Oleh LB Ranggi Wirasakti
Indonesia merupakan negara yang sangat rawan terhadap bencana alam. Banyaknya gunung berapi, lempengan yang memicu gempa bumi, tanah longsor, banjir sangat sering terjadi di wilayah Indonesia. Selain karena alam, kegiatan manusia juga memiliki potensi terjadinya kecelakaan atau marabahaya yang menyebabkan perlunya tindakan Search and Rescue atau SAR. SAR adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan atau kondisi membahayakan manusia.
SAR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2014. Istilah SAR dalam bahasa Indonesia berarti Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan SAR merupakan suatu kewajiban negara. Hal ini juga telah dikukuhkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU SAR. Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR. Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan SAR yang berasal dari APBN. APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
Operasi SAR terdiri dari dua tahap yaitu:
a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (dilakukan dengan penyusunan rencana yang efektif dan efisien yang meliputi: identifikasi situasi lokasi, perhitungan lokasi kecelakaan, bencana/kondisi membahayakan, titik koordinat posisi, petugas dan peralatan SAR dan bentuk operasi SAR, serta evakuasi
b. Penghentian Pelaksanaan Operasi SAR.
Operasi SAR dihentikan apabila:
1. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
2. setelah jangka 7 hari pelaksanaan operasi SAR tidak ada tanda-tanda korban ditemukan
3. Setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinastor misi SAR.
Setelah Operasi SAR dihentikan dan dinyatakan selesai akan dilaksanakan:
1. evaluasi kegiatan pelaksanaan operasi SAR.
2. pengembalian petugas SAR kepada instansi atau organisasi masing masing
3. pembuatan laporan hasil pelaksanaan operasi SAR oleh koordinator misi SAR
4. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keungan operasi SAR.