Minggu, 08 Mei 2011

Pokok Pokok Pengelolaan Barang Milik Negara Menurut PP 6/2006

2.1  Definisi Barang Milik Negara Menurut PP. No. 6 Tahun 2006
Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
a.         Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
b.      Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.2  Ruang Lingkup Barang Milik Negara Menurut PP. No. 6 Tahun 2006
Ruang lingkup barang milik negara meliputi :
1.      Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau APBD
2.      Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu :
a.       Barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis
b.      Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak.
c.       Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang ; atau
d.      Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2.3                 Pengelolaan Barang Milik Negara Menurut PP No 6 tahun 2006
Pengelolaan barang milik negara/ daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pengelolaan barang milik negara diatur dalam pasal 3 ayat 2, yang meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

2.4 Pejabat Pengelola Barang Milik Negara atau Daerah dan Wewenangnya

Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
Pejabat Pengelolaan BMN adalah Menteri Keuangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b.  Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c.  Menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan   persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri  Keuangan;
f. Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang  milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan  DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai   batas kewenangannya;
i.   Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan 
     barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau 
    DPR;
j. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
k. Memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
l. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
m. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
n. Menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.

Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah
Gubernur/bupati/walikota, yang berwenang untuk :
a.  Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.  Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah,
yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.  Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. Mengatur pelaksanaan pemanfaatan,penghapusan,dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.  Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

2.5 Pengguna Barang Milik Negara atau Daerah
Pengguna barang  adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Pengguna Barang Milik Negara adalah Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga, yang berwenang dan bertanggungjawab untuk :
a. Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya;
c. Melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku;
d. Mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e. Menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f. Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h. Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i.  Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j. Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
k. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
l. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang.
n.  Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan
(LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Pengguna Barang Milik Daerah adalah Kepala satuan kerja perangkat daerah, yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a.  Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.  Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan
perolehan lainnya yang sah;
c.  Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya;
d.  Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
e.  Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
f.  Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang
milik daerah selain tanah dan bangunan;
g.  Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota
melalui pengelola barang;
h.  Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya;
i.  Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola barang.


2.5 Perencanaan dan Penganggaran Barang Milik Negara atau Daerah
 Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada :
1. standar barang;
2. standar kebutuhan; dan
3. standar harga.
Yang ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi
atau dinas teknis terkait.

2.5.1 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
1.     Sewa;
Penyewaan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a.    Untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara
b.    Untuk sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi pemerintah yang menguasainya.
Barang milik negara itu bisa disewakan kepada pihak lain yaitu BUMD, BUMN, koperasi atau pihak swasta. Hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya harus disetor ke Kas Negara.
2.      Pinjam Pakai;
Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan: 
a.    Agar barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh instansi pemerintah
b.      Untuk kepentingan sosial, keagamaan.
Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilaksanakan antar
instansi pemerintah.
•  Syarat-Syarat Peminjaman :
1. Barang tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi yang memiliki.
2. Barang tersebut hanya boleh digunakan oleh peminjam, sesuai  dengan peruntukannya.
3. Peminjaman tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi yang bersangkutan.
4.  Barang yg dipinjamkan harus merupakan barang yang tidak habis pakai
5. Peminjam wajib memelihara dengan baik barang yang dipinjam termasuk menanggung biaya-biaya yg diperlukan.
6. Jangka waktu peminjaman paling  lama 2 (dua) tahun dan apabila diperlukan dapat diperpanjang kembali.

3. Kerjasama Pemanfaatan;
Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara atau daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
 Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dari atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan dalam rangka menyediakan fasilitas bangunan bagi instansi pemerintah yang memerlukan.
Bangun guna serah barang milik  negara dapat dilakukan dengan BUMN/BUMD atau pihak swasta.
 Bangun guna serah barang milik  negara hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan/keputusan menteri Keuangan.
Untuk mendapatkan mitra dalam BOT dilakukan tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta peminat, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

2.5.2                 Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara atau daerah dari daftar barang  dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Pengahapusan barang bergerak milik negara dilakukan berdasarkan pertimbangan:
1. Pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan lagi karena rusak, kadaluarsa, aus, susut, dan lain lain.
2.  Karena hilang.
3.  Karena pertimabangan ekonomis, seperti jumlahnya berlebih, lebih menguntungkan bila dihapus karena biaya perawatannya yang mahal, atau mati bagi tanaman atau hewan ternak.

