Selasa, 30 April 2013

Catatan atas RUU KUHAP

disadur dari opini yang berjudul "Catatan atas RUU KUHAP"
ditulis oleh Nyoman Serikat Putra Jaya ; Guru Besar Hukum Pidana Undip
di muat di Koran KOMPAS, 25 April 2013


Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum sedang giat membahas RUU KUHP dan RUU KUHAP. Inilah konsekuensi reformasi di bidang hukum, khususnya materi hukum.
 
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan untuk menggantikan KUHAP yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum yang mengglobal, khususnya bidang hak asasi manusia. Apalagi Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia dengan UU Nomor 5 Tahun 1998; Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dengan UU No 12/2005; serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003, dengan UU No 7/2006, yang mengharuskan penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.

Sekelumit Sejarah Dua Buah Buku RKUHP

 Disadur dari Opini pakar yang berjudul Sekelumit Sejarah Dua Buah Buku RKUHP
yang ditulis oleh JE SAHETAPY yang dimuat dalam Koran Kompas tanggal 18 April 2013

Secara moral dan etika, saya merasa perlu menjelaskan mengapa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya terdiri atas dua buku. RKUHP terdiri dari Buku I tentang Asas-Asas Umum (Algemene Beginselen) dan Buku II tentang Kejahatan (Misdrijven).

Pada zaman Orde Baru, sayang saya lupa tanggal dan bulannya, yang pasti setelah 1978, saya diminta oleh mantan promotor saya, Prof Mr Soedarto, bertemu dengan seorang perwira tinggi—katanya dekat dengan Presiden Soeharto—untuk membicarakan RKUHP. 

Dalam tukar pikiran yang ”intens” saat itu, saya kemukakan alasan dan pertimbangan saya, dan terutama sekali dari segi kriminologi, bahwa RKUHP yang akan datang hanya terdiri atas dua buku. Sebagai contoh saya kemukakan pula KUHP Austria yang terdiri atas dua buku.
 
Konsultasi 

Prof Soedarto dengan persetujuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada waktu itu mengutus saya ke Belanda untuk berkonsultasi dengan Prof Nico Keyzer dari Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda dan Prof Schaffmeister dari Fakultas Hukum Leiden di Belanda.
Prof Keyzer pada mulanya tidak setuju. ”Zeg Sahetapy,” kata Prof Keyzer, ”Belanda tetap memakai Buku III. Mengapa Anda mau menghapusnya?”
 
Dalam perdebatan dalam bahasa Belanda, saya tanya mengapa Code Penal dari Perancis yang terdiri atas empat buku cuma diambil alih Belanda menjadi tiga buku. Lagi pula saya tengah membaca buku Prof Schaffmeister tentang rechtsdelicten (delik hukum) dan wetsdelicten (delik undang-undang) dalam kaitan dengan Buku III WvSNed.
 
Dalam sesi bertukar pikiran singkat, tetapi mendalam ini ”disepakati” bahwa RKUHP Indonesia bisa memiliki dua buku saja. ”Disetujui” di sini jangan ditafsirkan secara politis, tetapi perdebatan secara yuridis-filosofis dan kriminologis-sosiologis.
Ketika Prof Soedarto diangkat sebagai Ketua RKUHP oleh BPHN, secara resmi ditetapkan bahwa RKUHP hanya memiliki dua buku.
 
Alas Hukum
Kini, dalam masyarakat beredar terjemahan WvS (Ned-Indie), yaitu dari Prof Moeljatno, dari Soesilo, dan dari BPHN di mana saya turut dalam proses penerjemahan. Ketiganya belum satu pun diberi alas hukum.
Adalah tidak tepat sama sekali kalau dipandang bahwa ketiga terjemahan itu sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan, ketiga terjemahan itu belum ada. Menggunakan Pasal VI sekalipun juga tidak betul. Sebab, dalam pasal tersebut ditetapkan WvS Ned Indie menjadi WVS dan disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak bisa ditafsirkan secara lain. Jadi, terlepas dari kapan RKUHP akan selesai dibahas oleh DPR sekarang, meskipun sudah sangat-sangat terlambat, sudah waktunya penguasa (overheid) memilih salah satu dari tiga terjemahan itu untuk diberi alas hukum agar penerapan hukum pidana ataupun perdata (BW terjemahan Prof Soebekti) berada di rel hukum yang tepat.

