleh diputus dua kali oleh pengadilan yang sama atau sederajat.
8. Res Yudicata Pro veritate Habetur,
Putusan Pengadilan harus selalu dianggap benar, sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya.
9. Sederhana, Cepat dan Berbiaya Murah
Proses persidangan berlangsung sederhana, cepat dan Berbiaya murah
10. Berperkara tidak harus diwakilkan
Berperkara di pengadilan tidak harus diwakili oleh ahli hukum, para pihak boleh beracara sendiri/ maju sendiri, sekalipun buta hukum/ buta huruf.
11. Berperkara dengan biaya.
Berperkara di muka pengadilan harus membayar biaya perkara.
12. Ius Curia Novit.
Hakim dianggap tahu hukumnya,
13.Unus Testis Nulus Testis
satu saksi bukan alat bukti
ranggi wirasakti
0 komentar:
Posting Komentar