NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara
Pengertian lain tentang Negara dikembangkan oleh Agustinus yang merupakan tokoh Katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya Negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli, yang artinya Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara Tuhan atau Civias Dei. Negara Tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa dari dunia ini, dunia ini untuk mencapainya.
Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1855-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Menurut mereka, manusia sejak dilahirkann telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.. Menurut Hobbes akan terjadi homohomini lupus, yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut sebagai belumomnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain : Roger H. Solatu, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961). Sementara itu menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diinegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara salh lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Max Weber mengemukan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958:78). Miriam Bidardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1985:40-41).
Disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara adalah meliputi : Wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Negara Indonesia
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta cirri khas masing-masing.
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Alinea ke III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia yang religious. Alinea ke IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan UUD Negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu pancasila. (Notonagoro:1975)
B. Konstitusinalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian system institusionalisme secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan kata lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
Basis pokok konstitusinalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
Konsesus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsesus, sebagai berikut :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of government).
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrew 1968:12).
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralism atau kemajemukan.
Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat principal, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law.
Istilah (The Rule of law) harus dibedakan dengan istilah “The Rule by Law”. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan bahwa bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada ditangan orang atau manusia, yaitu “The Rule of Man by Law”.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara berkonstitusi (constitutional state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah.
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip kontitusionalisme modern adalah menyangkut pembatasan kekuasaan atau limited government. Dalam pengertian inilah maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yaitu pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara, dan kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
C. Konstitusi Indonesia
1. Pengantar
Ide untuk melakukan amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut. (Mafhud:1999).
Suatu hal yang mendasaar bagi pentingnya amandemen adalah tidak adanya cheks and balances terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kea rah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dilakukan empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000,2001,dan 2002.
2. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Undang-Undang dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara(Budiardjo:1981)
Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna :
(1) Telah cukup ikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.
(2) Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus inat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas, maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(4) Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.
3. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dsar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar
(3) Diterima oleh seluruh rakyat
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Namun perlu digaris bawahi bilamana convensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
4. Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitue”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond = dasar, wet = undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umunya dapat mempunyai arti :
1) Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau
2) Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar
Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi RIS bagi UUD RIS(Totopandoyo:1981)
5. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
a. Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Recstaat)
Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbang dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).
b. Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD(pasal 1 ayat 2). Oleh karena itu sekarang presiden bersifat neben bukan Untergeordnet. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut :
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the president).
e. Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
System ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
“Disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.
f. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
System ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahnnya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Hasil Amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
System ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945).
Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandatris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR.
6. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, neara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri-ciri suatu Negara hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan.
Di samping itu, sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi penganyoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
dirangkum oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
dari buku kewarganegaraan perguruan tinggi Prof. Kaelan
Rabu, 13 Oktober 2010
Identitas Nasional
IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian Identitas Nasional
Menurut Toyenbe, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response. Istilah Identitas nasional terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Identitas suatu bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian pertama kali muncul sebagai suatu identitas sebenarnya dari para pakar psikologi. Suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologisyang mendasari tingkah laku individu.
Metode dan opini penelitian Hakikat kepribadian bangsa beberapa tokoh antara lain:
1. Mead dalam “ Anthropology to Day” misalnya, bahwa study tentang “National Character” yaitu dengan menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan konstruksi tentang bagaimana sifa-sifat yang dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur ideotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses pendewasaannya diintregasikan dalam tradisi sosial yang di dukung oleh bangsa itu sedemikian rupa sehingga nampak sifat-sifat kebudayaan yang sama, maka menonjol yang menjadi ciri khas suatu bangsa tersebut.
2. Menurut Ralp Linton dan Abraham Kardiner yaitu dengan mengadakan suatu obyek penelitian tentang watak umum suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa dan sebagai obyek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala, yang kemudian hasil penelitiannya di tulis dalam buku “The individual and History”. Dari penelitian itu dirumuska basic personality structure. Dengan konsepsi itu di maksudkan bahwa senua unsur watak sama dimiliki oleh sebagian besaar suatu masyarakat.
3. Linton mengemukakan tentang personality, yaitu watak individu yang di tentukan setatusnya yang didapat dari kelahiran maupun daya upayanya. Status personality mengalami perubahan dalam suatu saat jika seorang tersebut bertindak dalam kedudukannya yang berbeda-beda. Dalam hal basic personality struktur menurut Linton seorang harus memperhatikan status personality yang memungkinkan akan mempengaruhinya.
Pengertian Identitas Nasional bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian people character atau Nationaly Identity.
Identitas Nasional nasional suatu bangsa termasuk di dalamnya bangsa Indonesia juga harus di pahami dalam konteks dinamis. Robert D Ventos menyatakan bahwa selain faktor etnisitas, teretorial, bahasa, agama, serta faktor budaya, juga ada faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Faktor-Faktor Pendukung kelahiran Identitas Nasional
Faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional bangsa di Indonesia yaitu antara lain:
1. Faktor obyektif yang meliputi faktor geografis, ekologis, dan demografis. Indonesia yang letaknya di persimpangan jalur komunikasi dunia di asia tenggara, ikut mempengaruhi keadaan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia.
2. Faktor Subyektif yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Hasil interaksi berbagai faktor menghasilkan pembentukan masyarakat, bangsa dan negara beserta Identitas bangsa Indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori munculnya identitas suatu bangsa sebagai hasil dari interaksi historis antara empat faktor penting yaitu:
1.Faktor primer: Etnis, teritorial, bahasa, agama, dan lainnya yang berbeda menyatu dalam suatu persekutuan hidup bersama, serta tidak menghilangkan keberanekaragaman. Nilai inilah yang kemudian disebut Bhineka Tunggal Ika.
2.Faktor pendorong: Meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dal kehidupan negara.
3.Faktor penarik: Mencakup komunikasi dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
4.Faktor reaktif: Faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang pada masa sebelum bangsa Indonesia mencapai Kemerdekaan.
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah dan prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Prinsip-prinsip perumusan ditemukan oleh para pendiri bangsa diangkat dari pandangan bangsa Indonesia yang kemudian di abstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila.
Pancasila dikatakan bahwa sebagai dasar filsafat bangsa dan negara pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
D.Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia yang dimulai sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit, serta kerajaan lainnya.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan dalam kenyataannya telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum terbentuk negara.
Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu tahapan sejarah yang cukup panjang yaitu sejak jaman kerajaan-kerajaan pada abad ke IV kemudian dasar-dasar kebangsaan mulai timbul pada abad ke-VII yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia
Dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia antara lain oleh angkatan 1908, kemudian angkatan sumpah pemuda 1928, dan akhirnya pada 1945.
Oleh karena itu, akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam prespektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur Identitas nasional.
Dirangkum oleh Liberta Bintoro Ranggi wirasakti
dari Buku Kewarganegaraan Prof. Kaelan
Solo,. Oktober 2010
A. Pengertian Identitas Nasional
Menurut Toyenbe, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response. Istilah Identitas nasional terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Identitas suatu bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian pertama kali muncul sebagai suatu identitas sebenarnya dari para pakar psikologi. Suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologisyang mendasari tingkah laku individu.
Metode dan opini penelitian Hakikat kepribadian bangsa beberapa tokoh antara lain:
1. Mead dalam “ Anthropology to Day” misalnya, bahwa study tentang “National Character” yaitu dengan menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan konstruksi tentang bagaimana sifa-sifat yang dibawa oleh kelahiran dan unsur-unsur ideotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patroon individu dari proses pendewasaannya diintregasikan dalam tradisi sosial yang di dukung oleh bangsa itu sedemikian rupa sehingga nampak sifat-sifat kebudayaan yang sama, maka menonjol yang menjadi ciri khas suatu bangsa tersebut.
2. Menurut Ralp Linton dan Abraham Kardiner yaitu dengan mengadakan suatu obyek penelitian tentang watak umum suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa dan sebagai obyek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala, yang kemudian hasil penelitiannya di tulis dalam buku “The individual and History”. Dari penelitian itu dirumuska basic personality structure. Dengan konsepsi itu di maksudkan bahwa senua unsur watak sama dimiliki oleh sebagian besaar suatu masyarakat.
3. Linton mengemukakan tentang personality, yaitu watak individu yang di tentukan setatusnya yang didapat dari kelahiran maupun daya upayanya. Status personality mengalami perubahan dalam suatu saat jika seorang tersebut bertindak dalam kedudukannya yang berbeda-beda. Dalam hal basic personality struktur menurut Linton seorang harus memperhatikan status personality yang memungkinkan akan mempengaruhinya.
Pengertian Identitas Nasional bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian people character atau Nationaly Identity.
Identitas Nasional nasional suatu bangsa termasuk di dalamnya bangsa Indonesia juga harus di pahami dalam konteks dinamis. Robert D Ventos menyatakan bahwa selain faktor etnisitas, teretorial, bahasa, agama, serta faktor budaya, juga ada faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Faktor-Faktor Pendukung kelahiran Identitas Nasional
Faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional bangsa di Indonesia yaitu antara lain:
1. Faktor obyektif yang meliputi faktor geografis, ekologis, dan demografis. Indonesia yang letaknya di persimpangan jalur komunikasi dunia di asia tenggara, ikut mempengaruhi keadaan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia.
2. Faktor Subyektif yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Hasil interaksi berbagai faktor menghasilkan pembentukan masyarakat, bangsa dan negara beserta Identitas bangsa Indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori munculnya identitas suatu bangsa sebagai hasil dari interaksi historis antara empat faktor penting yaitu:
1.Faktor primer: Etnis, teritorial, bahasa, agama, dan lainnya yang berbeda menyatu dalam suatu persekutuan hidup bersama, serta tidak menghilangkan keberanekaragaman. Nilai inilah yang kemudian disebut Bhineka Tunggal Ika.
2.Faktor pendorong: Meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dal kehidupan negara.
3.Faktor penarik: Mencakup komunikasi dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
4.Faktor reaktif: Faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang pada masa sebelum bangsa Indonesia mencapai Kemerdekaan.
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah dan prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Prinsip-prinsip perumusan ditemukan oleh para pendiri bangsa diangkat dari pandangan bangsa Indonesia yang kemudian di abstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila.
Pancasila dikatakan bahwa sebagai dasar filsafat bangsa dan negara pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
D.Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia yang dimulai sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit, serta kerajaan lainnya.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan dalam kenyataannya telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum terbentuk negara.
Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu tahapan sejarah yang cukup panjang yaitu sejak jaman kerajaan-kerajaan pada abad ke IV kemudian dasar-dasar kebangsaan mulai timbul pada abad ke-VII yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia
Dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia antara lain oleh angkatan 1908, kemudian angkatan sumpah pemuda 1928, dan akhirnya pada 1945.
Oleh karena itu, akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam prespektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur Identitas nasional.
Dirangkum oleh Liberta Bintoro Ranggi wirasakti
dari Buku Kewarganegaraan Prof. Kaelan
Solo,. Oktober 2010
Filsafat Pancasila
FILSAFAT PANCASILA
A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan lain perkataan selama manusia hidup, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari filsafat, atau dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat. Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philein yang artinya cinta dan shopos yang artinya kebijaksanaan, jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya dibawah naungan filsafat.
Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasannya, maka filsafat meliputi bidang bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan bidang lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a. Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu. Yang merupakan hasil dari proses berfilsafat.
b. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat, yang pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Filsafat merupakan suatu sistem yang dinamis dalam pengertian filsafat tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni, melainkan dengan menggunakan suatu cara dan metode sendiri.
B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, system lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Suatu kesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan, slaing ketergantungan
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system)
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Maka dasar filsafat Negara Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal (majemuk artinya jamak) (tunggal artinya satu).
Sila-sila pancasila merupakan sistem filsafat pada hakikatnya, merupakan suatu kesatuan organis, antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif. Yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya, seperti liberalisme, komunisme, dan lain-lain.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramida
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, yang menggambarakan hubungan hirarki sila-sila Pancasila dalam urutan luas(kuantitas) dan juga dalam sifat-sifatnya(kualitas). Secara ontologis kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut : bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (Sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok Negara, karena Negara adalah lembaga kemanusiaan, Negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (Sila 2). Maka Negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (Sila 3). Rakyat adalah sebagai totalitas individu-indvidu dalam Negara yang bersatu (Sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial (Sila 5).
2. Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hirarki piramidal tadi. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut di atas.
1) Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dpimpin oleh hikmat kebijakasaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanudiaan yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah persatuan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilann, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Notonagaro:1975)
D. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis.
Secara filosofi Pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan lain paham filsafat di dunia.
1. Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat nutlak monopluralis. Oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropolgis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil.
Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologisme memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hubungan kesesuaian antara dengan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu Negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah sebagai sebab adapun Negara adalah sebab akibat.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1) logis, yaitu rasionalitas atau penalarannya, 2) pathos yaitu penghayatannya, dan 3) ethos yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3).
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu: pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia(Titus:1996)
Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan Pancasila dapat dirinci sebagai berikut :
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukannya hanya merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama, isi arti Pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila Pancasila. Kedua, isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga, isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus kongkrit serta dinamis.(Notonagoro:1975)
Pembahasan berikutnya adalah pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Maka konsepsi dasar ontologism sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemology Pancasila. Pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan jiwa (rokhani). Tingkatan hakikat raga manusia adalah unsur-unsur : fisis anorganis, vegetative, animal. Kebenaran dalam pengetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi yaitu kebenaran mutlak 3.Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Ada sekelompok orang mendasarkan pada orientasi nilai material, namun ada pula yang sebaliknya yaitu berorientasi pada nilai yang nonmaterial nilai-nilai material relative lebih mudah diukur yaitu menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya seperti berat, panjang, lebar, luas, dan sebagainya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nilai material, nilai vital, nilaia kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik-hirarkis, dimana sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa sebagai basisnya sampai dengan sila Keadilan Sosial sebagai tujuannya.
a. Teori Nilai
Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1) Nilai-nilai kenikmatan : dalam tingkat ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2) Nilai-nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.
3) Nilai-nilai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
4) Nilai-nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci.
Walter G. Everet menggolong-golongkan nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu:
1) Nilai-nilai ekonomis
2) Nilai-Nilai kejasmanian
3) Nilai-nilai hiburan
4) Nilai-Nilai sosial
5) Nilai-nilai watak
6) Nilai-nilai estetis
7) Nilai-nilai intelektual
8) Nilai-nilai keagamaan
Notonegoro membagi nilai-nilai menjadi tiga yaitu :
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani. Nilai kerohanian dibagi menjadi empat macam yaitu
a. Nilai kebenaran
b. Nilai keindahan
c. Nilai kebaikan
d. Nilai religius
Nilai-nilai material relative lebih mudah diukur, yaitu dengan menggunakan alat indera maupun alat pengukur seperti berat, panjang, luas dan sebagainya.
b. Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai itu saling melengkapi. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik. Hakikat sila-sila Pancasila (substansi Pancasila) adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman Negara adalah meruoakan norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit Pancasila.
E. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaa, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (hakikat sila pertama).
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan,Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2) Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum mememuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok Pikiran Pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Pokok Pikiran Kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran Ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
Pokok Pikiran Keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan’ konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Secara harafiah, ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatua. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meiputi dan menjiwai keempat sila lainnya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikatnya manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya bernoral dan beragama.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan Negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
3. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah (1) adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. (3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. (4) Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrta manusia. (5) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama. (6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab. (8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meiputi (1) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganyam dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) Keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. (3) Keadilan komulatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga saru dengan lainnya secara timbale balik.
Tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai.
Negara adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial (Notonegoro, 1975) yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup.
Kenyataan objektif nilai-nilai filosofis Pancasila sebagai paradigm kehidupan kenegaraan dan kebangsaan sebenarnya bukanlah hanya pada tingkatan legitimasi yuridis dan politis saja, melainkan pada tingkatan sosio-kultural religious.
Secara lebih rinci filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila juga merupakan dasar dan basis geopolitik dan geostrategic Indonesia. Geopolitik diartikan sebagai kebijaksanaan dan strategi nasional Indonesia, yang didorong oleh aspirasi nasional geografik atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi.
Sebagai konsekuensi dari konsep geopolitik Indonesia, maka Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia. Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
dirangkum dari /buku kewarganegaraan pendidikan tinggi Prof.Kaelan
A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan lain perkataan selama manusia hidup, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari filsafat, atau dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat. Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philein yang artinya cinta dan shopos yang artinya kebijaksanaan, jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya dibawah naungan filsafat.
Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasannya, maka filsafat meliputi bidang bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan bidang lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a. Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu. Yang merupakan hasil dari proses berfilsafat.
b. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat, yang pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Filsafat merupakan suatu sistem yang dinamis dalam pengertian filsafat tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni, melainkan dengan menggunakan suatu cara dan metode sendiri.
B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, system lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Suatu kesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling berhubungan, slaing ketergantungan
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system)
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Maka dasar filsafat Negara Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal (majemuk artinya jamak) (tunggal artinya satu).
Sila-sila pancasila merupakan sistem filsafat pada hakikatnya, merupakan suatu kesatuan organis, antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif. Yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya, seperti liberalisme, komunisme, dan lain-lain.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramida
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, yang menggambarakan hubungan hirarki sila-sila Pancasila dalam urutan luas(kuantitas) dan juga dalam sifat-sifatnya(kualitas). Secara ontologis kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut : bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (Sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok Negara, karena Negara adalah lembaga kemanusiaan, Negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (Sila 2). Maka Negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (Sila 3). Rakyat adalah sebagai totalitas individu-indvidu dalam Negara yang bersatu (Sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial (Sila 5).
2. Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hirarki piramidal tadi. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut di atas.
1) Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dpimpin oleh hikmat kebijakasaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanudiaan yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah persatuan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilann, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Notonagaro:1975)
D. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis.
Secara filosofi Pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan lain paham filsafat di dunia.
1. Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat nutlak monopluralis. Oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropolgis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil.
Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologisme memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hubungan kesesuaian antara dengan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu Negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah sebagai sebab adapun Negara adalah sebab akibat.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1) logis, yaitu rasionalitas atau penalarannya, 2) pathos yaitu penghayatannya, dan 3) ethos yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3).
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu: pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia(Titus:1996)
Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan Pancasila dapat dirinci sebagai berikut :
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukannya hanya merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama, isi arti Pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila Pancasila. Kedua, isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga, isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praktis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus kongkrit serta dinamis.(Notonagoro:1975)
Pembahasan berikutnya adalah pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Maka konsepsi dasar ontologism sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemology Pancasila. Pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan jiwa (rokhani). Tingkatan hakikat raga manusia adalah unsur-unsur : fisis anorganis, vegetative, animal. Kebenaran dalam pengetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi yaitu kebenaran mutlak 3.Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Ada sekelompok orang mendasarkan pada orientasi nilai material, namun ada pula yang sebaliknya yaitu berorientasi pada nilai yang nonmaterial nilai-nilai material relative lebih mudah diukur yaitu menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya seperti berat, panjang, lebar, luas, dan sebagainya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nilai material, nilai vital, nilaia kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik-hirarkis, dimana sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa sebagai basisnya sampai dengan sila Keadilan Sosial sebagai tujuannya.
a. Teori Nilai
Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1) Nilai-nilai kenikmatan : dalam tingkat ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
2) Nilai-nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan, misalnya kesehatan.