RUU Pemberantasan PErusakan Hutan

disadur dari opini yang berjudul "RUU Pemberantasan Perusakan Hutan"
yang ditulis oleh: Timer Manurung ; Pendiri Yayasan Silvagama
Dimuat di Koran KOMPAS, 15 April 2013


Kembali, DPR (dan pemerintah) mengajukan draf rancangan undang-undang yang bertentangan dengan harapan dan kebutuhan publik.

Melihat judulnya, seyogianyalah RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) mendapatkan sambutan positif mengingat buruknya pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. Sejak tahun 1985, rata-rata Indonesia kehilangan 1,6 juta hektar hutan atau hampir seluas negara Kuwait setiap tahun.
The devil is in the details, itu juga yang terjadi dengan draf RUU berjudul bagus ini. RUU P2H mengandung kelemahan- kelemahan mendasar.
 
Latar Belakang
 
RUU P2H merupakan metamorfosis RUU Pemberantasan Illegal Logging yang diusulkan pertengahan dekade 2000-an. Frase illegal logging diperkenalkan karena ketiadaan terminologi yang tepat saat itu. Di Indonesia, frase illegal logging kerap dipakai EIA/Telapak melalui serangkaian publikasi tentang penebangan hutan Indonesia secara ilegal.

Pemberlakuan Hukum Pidana ke Dalam dan Luar Negeri

Disadur dari opini Pakar yang berjudul "Pemberlakuan Hukum Pidana ke Dalam dan Luar RI" yang ditulis oleh Romli Atmasasmita ; Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
dimuat dalam KORAN SINDO, 03 April 2013

Era globalisasi sering disebut era tanpa batas wilayah negara karena perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi yang sangat pesat dan modern.

Satu-satunya pembatas era tersebut adalah hukum nasional masing-masing negara baik dalam bentuk “hard law” maupun “soft law”. Pembatas ini sangat berarti di bidang perdagangan transnasional dan internasional. Apalagi Indonesia termasuk negara peratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas (GATTWTO) sehingga di dalam bidang tersebut hampir pasti sebutan “tanpa batas wilayah negara” telah menjadi kenyataan sejarah.

Di dalam bidang hukum pidana dan penegakan hukum pidana, era tanpa batas wilayah negara kurang diketahui atau dikenal masyarakat luas termasuk kebanyakan para ahli hukum. Padahal perkembangan kejahatan di masa kini telah memasuki era tersebut terutama kejahatan yang terorganisasi. ***

Dilema Penyadapan

Disadur dari Opini yang berjudul "Dilema Penyadapan" yang ditulis oleh
Heru Sutadi ; Pengamat Sosial Politik; Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute
dimuat dalam KOMPAS, 08 April 2013

Isu penyadapan menjadi salah satu klausul yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Isu penyadapan menjadi menarik karena terkait anggapan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) akan melemahkan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan penyadapan dianggap perlu melekat pada KPK mengingat manfaatnya dalam membongkar kasus-kasus korupsi di negeri ini.

Aturan penyadapan berelasi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi ”tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah”. MK mengabulkan permohonan Wahyu Wagiman yang meminta pasal ini dihapus menanggapi rencana pembuatan RPP Penyadapan.

Penyelundupan Norma Hukum

Disadur dari tulisan pakar yang berjudul "Penyelundupan Norma Hukum" yang ditulis oleh:
Saldi Isra ; Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas  dimuat di KOMPAS, 01 April 2013

Jamak dipahami, dalam setiap agenda pembaruan aturan hukum (legal reform) tujuan utamanya adalah untuk menghadirkan norma baru guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Jika pembaruan itu berada di ranah penegakan hukum, norma-norma baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum. Bahkan, jika perlu, norma baru hadir jauh lebih progresif dibandingkan dengan pengaturan yang pernah ada.
Namun, sejumlah bentangan empiris membuktikan, keinginan ideal hampir selalu berbenturan dengan logika lain yang tidak menghendaki adanya perubahan, yaitu mereka yang merasa nyaman berada dalam status quo. Dengan logika kontraproduktif, upaya menghadirkan norma baru—terutama yang jauh lebih progresif—merupakan ancaman nyata yang harus dicegah dengan berbagai cara.
 