Pengahapusan Barang Tidak Bergerak Milik Negara
Pengahapusan barang tidak bergerak milik negara dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
1. Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal (idle).
2.  Terkena planologi kota.
3.  Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
4.  Penyatuan organisasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi
5.  Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.

Prosedur Penghapusan
1. Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit Pemakai barang/Bendaharawan barang.
2.  Pembentukan Panitia Penghapusan.
3. Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang yang bersangkutan. Hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan
4.  Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.

Cara Penghapusan
1.  Penjualan
 Penjualan barang milik negara harus dilakukan dengan pelelangan umum melalui Kantor Lelang Negara.
 Penjualan barang milik negara dilakukan setelah memenuhi syarat:
a.  Barang yang dijual bukan merupakan barang rahasia negara.
b. Barang yang dijual secara teknis operasional sudah tidak dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.
c.  Barang yang bersangkutan sudah harus dihapus dari daftar Inventaris.
Hasil penjualan barang milik negara merupakan penerimaan negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening kas negara.

2.  Hibah/disumbangkan
 Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan serta kemanusiaan.
Hibah barang milik negara hanya diperuntukkan bagi:
a.  Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan organisasi Kemanusiaan
b.  Instansi pemerintah atau pemerintah Daerah.
•  Syarat-Syarat Hibah :
1.  Bukan merupakan barang rahasia negara
2.  Bukan merupakan barang vital bagi negara
3.  Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi oleh instansi pemerintah ybs dan instansi pemerintah lainnya.
5. Tidak mengganggu kelancaran  tugas-tugas pelayanan umum pemerintah.

3.  Penyertaan Modal
Penyertaan modal pemerintah pusat/ daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/ daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara.
Penyertaan modal dapat dilakukan dengan pertimbangan:
1. Untuk Penyertaan Modal Pemerintah dalam mendirikan dan atau  mengembangkan BUMN
2. Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik/kekayaan negara. Penyertaan barang milik negara sebagai penyertaan modal pemerintah hanya diperuntukkan bagi BUMN/BUMD. Apabila penyertaan tersebut diperuntukkan bagi BUMD, maka BUMD tsb harus sudah berbentuk PT.

Sebagai tambahan, khusus untuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah dikeluarkan  Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman  Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimana Permendagri tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Ayat (3), PP Nomor 6 Tahun 2006 yang berbunyi : “ Menteri Dalam Negeri menetapkan  kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1) “. Menurut Ketentuan Pasal 2 Permendagri tersebut Pengelolaan BMD merupakan  bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara. Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi  the best state asset management on the world. Tidak sekedar bersifat teknis administratif semata, melainkan sudah bergeser ke arah bagaimana berpikir layaknya seorang manajer aset yang harus mampu merumuskan kebutuhan barang milik negara secara nasional dengan  akurat dan pasti, serta meningkatkan faedah dan nilai dari aset negara tersebut. Tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara. Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar pergunaaan  dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

Jumat, 06 Mei 2011

Kota Petra, Al Qur'an, Siklus Kehidupan, dan Manfaat Penghikmahan Peninggalan Arkeologi

"Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Mereka itu lebih hebat kekuatannya daripada mereka dan (lebih banyak) bekas-bekas peradaban mereka di muka bumi,." QS. 40:21

Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebihkuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri." qs. 30: 9

Petra adalah kota yang didirikan dengan memahat dinding-dinding batu di Yordania. Petra berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'batu'. Petra merupakan simbol teknik dan perlindungan.

Kata ini merujuk pada bangunan kotanya yang terbuat dari batu-batu di Wadi Araba, sebuah lembah bercadas di Yordania. Kota ini didirikan dengan menggali dan mengukir cadas setinggi 40 meter.

Petra merupakan ibukota kerajaan Nabatean. Didirikan sembilan tahun sebelum Masehi sampai dengan tahun ke-40 M oleh Raja Aretas IV sebagai kota yang sulit untuk ditembus musuh dan aman dari bencana alam seperti badai pasir.

Nabath (Arab: نبط, Ibrani: נְבָיוֹת / Nevayōt) adalah sekelompok bangsa Arab kuno yang menetap didaerah Yordania hingga kesebelah utara Damaskus. Mereka dahulu menggunakan bahasa Aram untuk berkomunikasi.

Suku Nabath adalah cikal bakal kaum Nabi Shaleh, yakni Tsamud. Kaum yang dianugrahi kemahiran dalam memahat dan mengukir bebatuan keras untuk dijadikan rumah dan istana-istana raksasa.