3) Nilai-nilai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
4) Nilai-nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci.
Walter G. Everet menggolong-golongkan nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu:
1) Nilai-nilai ekonomis
2) Nilai-Nilai kejasmanian
3) Nilai-nilai hiburan
4) Nilai-Nilai sosial
5) Nilai-nilai watak
6) Nilai-nilai estetis
7) Nilai-nilai intelektual
8) Nilai-nilai keagamaan
Notonegoro membagi nilai-nilai menjadi tiga yaitu :
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani. Nilai kerohanian dibagi menjadi empat macam yaitu
a. Nilai kebenaran
b. Nilai keindahan
c. Nilai kebaikan
d. Nilai religius
Nilai-nilai material relative lebih mudah diukur, yaitu dengan menggunakan alat indera maupun alat pengukur seperti berat, panjang, luas dan sebagainya.
b. Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai itu saling melengkapi. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik. Hakikat sila-sila Pancasila (substansi Pancasila) adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman Negara adalah meruoakan norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit Pancasila.
E. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaa, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (hakikat sila pertama).
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan,Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2) Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum mememuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok Pikiran Pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Pokok Pikiran Kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran Ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
Pokok Pikiran Keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan’ konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Secara harafiah, ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatua. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meiputi dan menjiwai keempat sila lainnya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikatnya manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya bernoral dan beragama.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan Negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
3. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah (1) adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan. (3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. (4) Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrta manusia. (5) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama. (6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab. (8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meiputi (1) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganyam dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) Keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. (3) Keadilan komulatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga saru dengan lainnya secara timbale balik.
Tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai.
Negara adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial (Notonegoro, 1975) yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup.
Kenyataan objektif nilai-nilai filosofis Pancasila sebagai paradigm kehidupan kenegaraan dan kebangsaan sebenarnya bukanlah hanya pada tingkatan legitimasi yuridis dan politis saja, melainkan pada tingkatan sosio-kultural religious.
Secara lebih rinci filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila juga merupakan dasar dan basis geopolitik dan geostrategic Indonesia. Geopolitik diartikan sebagai kebijaksanaan dan strategi nasional Indonesia, yang didorong oleh aspirasi nasional geografik atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi.
Sebagai konsekuensi dari konsep geopolitik Indonesia, maka Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia. Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
dirangkum dari /buku kewarganegaraan pendidikan tinggi Prof.Kaelan
Rabu, 06 Oktober 2010
Persamaan, Perbedaan, Kelebihan dan Kekurangan Norma-Norma Sosial
Persamaan, Perbedaan, Kelebihan dan Kekurangan Norma-Norma Sosial
A. Persamaan
Norma-norma sosial memiliki beberapa persamaan yaitu:
1. Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
2. Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
3. Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
4. Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
5. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
6. Memiliki Sanksi.
B. Perbedaaan
Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
1. Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
2. Sumber Norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
4. Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
5. Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
C. Kelebihan dan kekurangan norma-norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
a. Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan
b. Bersifat Universal
c. Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat.
d. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
a. Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat.
b. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum,
c. Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
a. Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama.
b. Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
a. Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat.
b. Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih kompleks.
c. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
a. Berasal dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri.
b. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
a. Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat.
b. Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat dalam hubungan antarmanusia.
4. Norma Hukum:
Kelebihan:
a. Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya.
b. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat.
c. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
a. Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa.
b. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain
c. Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.
Oleh Liberta bintoro Ranggi wirasakti
A. Persamaan
Norma-norma sosial memiliki beberapa persamaan yaitu:
1. Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
2. Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
3. Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
4. Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
5. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
6. Memiliki Sanksi.
B. Perbedaaan
Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
1. Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
2. Sumber Norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
4. Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
5. Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
C. Kelebihan dan kekurangan norma-norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
a. Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan
b. Bersifat Universal
c. Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat.
d. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
a. Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat.
b. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum,
c. Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
a. Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama.
b. Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
a. Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat.
b. Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih kompleks.
c. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
a. Berasal dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri.
b. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
a. Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat.
b. Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat dalam hubungan antarmanusia.
4. Norma Hukum:
Kelebihan:
a. Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya.
b. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat.
c. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
a. Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa.
b. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain
c. Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.
Oleh Liberta bintoro Ranggi wirasakti
Kamis, 16 September 2010
Air mata untuk Tuhan
Indah..
Damai..
gEmricik Air mata ketakjuban..
...Mengalun...
MEndayun...
Linangan Air mata Sujud..
Bukan Hampa..
Bukan Sementara..
Lapang HAti..
Damai BErsama Air Mata untuk Tuhan..
(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti)
Damai..
gEmricik Air mata ketakjuban..
...Mengalun...
MEndayun...
Linangan Air mata Sujud..
Bukan Hampa..
Bukan Sementara..
Lapang HAti..
Damai BErsama Air Mata untuk Tuhan..
(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti)
Kamis, 26 Agustus 2010
Indonesia yang ku idamkan..
Aku terlahir di Negara Kepulauan, di mana ada lebih dari 1700 pulau yang tertancap di antara lautan Asia tenggara. Aku tak mampu menjelejah kebesaran Indonesiaku satu persatu karena ternyata 1 pulaupun tak pernah aku mampu untuk mengunjunginya satu-satu. Dan itulah Kebesaran Indonesia.
Kebesaran nikmat bagi penduduk berwajah rata-rata sawo matang ini. Namun ternyata, kebesaran itu hanyalah Kebesaran pulau, Kebesaran Sumber Daya Alam, dan kebesaran Luas lautannya.
Tanpa diiringi Kebesaran Jiwa manusia yang tinggal di dalamnya. Setiap ku melihat kebanyakan manusia, setiap itu pula aku melihat kemalasan, dan hedonistis tersirat di wajah mereka. Mereka seakan tak mengetehui kita negara besar tapi tidak besar skala ekonomi dan politiknya di Dunia.
Kita terlalu kerdil untuk dapat dikatakan negara yang Kuat walaupun kita mempunyai 1700 pulau lebih dimana tumbuhan tanpa segan hidup di segala penjuru karena kehendak Tuhan.
Tapi apa??? Tapi apa??