Karena perbedaan cara pandang itu, langkah menghadirkan norma baru yang progresif acapkali berubah menjadi pertarungan panjang nan melelahkan. Bahkan, tak jarang, proses demikian menemui jalan buntu. Andai bisa dituntaskan, pendukung status quo terlebih dulu telah menyusupkan atau menyelundupkan norma yang dengan mudah akan melumpuhkan norma-norma progresif yang dihasilkan.

Sabtu, 30 Maret 2013

Kunci Hidup Bahagia

Pada catatan kali ini, saya akan sedikit berbagi mengenai kunci kunci hidup bahagia dari beberapa ayat Al Qur'an dan Hadist. Tulisan yang saya share ini adalah yang benar benar telah saya nikmati dan terbukti "berkhasiat" dalam kehidupan saya saat ini ketika dirundung masalah atau cobaan. Kunci Kunci kebahagiaan itu adalah
  • Istighfar
Mengapa Istighfar?  Karena Nabi Muhammad S.A.W pernah bersabda dalam hadistnya "barangsiapa memperbanyak istighfar maka Allah akan membebaskannya dari kedukaan, dan memberinya jalan keluar bagi kesempitan, serta memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka sangka. ( Hr. Abu DAud) 
  •  Shalat
Shalat merupakan cermin kebahagiaan seseorang. Hal ini dikarenakan Allah sendiri memerintah manusia untuk menjadikan Sholat dan Sabar sebagai penolong. seperti terjemahan Al Qur'an berikut ini " Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang orang yang khusyu'. Qs. Al Baqarah:45
  • Percaya Takdir
Iman kepada Takdir merupakan salah satu rukun iman,. namun kebanyakan dari manusia kurang menerapkannya dalam berkehidupan sehari hari, sehingga ia mengeluh, patah arang, dan tidak bersemangat dalam kehidupan hanya karena kegagalan kegagalan kecil. Allah sendiri telah menuliskan sikap buruk manusia ini dalam Al Qur'an yang berbunyi sebagai berikut:
" Dan apabila Kami berikan kesenangan kepada manusia niscaya berpalinglah dia; dan membelakang dengan sikap yang sombong; dan apabila dia ditimpa kesusahan dia berputus asa" Qs. Al Israa': 83

Selasa, 19 Maret 2013

Hikmah Taubat dan Istighfar

Oleh: Libeta Bintoro Ranggi Wirasakti
 Surakarta. 19 Maret 2013 dalam Dhuha yang Mendung

Hadist Hadist Rasulullah S.A.W tentang tobat dan Istighfar antara lain:
  1. Penyesalah adalah suatu taubat (Hr. Abu Daud dan Al Hakim)
  2. Iblis berkata kepada Rabbnya, "Dengan keagungan dan kebesaranMu, aku tidak akan berhenti menyesatkan bani Adam selama mereka masih bernyawa, Lalu Allah berfirman "Dengan keagungan dan kebesaranKu, aku tidak akan berhenti mengampuni mereka selama mereka beristighfar" (Hr. Ahmad)
  3. Semua anak Adam membuat kesalahan, dan sebaik baik pembuat kesalahan ialah mereka yang bertaubat. (Hr. Ad darami)
  4. Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai ke tenggorokan (Hr. Ahmad)
  5. Sesungguhnya Allah merentangkan tangan-Nya pada malam hari memberi kesempatan taubat bagi pelaku kesalahan pada siang hari dan merentangkan tangan-Nya pada siang hari memberi kesempatan taubat bagi pelaku kesalahan pada malam hari, sampai kelak matahari terbit dari Barat. (Hr. Muslim)
  6. Sesungguhnya Allah menyukai hamba mukmin yang terjerumus dosa tapi bertaubat. (Hr. Ahmad)
  7. Barangsiapa memperbanyak istighfar maka Allah akan membebaskannya dari kedukaan dan memberinya jalan ke luar bagi kesempitan dan memberinya rezeki dari arah yang tidak diduga duganya (Hr. Abu Daut)
  8. Apabila kamu tidak pernah berbuat dosa maka Allah Tabaroka Wata'ala akan menciptakan mahluk lain yang berbuat dosa kemudian Allah mengampuni mereka (Hr. Muslim)
Dari Hadist  hadist di atas merupakan suatu pembenaran  dari Nama indah atau Asmaul Husna Allah yaitu Al Ghofar dan Al Ghofur serta At Tawwab.