Suku Nabath dikatakan sebagai suku yang misterius dan sebagian besar sejarahwan menyebut mereka termasuk ke dalam golongan bangsa Arab kuno. Kaum Nabath ini adalah kaum penyembah berhala dan mereka menyembah Dewi Nasib, Manāt dan Hubal.

Mereka menamakan diri merka sebagai kaum Nabath (jamak al-anbậth الا نباط) yang secara harfiah memiliki arti "orang pedalaman" dengan Ibu kotanya adalah Petra.



Suku Nabatean membangun Petra dengan sistem pengairan yang luar biasa rumit. Terdapat terowongan air dan bilik air yang menyalurkan air bersih ke kota, sehingga mencegah banjir mendadak. Mereka juga memiliki teknologi hidrolik untuk mengangkat air.

Terdapat juga sebuah teater yang mampu menampung 4.000 orang. Kini, Istana Makam Hellenistis yang memiliki tinggi 42 meter masih berdiri impresif di sana.

Pada tahun 106 Masehi, Romawi mencaplok Petra, sehingga peran jalur perdagangannya melemah. Sekitar tahun 700 M, sistem hidrolik dan beberapa bangunan utamanya hancur menjadi puing. Petra pun perlahan menghilang dari peta bumi saat itu dan tinggal legenda.

Barulah pada tahun 1812, petualang Swiss, Johann Burckhardt memasuki kota itu dengan menyamar sebagai seorang muslim.

Legenda Petra pun meruak kembali di zaman modern, dikenang sebagai simbol teknik dan pertahanan.

Petra di Yordania, adalah situs purbakala. Petra dikelilingi gunung. Di sini ada gunung setinggi 1.350 meter dari permukaan laut. Inilah kawasan tertinggi di areal ini yang disebut Gunung Harun (Jabal Harun) atau Gunung Hor atau El-Barra. Gunung Harun paling sering dikunjungi orang. Para pengunjung percaya, di puncak Jabal Harun inilah, Nabi Harun meninggal dan dimakamkan oleh Nabi Musa.

Di abad ke-14 Masehi, sebuah masjid dibangun di sini dengan kubah berwarna putih yang terlihat dari berbagai area di sekitar Petra. Harun tiba di wilayah Yordania sekarang ketika mendampingi Nabi Musa membawa umatnya keluar dari Mesir dari kejaran Raja Fir'aun.

Di abad ke-1 Sebelum Masehi, Kerajaan Nabataea yang kaya dan kuat, menjangkau wilayah Damaskus di utara dan Laut Mati di selatan. Saat itu, Petra telah didiami sekitar 30 ribu penduduk. Di masa itulah dibangun kuil agung.

Tahun 100-an Masehi, Romawi pernah menguasai wilayah ini. Arsitektur di Petra pun terpengaruhi arsitektur Romawi.

Pada 600 Masehi di Petra dibangun gereja. Abad ke-7 Masehi, Islam hadir, dan pada abad ke-14, makam Nabi Harun di Jabal Harun menjadi tempat keramat dari umat Islam, selain kaum Yahudi dan Kristiani.



Sekilas tentang Kota Petra tersebut sangat mencengangkan jika kita menilik kembali AL Qur'an,. karena Al Qur'an mengungkapkan kembali sesuatu yang telah runtuh, dan mengisyaratkan akan ditemukan kembali. Selain itu, menegaskan kebenaran Al Qur;an itu sendiri dengan berbagai ayat yang berbunyi "tidakkah...?? yang bersifat menantang manusia untuk membuktikan AL Qur;an itu sendiri..

dan mengenai Kota Petra dan kota Lain di sekitar Petra tentang pemahatan Gunung ini. Al Qur'an menjelaskan ini dalam

"Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikam kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum 'Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah; maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan." Qs. 7: 74

...kamu(umat bangsa Shaleh) pahat sebagian dari gunung-gunung untuk dijadikan rumah-rumah dengan rajin; (Qs. 26:149)

Dalam Al Qur'an Sangat banyak ayat-ayat yang menyiratkan bukti-bukti arkeologi yang begitu ajaib dan sebagian belum ditemukan, namun sekarang mulai ditemukan dan menjadi sebuah bukti kebenaran Al Qur'an akan kedahsyatan Allah,. Agar kita Selalu Belajar dari Sejarah.. Islam itu benar,. dan begitu Indah.. Hanya karena kita yang kurang mengkajinya.

Allah berfirman

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan." Qs. 2: 164



Allah Sangat menegaskan arti dari Sejarah dan Penghikmahan masa lalu ada pada ayat ini..