Kita kurang mensyukurinya, kita hanya menyia-nyiakan nikmat itu untuk kita abaikan, tidak untuk di jadikan modal membangun negara ini menjadi negara besar,
Perlu kita renungi bersama, kita hanya ingin dipenuhi haknya tanpa mau menjalankan kewajiban kita. Kita hanya ingin hasrat kita terpenuhi tanpa kita mau mengorbankan sedikit tenaga kita untuk membahagiakan orang lain. Dan kita hanya ingin diri kita dihargai, tanpa ingin kita menghargai eksistensi orang lain.
Apa yang terjadi?? Dengan Indonesia ini??
Itu dasar mengapa kita seakan malas membangun negara. Hanya ingin bekerja ketika tak ada lagi kebahagiaan. Hanya ingin hidup prihatin ketika senang beranjak dari hidup.
Indonesia butuh SEMANGAT!! Semangat rela Berkorban, saling menghormati, Semangat Untuk Membangun, Semangat untuk mensyukuri dengan Semangat untuk menggunakan modal itu untuk kebesaran Negeri.
Dengan Semangat dan keikhlasan, Insyaallah tentu tak ada orang saling iri dan dengki terhadap kesuksesan orang lain,
Dengan semangat dan Saling mengharagai, tentu kita akan menjadi pribadi yang tangguh menggunakan sumber daya manusia.
Dengan semangat dan tak kenal putus asa. Tentu pembangunan ekonomi akan berjalan dengan lancar.
Dengan Semangat untuk berbuat baik, tentu Kejahatan bisa bersih di negeri ini.
Dengan Semangat dan Disiplin tinggi, tentu Ketahanan negeri ini tangguh, tidak disepelekan tenaga kerja kita diluar negeri.
Dengan semangat dan Moralitas tinggi, tentu tak ada Korupsi!!!! Yang mengahancurkan negeri ini.. yang membuat negeri ini terkesan tidak adil.
Aku ingin indonesia negeri semangat! Berani berkata benar, tanpa butuh basa basi.
(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti)
Aku terlahir di Negara Kepulauan, di mana ada lebih dari 1700 pulau yang tertancap di antara lautan Asia tenggara. Aku tak mampu menjelejah kebesaran Indonesiaku satu persatu karena ternyata 1 pulaupun tak pernah aku mampu untuk mengunjunginya satu-satu. Dan itulah Kebesaran Indonesia.
Kebesaran nikmat bagi penduduk berwajah rata-rata sawo matang ini. Namun ternyata, kebesaran itu hanyalah Kebesaran pulau, Kebesaran Sumber Daya Alam, dan kebesaran Luas lautannya.
Tanpa diiringi Kebesaran Jiwa manusia yang tinggal di dalamnya. Setiap ku melihat kebanyakan manusia, setiap itu pula aku melihat kemalasan, dan hedonistis tersirat di wajah mereka. Mereka seakan tak mengetehui kita negara besar tapi tidak besar skala ekonomi dan politiknya di Dunia.
Kita terlalu kerdil untuk dapat dikatakan negara yang Kuat walaupun kita mempunyai 1700 pulau lebih dimana tumbuhan tanpa segan hidup di segala penjuru karena kehendak Tuhan.
Tapi apa??? Tapi apa??
Kita kurang mensyukurinya, kita hanya menyia-nyiakan nikmat itu untuk kita abaikan, tidak untuk di jadikan modal membangun negara ini menjadi negara besar,
Perlu kita renungi bersama, kita hanya ingin dipenuhi haknya tanpa mau menjalankan kewajiban kita. Kita hanya ingin hasrat kita terpenuhi tanpa kita mau mengorbankan sedikit tenaga kita untuk membahagiakan orang lain. Dan kita hanya ingin diri kita dihargai, tanpa ingin kita menghargai eksistensi orang lain.
Apa yang terjadi?? Dengan Indonesia ini??
Itu dasar mengapa kita seakan malas membangun negara. Hanya ingin bekerja ketika tak ada lagi kebahagiaan. Hanya ingin hidup prihatin ketika senang beranjak dari hidup.
Indonesia butuh SEMANGAT!! Semangat rela Berkorban, saling menghormati, Semangat Untuk Membangun, Semangat untuk mensyukuri dengan Semangat untuk menggunakan modal itu untuk kebesaran Negeri.
Dengan Semangat dan keikhlasan, Insyaallah tentu tak ada orang saling iri dan dengki terhadap kesuksesan orang lain,
Dengan semangat dan Saling mengharagai, tentu kita akan menjadi pribadi yang tangguh menggunakan sumber daya manusia.
Dengan semangat dan tak kenal putus asa. Tentu pembangunan ekonomi akan berjalan dengan lancar.
Dengan Semangat untuk berbuat baik, tentu Kejahatan bisa bersih di negeri ini.
Dengan Semangat dan Disiplin tinggi, tentu Ketahanan negeri ini tangguh, tidak disepelekan tenaga kerja kita diluar negeri.
Dengan semangat dan Moralitas tinggi, tentu tak ada Korupsi!!!! Yang mengahancurkan negeri ini.. yang membuat negeri ini terkesan tidak adil.
Aku ingin indonesia negeri semangat! Berani berkata benar, tanpa butuh basa basi.
(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Jangan Pernah Takut Islam.
Kita lebih sering memahami Islam sebagai sesuatu yang menakutkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal
1.Kita malu dikatakan seorang yang alim
2.Kita malu dikatakan tobat oleh orang disekitar kita.
3.Kita takut dianggap nyeleneh oleh orang lain
4.Kebanyakan Label Islam itu Teroris, sehingga hati menjadi Enggan.
5.Banyak pandangan ajaran Islam itu Keras.
Hal itu tidaklah benar,. Sebagai manusia hendaknya kita menggunakan mata dan hati untuk memahami, jangan terlalu mudah mengikuti pandangan kebanyakan orang, kita harus meneliti ucapan orang itu. Bahkan Einstein pernah bilang
“Sungguh sedikit mereka yang melihat dengan mata mereka sendiri dan merasakan dengan hati mereka sendiri.”
Ini bahkan telah Al Qur’an jelaskan 14 abad sebelumnya. Allah berfirman
“maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.
Qs. 22: 46
Untuk membantah kekeliruan pandangan negatif terhadap Islam itu, penulis hendak memaparkan beberapa aspek dalam Islam yang menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang Kasar ataupun menakutkan
1.ISLAM adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan
Sesungguhnya ALLAH berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”
(Qs. 2: 286)
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu
(Qs. 64: 16)
ALLAH pun berfirman bahwa Al Qur’an diturunkan agar kita menjadi Susah..
“Thaha, Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah”
(Qs. 20: 1-2)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu sekalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu sekalian”
(Qs. 2: 185)
Dari beberapa ayat di atas sudah sangat jelas, bahwa ALLAH Maha Mensyukuri hamba-Nya yang bertaqwa. Bahwa ALLAH tidak hendak memberatkan manusia melainkan sesuai dengan kemampuannya.
2.Islam Bukanlah Agama yang Kasar
Islam adalah agama yang lemah lembut. Sungguh sangat Jauh dari pandangan kebanyakan manusia saat ini. Sebagai bukti, berikut saya suguhkan beberapa ayat dalam al qur;an dan hadist nabi Muhammad Saw.
“Sesungguhnya ALLAH itu Lunak, menyukai kelunakan dalam segala hal.” (Hr. Bukhari Muslim)
Sesungguhnya bersikap lunak dalam sesuatu itu berarti memperindahnya, dan tidak adanya sikap lunak/kelembutan itu berarti memperjeleknya( Hr. Muslim)
3.Indahnya Islam adalah Menolak Keburukan dengan KEbaikan..
Berikut adalah bukti bahwa agama yang damai, menjaga agar konflik tidak berkembang, dan menggunakan pendekatan hati dalam menyelesaikan masalah.
Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.Qs. 23: 96
Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Qs. 41:34
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Qs. 7:199
“Tidak Boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya. (Hr. Imam Malik, Ahmad, Daruquthni)
Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLAh mengampunimu?? (Qs. 24:22)
Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan perbuatan yang lebih baik (Qs. 23:96)
Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa (Qs. 2: 237)
4.Islam adalah yang membenci pengrusakan di bumi dan mencintai ALAM!
SUngguh Luhur Islam, di dalam tuntunannya melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi.
Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.
Qs. 5: 64
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Qs. 7: 56
maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.
Qs. 7:74
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
QS. 7:85
Bersambung…
Oleh
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti.
Ranggi Wirasakti
Ranggi_wirasakti@yahoo.co.id
1.Kita malu dikatakan seorang yang alim
2.Kita malu dikatakan tobat oleh orang disekitar kita.
3.Kita takut dianggap nyeleneh oleh orang lain
4.Kebanyakan Label Islam itu Teroris, sehingga hati menjadi Enggan.
5.Banyak pandangan ajaran Islam itu Keras.
Hal itu tidaklah benar,. Sebagai manusia hendaknya kita menggunakan mata dan hati untuk memahami, jangan terlalu mudah mengikuti pandangan kebanyakan orang, kita harus meneliti ucapan orang itu. Bahkan Einstein pernah bilang
“Sungguh sedikit mereka yang melihat dengan mata mereka sendiri dan merasakan dengan hati mereka sendiri.”
Ini bahkan telah Al Qur’an jelaskan 14 abad sebelumnya. Allah berfirman
“maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.
Qs. 22: 46
Untuk membantah kekeliruan pandangan negatif terhadap Islam itu, penulis hendak memaparkan beberapa aspek dalam Islam yang menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang Kasar ataupun menakutkan
1.ISLAM adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan
Sesungguhnya ALLAH berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”
(Qs. 2: 286)
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu
(Qs. 64: 16)
ALLAH pun berfirman bahwa Al Qur’an diturunkan agar kita menjadi Susah..
“Thaha, Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah”
(Qs. 20: 1-2)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu sekalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu sekalian”
(Qs. 2: 185)
Dari beberapa ayat di atas sudah sangat jelas, bahwa ALLAH Maha Mensyukuri hamba-Nya yang bertaqwa. Bahwa ALLAH tidak hendak memberatkan manusia melainkan sesuai dengan kemampuannya.
2.Islam Bukanlah Agama yang Kasar
Islam adalah agama yang lemah lembut. Sungguh sangat Jauh dari pandangan kebanyakan manusia saat ini. Sebagai bukti, berikut saya suguhkan beberapa ayat dalam al qur;an dan hadist nabi Muhammad Saw.
“Sesungguhnya ALLAH itu Lunak, menyukai kelunakan dalam segala hal.” (Hr. Bukhari Muslim)
Sesungguhnya bersikap lunak dalam sesuatu itu berarti memperindahnya, dan tidak adanya sikap lunak/kelembutan itu berarti memperjeleknya( Hr. Muslim)
3.Indahnya Islam adalah Menolak Keburukan dengan KEbaikan..
Berikut adalah bukti bahwa agama yang damai, menjaga agar konflik tidak berkembang, dan menggunakan pendekatan hati dalam menyelesaikan masalah.
Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.Qs. 23: 96
Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Qs. 41:34
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Qs. 7:199
“Tidak Boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya. (Hr. Imam Malik, Ahmad, Daruquthni)
Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLAh mengampunimu?? (Qs. 24:22)
Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan perbuatan yang lebih baik (Qs. 23:96)
Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa (Qs. 2: 237)
4.Islam adalah yang membenci pengrusakan di bumi dan mencintai ALAM!
SUngguh Luhur Islam, di dalam tuntunannya melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi.
Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.
Qs. 5: 64
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Qs. 7: 56
maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.
Qs. 7:74
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
QS. 7:85
Bersambung…
Oleh
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti.
Ranggi Wirasakti
Ranggi_wirasakti@yahoo.co.id
Jumat, 13 Agustus 2010
Adab dan Tata Cara Izin dalam Islam.
Islam adalah agama yang mengatur tentang perilaku manusia dalam banyak hal. Bahkan Rasulullah Saw. Bersabda bahwa ia diutus di bumi ini untuk menyempurnakan akhlak manusia.
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.( Hr. Baihaqi)
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah mukmin yang paling bagus akhlaknya. (Hr. Ahmad:7374)
Begitu pula dalam tata cara meminta Izin, Islam juga mengaturnya agar tercipta harmoni dan mencegah konflik antara tamu dan pemilik rumah.
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Qs. 24: 27)
“apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. 24:59)
Dalam hadist juga disebutkan tatacara dalam meminta izin:
1.Minta izin itu sampai 3 kali
“Minta izin itu sampai 3 kali. Bila diizinkan masuklah kamu, dan bila tidak diizinkan maka pulanglah kamu. (Hr. bukhari Muslim)
2.Mengucapkan Assalamu’alaikum
“Dari Kildah bin Al Hanbal ra. Berkata: “ Saya datang ke rumah Nabi Saw. Dan langsung masuk tanpa mengucapkan salam, kemudian Nabi Saw. Bersabda: “Kembalilah dan ucapkan Assalamu’alaikum, bolehkah saya masuk?
(Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)
Meminta izin diatur, agar kita menjaga pandangan, sehingga tidak membuat pemilik rumah merasa risih terhadap tamu.
“Sesungguhnya minta izin itu dijadikan ketentuan karena untuk menjaga pandangan mata.”
(Hr. bukhari Muslim)
ditulis oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.( Hr. Baihaqi)
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah mukmin yang paling bagus akhlaknya. (Hr. Ahmad:7374)
Begitu pula dalam tata cara meminta Izin, Islam juga mengaturnya agar tercipta harmoni dan mencegah konflik antara tamu dan pemilik rumah.
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (Qs. 24: 27)
“apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. 24:59)
Dalam hadist juga disebutkan tatacara dalam meminta izin:
1.Minta izin itu sampai 3 kali
“Minta izin itu sampai 3 kali. Bila diizinkan masuklah kamu, dan bila tidak diizinkan maka pulanglah kamu. (Hr. bukhari Muslim)
2.Mengucapkan Assalamu’alaikum
“Dari Kildah bin Al Hanbal ra. Berkata: “ Saya datang ke rumah Nabi Saw. Dan langsung masuk tanpa mengucapkan salam, kemudian Nabi Saw. Bersabda: “Kembalilah dan ucapkan Assalamu’alaikum, bolehkah saya masuk?
(Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)
Meminta izin diatur, agar kita menjaga pandangan, sehingga tidak membuat pemilik rumah merasa risih terhadap tamu.
“Sesungguhnya minta izin itu dijadikan ketentuan karena untuk menjaga pandangan mata.”
(Hr. bukhari Muslim)
ditulis oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
Islam adalah Agama yang Mudah
Islam adalah agama yang indah, dan tidak memberatkan. Karena islam adalah agama yang berlandaskan dari AL Qur’an yang diturunkan ALLAH kepada Rasul-Nya, untuk umat di dunia agar tentram dan bahagia di dunia dan akhirat, bukan untuk berat dalam hidup.
Dalam beberapa ayat ALLAH menegaskan Bahwa ALLAH tidak membebani seseorang melainkan sesuai Kesanggupannya. Seperti yang Allah firmankan dalam ayat berikut ini:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”
(Qs. 2: 286)
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu
(Qs. 64: 16)
ALLAH pun berfirman bahwa Al Qur’an diturunkan agar kita menjadi Susah..
“Thaha, Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah”
(Qs. 20: 1-2)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu sekalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu sekalian”
(Qs. 2: 185)
Dari ayat 185 Al baqoroh sangat jelas disuratkan bahwa ajaran Islam dalam Al Qur’an bukanlah sesuatu yang menyulitkan.
Dalam hal agama,. Rasulullah S.A.W pun justru melarang kita beribadah dan beragama secara berlebihan, yang terbukti dalam beberapa Hadist Berikut ini
1.Binasalah orang-orang yang keterlaluan dan berlebih-lebihan.. Binasalah orang-orang yang keterlaluan dan berlebih-lebihan.. Binasalah orang-orang yang keterlaluan dan berlebih-lebihan.. (Hr. Muslim)
2.SESUNGGUHNYA AGAMA ITU MUDAH. Dan siapa saja yang mempersulit agama maka ia akan kalah. Oleh karena itu, sedang-sedanglah kamu sekalian, berdekat-dekatanlah dan bersuka hatilah kamu serta pergunakanlah waktu pagi, sore dn sedikit dari waktu malam.
(Hr.bukhari)
Rasulullah S.A.W pun dalam menyampaikan risalah agama tidak terus menerus kepada umatnya. Hal itu ditujukan agar umatnya tidak menjadi bosan dan jenuh terhadap agama Islam. Hal ini diuraikan dalam hadist Bukhari sebagai berikut.
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a dia berkata :” Nabi Saw. Tidak terus menerus dalam menyampaikan nasihat(ajaran Islam) kepada kami agar kami tidak merasa bosan.
(Hr. Bukhari 68)
Nabi Muhammad Saw. menekankan kemudahan agar Orang Islam itu tidak lari dari agama Islam. Jauh berbeda dengan saat ini.. banyak dari orang Islam takut pada agamanya Sendiri. Astaghfirullah.
Ini akibat dari perbuatan-perbuatan berlebihan dalam agama, sehingga pada asalnya berniat untuk baik, tapi justru membuat orang lari dari Islam.
Padahal Nabi menekankan kemudahan yang ada pada hadist berikut ini
“Berikan kemudahan, jangan membuat kesulitan, sampaikan kabar gembira, dan jangan membuat orang-orang lari dari ISLAM. ( Hr. Bukhari : 69)
Sungguh Indah Islam,. Dengan kemudahannya.. namun banyak orang yang tak mengerti hakikat Islam karena ketidaktahuannya.
Seperti yang diceritakan dalam hadist:
“Sebagian tanda-tanda akan terjadinya kiamat adalah 1. Hilangnya ilmu dan maraknya kebodohan tentang Islam..”
(Hr. bukhari : 79)
(disusun oleh Liberta bintoro Ranggi Wirasakti)
www.ranggiwirasakti.blogspot.com
ranggi_wirasakti@yahoo.co.id
Dalam beberapa ayat ALLAH menegaskan Bahwa ALLAH tidak membebani seseorang melainkan sesuai Kesanggupannya. Seperti yang Allah firmankan dalam ayat berikut ini:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”
(Qs. 2: 286)
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu
(Qs. 64: 16)
ALLAH pun berfirman bahwa Al Qur’an diturunkan agar kita menjadi Susah..
“Thaha, Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah”
(Qs. 20: 1-2)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu sekalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu sekalian”
(Qs. 2: 185)
Dari ayat 185 Al baqoroh sangat jelas disuratkan bahwa ajaran Islam dalam Al Qur’an bukanlah sesuatu yang menyulitkan.
Dalam hal agama,. Rasulullah S.A.W pun justru melarang kita beribadah dan beragama secara berlebihan, yang terbukti dalam beberapa Hadist Berikut ini
1.Binasalah orang-orang yang keterlaluan dan berlebih-lebihan.. Binasalah orang-orang yang keterlaluan dan berlebih-lebihan.. Binasalah orang-orang yang keterlaluan dan berlebih-lebihan.. (Hr. Muslim)
2.SESUNGGUHNYA AGAMA ITU MUDAH. Dan siapa saja yang mempersulit agama maka ia akan kalah. Oleh karena itu, sedang-sedanglah kamu sekalian, berdekat-dekatanlah dan bersuka hatilah kamu serta pergunakanlah waktu pagi, sore dn sedikit dari waktu malam.