"..Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf Lagi Maha Pengampun" Qs. 4:43, 99, 149. Qs. 22:60, Qs. 58:2

Allah memiliki sifat Pemaaf dan Pengampun merupakan sebagai rahmat bagi manusia seluruhnya, dan agar manusia tidak putus asa dengan rahmat-Nya kala melakukan suatu dosa atau kesalahan.
Bukankah Allah berfirman:
"...Sesungguhnya tidak berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir" Qs. 12:87

Hikmah Bertindak Lurus dan Menjaga Etika serta Integritas

Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

Surat Pembuka Al Qur'an yaitu Al Fatihah meneguhkan satu permintaan yang Allah camkan kepada manusia agar manusia selalu ucapkan sebagai permohonan kepada-Nya. Itu tak lain adalah "Tunjukilah Kami Jalan yang Lurus" Qs. 1:6

Allah juga berfirman dalam surat Al An'am ayat 153 yang mengajak agar manusia mengikuti jalan-Nya
"..adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan jalan yang lain, karena jalan jalan itu mencerai beraikan kamu dari Jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (Qs. 6:153)

APA URGENSI BERBUAT LURUS, MENJAGA INTEGRITAS DAN SIKAP?

 Hal itu dapat kita rasakan indah dan faidahnya dalam surat Fushshilat ayat 30-32 yang berbunyi:
"Sesungguhnya orang orang yang mengatakan bahwa Allah adalah TUhan kita semua, kemudian mereka itu bertindak lurus, maka malaikat malaikat akan turun kepada mereka -dan berkata: "Jangan engkau semua takut dan jangan pula berduka cita dan terimalah berita gembira memperoleh surga yang telah dijanjikan kepadamu semua. "Kami menjadi pelindungmu semua dalam kehidupan dunia dan pada hari kemudian. Di situ engkau memperoleh apa apa yang menjadi keinginan hatimu dan di situ pula engkau semua mendapatkan apa saja yang engkau semua minta. Hidangan dari Tuhan yang Maha Pengampun dan Penyayang (QS. Fushshilat:30-32)


Analisis Aksi Korporasi dan Aliran Dana Century

Disadur dari Opini pakar yang berjudul "Aksi Korporasi Ancora dan Aliran Dana Century"
Oleh: Eddy OS Hiariej ; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
KORAN SINDO, 18 Maret 2013


Bailout Bank Century adalah salah satu isu besar yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Besarnya skala bailout Bank Century dan dugaan tindakan pidana dalam pelaksanaannya menyerap perhatian publik pada kasus ini.

Alhasil, wajar jika hal apa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan masalah ini akan mendapatkan sorotan utama. Belakangan ini beberapa pihak akhirnya ikut terseret ke dalam pusaran masalah dalam konteks pengembangan kasus aliran dana Bank Century tersebut. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah proses akuisisi terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut- sebut menerima aliran dana Bank Century.

Tak ayal tudingan aksi pencucian uang dialamatkan pada perusahaan yang melakukan aksi akuisisi tersebut yaitu PT Ancora Land bersama-sama dengan PT Uni Menara Komunikasi. Jika dirunut, aksi bisnis ini bermula dari PT Ancora Land yang bersama-sama dengan PT Uni Menara Komunikasi memulai proses akuisisi 51% saham PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) pada 2008. Tujuan utama akuisisi tersebut adalah mendapatkan sebidang tanah di bilangan Fatmawati yang dimiliki GNU-NUS.

Tanah itu dibeli GNU dari Yayasan Fatmawati pada 2003 dengan harga Rp65 miliar, di mana dalam periode 2003-2005, PT GNU telah melakukan pembayaran total sebesar Rp25 miliar. Sedangkan pembayaran sebesar Rp40 miliar berasal dari dana internal PT Ancora Land pada 2010-2011.