"Maka apakah mereka tiada mengadakan perjalanan di muka bumi lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Adalah orang-orang yang sebelum mereka itu lebih hebat kekuatannya dan (lebih banyak) bekas-bekas(peradaban) mereka di muka bumi , maka apa yang mereka usahakan itu tidak dapat menolong mereka.

Qs. 40:82



Ranggi Wirasakti

www.ranggiwirasakti.blogspot.com

mengenai Kota Petra, agar ringkas data ->wikipedia..

Keseimbangan Alam dalam Al QUr'an dan Prinsip Antropis

Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? QS. 67: 3

Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah. QS. 67:4
Prinsip antropisi mengungkapkan bahwa setiap detail yang terdapat di alam semesta telah dirancang dengan ketepatan yang sempurna untuk memungkinkan manusia hidup. Contoh kecil dari prinsip antropis ini dapat kita temukan pada fakta-fakta yang berkaitan dengan keberadaan bumi.

Dalam hal ini, seorang astronom amerika Hugh Ross dalam bukunya yang berjudul 'The Fingerprint of God, Recent Scientific Discoveries Reveal The Unmistakable Identitiy of The Creator' telah membuat daftarnya sendiri sebagai berikut.

1. Jarak bumi dengan matahari
Jarak matahari ke bumi adalah 149.669.000 kilometer (atau 93.000.000 mil). Jarak ini dikenal sebagai satuan astronomi dan biasa dibulatkan (untuk penyederhanaan hitungan) menjadi 148 juta km.
Dibandingkan dengan bumi, diameter matahari kira-kira 112 kalinya. Gaya tarik matahari kira-kira 30 kali gaya tarik bumi. Sinar matahari menempuh masa 8 menit untuk sampai ke bumi.
Jika lebih jauh:

Planet bumi akan terlalu dingin bagi siklus air yang stabil.

Jika lebih dekat:

Planet bumi akan terlalu panas bagi siklus air yang stabil

2. Gravitasi di permukaan bumi
Gravitasi permukaan dari sebuah obyek astronomi (planet, bintang, dll) adalah percepatan gravitasi yang berlaku pada permukaan obyek tersebut. Gravitasi permukaan bergantung pada massa dan radius obyek tersebut. Seringkali gravitasi permukaan dinyatakan sebagai rasio dengan ketentuan yang berlaku di bumi.

Jika lebih kuat:

Atmosfer bumi akan menahan terlalu banyak gas beracun (amoniak dan methana)

Jika lebih lemah:

Atmosfer bumi akan terlalu tipis karena banyak kehilangan udara

3. Periode rotasi bumi
Rotasi bumi merujuk pada gerakan berputar planet bumi pada sumbunya dan gerakan di orbitnya mengelilingi matahari.
Jika lebih lama:

Perbedaan suhu pada siang dan malam hari terlalu besar

Jika lebih cepat:

Kecepatan angin pada atmosfer terlalu tinggi

4. Albedo
Albedo merupakan sebuah besaran yang menggambarkan perbandingan antara sinar matahari yang tiba di permukaan bumi dan yang dipantulkan kembali ke angkasa dengan terjadi perubahan panjang gelombang (outgoing longwave radiation).
Perbedaan panjang gelombang antara yang datang dan yang dipantulkan dapat dikaitkan dengan seberapa besar energi matahari yang diserap oleh permukaan bumi.
Jika lebih besar:

Zaman es tak terkendali akan terjadi

Jika lebih kecil:

Efek rumah kaca tak terkendali akan terjadi


5. Aktivitas gempa

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi. Gempa bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Kata gempa bumi juga digunakan untuk menunjukkan daerah asal terjadinya kejadian gempa bumi tersebut.

Bumi kita walaupun padat, selalu bergerak, dan gempa bumi terjadi apabila tekanan yang terjadi karena pergerakan itu sudah terlalu besar untuk dapat ditahan.

Jika lebih besar:

Terlalu banyak makhluk hidup binasa

Jika lebih kecil:

Bahan makanan dasar laut tidak akan didaur ulang ke daratan melalui pengangkatan tektonik

6. Ketebalan kerak bumi
Kerak bumi adalah lapisan terluar bumi yang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu kerak samudra dan kerak benua. Kerak samudra mempunyai ketebalan sekitar 5-10 km, sedangkan kerak benua mempunyai ketebalan sekitar 20-70 km.

Penyusun kerak samudra yang utama adalah batuan basalt, sedangkan batuan penyusun kerak benua yang utama adalah granit, yang tidak sepadat batuan basalt. Kerak bumi dan sebagian mantel bumi membentuk lapisan litosfer dengan ketebalan total kurang lebih 80 km.
Jika lebih tebal:

Terlalu banyak oksigen berpidah dari atmosfer ke kerak bumi

Jika lebih tipis:

Aktivitas tektonik dan vulkanik akan terlalu besar

7. Medan magnet bumi
Magnetosfer bumi adalah suatu daerah di angkasa yang bentuknya ditentukan oleh luasnya medan magnet internal bumi, plasma angin matahari, dan medan magnet antarplanet.
Di magnetosfer, campuran ion-ion dan elektron-elektron bebas baik dari angin matahari maupun ionosfir bumi dibatasi oleh gaya magnet dan listrik yang lebih kuat daripada gravitasi dan tumbukan.
Jika lebih kuat:

Badai elektromagnetik akan terlalu merusak

Jika lebih lemah:

Kurangnya perlindungan dari radiasi berbahaya yang berasal dari luar angkasa


8. Interaksi gravitasi dengan bulan

Bulan yang ditarik oleh gaya gravitasi bumi tidak jatuh ke bumi disebabkan oleh gaya sentrifugal yang timbul dari orbit bulan mengelilingi bumi.
Besarnya gaya sentrifugal bulan adalah sedikit lebih besar dari gaya tarik menarik antara gravitasi bumi dan bulan. Hal ini menyebabkan bulan semakin menjauh dari bumi dengan kecepatan sekitar 3,8cm/tahun.

Jika lebih besar:

Efek pasang surut pada laut, atmosfer dan periode rotasi semakin merusak

Jika lebih kecil:

Perubahan tidak langsung pada orbit menyebabkan ketidakstabilan iklim


9. Kadar karbondioksida dan uap air dalam atmosfer
Atmosfer bumi terdiri atas nitrogen (78.17%) dan oksigen (20.97%), dengan sedikit argon (0.9%), karbondioksida (variabel, tetapi sekitar 0.0357%), uap air, dan gas lainnya.

Atmosfer melindungi kehidupan di bumi dengan menyerap radiasi sinar ultraviolet dari matahari dan mengurangi suhu ekstrem di antara siang dan malam.

75% dari atmosfer ada dalam 11 km dari permukaan planet. Atmosfer tidak mempunyai batas yang langsung tapat berbatasan, tetapi agak menipis lambat laun dengan menambah ketinggian, tidak ada batas pasti antara atmosfer dan angkasa luar.

Jika lebih besar:

Efek rumah kaca tak terkendali akan terjadi

Jika lebih kecil:

Efek rumah kaca tidak memadai


10. Kadar ozon dalam atmosfer

Ozon terdiri dari 3 molekul oksigen dan amat berbahaya pada kesehatan manusia. Secara alamiah, ozon dihasilkan melalui percampuran cahaya ultraviolet dengan atmosfer bumi dan membentuk suatu lapisan ozon pada ketinggian 50 kilometer.

Ozon tertumpu di bawah stratosfer di antara 15 dan 30 km di atas permukaan bumi yang dikenal sebagai 'lapisan ozon'.

Ozon dihasilkan dengan pelbagai persenyawaan kimia, tetapi mekanisme utama penghasilan dan perpindahan dalam atmosfer adalah penyerapan tenaga sinar ultraviolet (uv) dari matahari.

Jika lebih besar:

Suhu permukaan bumi terlalu rendah

Jika lebih kecil:

Suhu permukaan bumi terlalu tinggi, terlalu banyak radiasi ultraviolet


Daftar di atas hanyalah sedikit contoh dari sekian banyaknya data yang melimpah tentang adanya prinsip antropis.


Namun, yang sedikit inipun cukup untuk menghancurkan mitos yang dipercaya para ilmuan materialis, yaitu bahwa keberadaan bumi beserta kehidupan yang terdapat padanya terjadi secara kebetulan melalui serangkaian peristiwa acak tanpa perencanaan.

Siapapun yang mempelajari data-data ini tidak akan gagal untuk sampai pada kesimpulan bahwa bumi ini merupakan tempat yang telah dirancang dengan tingkat kerumitan yang tak terbayangkan dan dengan kesesuaian yang sempurna demi keberlangsungan kehidupan di dalamnya.

(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti)


Solo, 5 Mei 2011..