(Hr.bukhari)
Rasulullah S.A.W pun dalam menyampaikan risalah agama tidak terus menerus kepada umatnya. Hal itu ditujukan agar umatnya tidak menjadi bosan dan jenuh terhadap agama Islam. Hal ini diuraikan dalam hadist Bukhari sebagai berikut.
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a dia berkata :” Nabi Saw. Tidak terus menerus dalam menyampaikan nasihat(ajaran Islam) kepada kami agar kami tidak merasa bosan.
(Hr. Bukhari 68)
Nabi Muhammad Saw. menekankan kemudahan agar Orang Islam itu tidak lari dari agama Islam. Jauh berbeda dengan saat ini.. banyak dari orang Islam takut pada agamanya Sendiri. Astaghfirullah.
Ini akibat dari perbuatan-perbuatan berlebihan dalam agama, sehingga pada asalnya berniat untuk baik, tapi justru membuat orang lari dari Islam.
Padahal Nabi menekankan kemudahan yang ada pada hadist berikut ini
“Berikan kemudahan, jangan membuat kesulitan, sampaikan kabar gembira, dan jangan membuat orang-orang lari dari ISLAM. ( Hr. Bukhari : 69)
Sungguh Indah Islam,. Dengan kemudahannya.. namun banyak orang yang tak mengerti hakikat Islam karena ketidaktahuannya.
Seperti yang diceritakan dalam hadist:
“Sebagian tanda-tanda akan terjadinya kiamat adalah 1. Hilangnya ilmu dan maraknya kebodohan tentang Islam..”
(Hr. bukhari : 79)
(disusun oleh Liberta bintoro Ranggi Wirasakti)
www.ranggiwirasakti.blogspot.com
ranggi_wirasakti@yahoo.co.id
Kumpulan Hadist untuk Bekal Semangat Belajar Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Agama.
ALLAH berfirman dalam Al Qur’an:
“….niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Qs. 58:11)
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
(Qs. 39: 9)
1.Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju Syurga (Shahih Al jami)
2.Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Alloh sampai dia kembali(Shahih trumuzi)
3.Siapa yang Alloh kehendaki menjadi baik maka Alloh akan memberikannya pemahaman terhadap Agama (Sahih ibnu majah)
4.Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Qur'an dan yang mengajarkannya (HR bukhari )
5.Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan aka dilipat gandakan sepuluh, saya tidak mengatakan ,"Alif,lam,mim" satu huruf , tetapi alif satu huruf , lam satu huruf , dan mim satu huruf,(HR Bukhori)
6.Dikatakan kepada orang yang suka membaca Al Qur'an :" Bacalah dan naik lah , bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya kedudukanmu ada pada akhir ayat yang engkau baca (HR Bukhori)
7.Inginkah salah seorang di antara kalian yang kembali ke keluarganya membawa tiga ekor unta yang hamil dan gemuk-gemuk ? kami berkata "Ya, maka beliau bersabda "tiga ayat yang kalian baca dalam shalat kalian itu lebih baik dari unta yang hamil dan gemuk(HR Muslim)
8.Tidak berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Alloh yang didalamnya mereka membaca Al Qur'an dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dicurahkan rahmat dan dikelilingi oleh para malaikat serta Alloh sebut-sebut mereka pada (makhluk) yang ada di Sisi-Nya (HR Muslim)
9.Apabila anak adam itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga yaitu: “sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (Hr. Muslim)
10. Kelebihan Alim terhadap ‘Abid (orang-orang yang beribadah tapi tidak pandai) adalah seperti kelebihanku terhadap orang paling rendah di antara kamu sekalian, kemudian Rasulullah Saw. Meneruskan sabdanya: “ Sesungguhnya ALLAH, malaikat. Serta penghuni langit dan bumi sampai-sampai semut yang berada di sarangnya dan juga ikan senantiasa memintakan rahmat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia. (Hr. Tirmidzi)
Dirangkai oleh liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
Ranggi_wirasakti@yahoo.co.id
www.ranggiwirasakti.blogspot.com
“….niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Qs. 58:11)
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
(Qs. 39: 9)
1.Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju Syurga (Shahih Al jami)
2.Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Alloh sampai dia kembali(Shahih trumuzi)
3.Siapa yang Alloh kehendaki menjadi baik maka Alloh akan memberikannya pemahaman terhadap Agama (Sahih ibnu majah)
4.Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Qur'an dan yang mengajarkannya (HR bukhari )
5.Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan aka dilipat gandakan sepuluh, saya tidak mengatakan ,"Alif,lam,mim" satu huruf , tetapi alif satu huruf , lam satu huruf , dan mim satu huruf,(HR Bukhori)
6.Dikatakan kepada orang yang suka membaca Al Qur'an :" Bacalah dan naik lah , bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya kedudukanmu ada pada akhir ayat yang engkau baca (HR Bukhori)
7.Inginkah salah seorang di antara kalian yang kembali ke keluarganya membawa tiga ekor unta yang hamil dan gemuk-gemuk ? kami berkata "Ya, maka beliau bersabda "tiga ayat yang kalian baca dalam shalat kalian itu lebih baik dari unta yang hamil dan gemuk(HR Muslim)
8.Tidak berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Alloh yang didalamnya mereka membaca Al Qur'an dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dicurahkan rahmat dan dikelilingi oleh para malaikat serta Alloh sebut-sebut mereka pada (makhluk) yang ada di Sisi-Nya (HR Muslim)
9.Apabila anak adam itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga yaitu: “sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (Hr. Muslim)
10. Kelebihan Alim terhadap ‘Abid (orang-orang yang beribadah tapi tidak pandai) adalah seperti kelebihanku terhadap orang paling rendah di antara kamu sekalian, kemudian Rasulullah Saw. Meneruskan sabdanya: “ Sesungguhnya ALLAH, malaikat. Serta penghuni langit dan bumi sampai-sampai semut yang berada di sarangnya dan juga ikan senantiasa memintakan rahmat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia. (Hr. Tirmidzi)
Dirangkai oleh liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
Ranggi_wirasakti@yahoo.co.id
www.ranggiwirasakti.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)