Rabu, 13 Oktober 2010

Negara dan Konstitusi

NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara
Pengertian lain tentang Negara dikembangkan oleh Agustinus yang merupakan tokoh Katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya Negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli, yang artinya Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara Tuhan atau Civias Dei. Negara Tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa dari dunia ini, dunia ini untuk mencapainya.
Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1855-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Menurut mereka, manusia sejak dilahirkann telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.. Menurut Hobbes akan terjadi homohomini lupus, yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut sebagai belumomnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain : Roger H. Solatu, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961). Sementara itu menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diinegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara salh lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Max Weber mengemukan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958:78). Miriam Bidardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1985:40-41).
Disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara adalah meliputi : Wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.

Negara Indonesia
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta cirri khas masing-masing.
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Alinea ke III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia yang religious. Alinea ke IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan UUD Negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu pancasila. (Notonagoro:1975)

B. Konstitusinalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian system institusionalisme secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan kata lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
Basis pokok konstitusinalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
Konsesus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsesus, sebagai berikut :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of government).
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrew 1968:12).
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralism atau kemajemukan.
Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat principal, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law.
Istilah (The Rule of law) harus dibedakan dengan istilah “The Rule by Law”. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan bahwa bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada ditangan orang atau manusia, yaitu “The Rule of Man by Law”.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara berkonstitusi (constitutional state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah.
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip kontitusionalisme modern adalah menyangkut pembatasan kekuasaan atau limited government. Dalam pengertian inilah maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yaitu pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara, dan kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.


C. Konstitusi Indonesia
1. Pengantar
Ide untuk melakukan amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut. (Mafhud:1999).
Suatu hal yang mendasaar bagi pentingnya amandemen adalah tidak adanya cheks and balances terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kea rah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dilakukan empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000,2001,dan 2002.
2. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Undang-Undang dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara(Budiardjo:1981)
Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna :
(1) Telah cukup ikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
(2) Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus inat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas, maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(4) Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.
3. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dsar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar
(3) Diterima oleh seluruh rakyat
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Namun perlu digaris bawahi bilamana convensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
4. Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitue”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond = dasar, wet = undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umunya dapat mempunyai arti :
1) Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau
2) Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar
Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi RIS bagi UUD RIS(Totopandoyo:1981)

5. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
a. Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Recstaat)
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbang dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).
b. Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD(pasal 1 ayat 2). Oleh karena itu sekarang presiden bersifat neben bukan Untergeordnet. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut :
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the president).
e. Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
System ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
“Disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.
f. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
System ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahnnya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Hasil Amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
System ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945).
Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandatris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR.
6. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, neara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri-ciri suatu Negara hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan.
Di samping itu, sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi penganyoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.

dirangkum oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
dari buku kewarganegaraan perguruan tinggi Prof. Kaelan

0 komentar: