Disadur dari Opini pakar yang berjudul "Keadilan Basis Nasionalisme"
Ditulis Oleh Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi
Dimuat di KORAN SINDO, 11 Mei 2013
Ketika memberikan sambutan saat menerima anugerah People of the Year 2010 dari harian Seputar Indonesia (kini KORAN SINDO) saya mengatakan, basis dan strategi nasionalisme kita ke masa depan adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Dulu kita membangun strategi nasionalisme melalui gerakan bersenjata, merapikan dan memperkuat tentara, menggalang dukungan rakyat melalui perang sabil dengan senjata seadanya. Lawan kita pada masa lalu adalah negara lain yang ingin menjajah atau ingin merampas kemerdekaan. Tepatnya, dulu kita membangun strategi nasionalisme dengan kesiapan penuh berperang melawan kekuatan negara lain yang ingin menjajah atau menghancurkan kita.
Maka, dulu ada semboyan merdeka atau mati, merebut dan mempertahankan kemerdekaan atau mati tersungkur di hadapan tentara penjajah. Itu dulu. Pada saat ini musuh nyata nasionalisme yang kita hadapi adalah ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Tidak ada lagi sekarang ini negara lain yang ingin secara langsung mencaplok kedaulatan negara kita melalui kekuatan bersenjata. Tidak ada negara yang secara nyata akan mengambil kemerdekaan kita.
Sehingga strategi pembangunan nasionalisme tak perlu dilakukan melalui penyiapan gerakan bersenjata untuk berperang secara fisik. Pada saat ini musuh paling nyata atas kelangsungan bangsa dan negara Indonesia adalah mafia hukum dan hilangnya keadilan sebagai sukma hukum. Kita harus katakan bahwa mafia hukum dan tidak tegaknya sukma hukum tersebut, yaitu keadilan, adalah ancaman bagi hancurnya negara yang tak kalah dahsyatnya bila dibandingkan dengan ancaman atau serangan fisik dari negara lain.
Bahwa ketidakadilan mengancam kelangsungan negara bisa dibuktikan bukan hanya oleh ajaran agama yang bisa saja dianggap dogmatik-normatif tetapi dibuktikan oleh fakta. Di dalam agama Islam sangat dikenal hadis Nabi, bahwa hancurnya negara dan bangsabangsa di masa lalu tidak lain karena bila ada orang lemah melanggar hukum langsung dijatuhi hukuman, tetapi jika ada orang kuat, baik secara ekonomi maupun politik, melanggar hukum tidak jua dihukum.
Jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan, maka kehancuran suatu negara dan bangsa hanya menunggu waktu. Hadis Nabi ini didukung oleh fakta sejarah tentang timbul dan tenggelamnya bangsa-bangsa di masa lalu, seperti Mesir, Persia, Romawi, berbagai dinasti di Tiongkok, dan lain-lain. Sesudah wafatnya Nabi, berbagai khilafah dalam Islam pun banyak yang bubar karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.
Di Nusantara kita mengenal munculnya kerajaan-kerajaan besar yang kemudian tenggelam karena perang saudara yang menimbulkan saling fitnah dan ketidakadilan. Sebutlah hancurnya Kerajaan Singosari, Majapahit, Demak, Pajang, Mataram, Sriwijaya, dan sebagainya. Kehancuran mereka selalu didahului oleh menguatnya hawa nafsu di kalangan elite yang kemudian menimbulkan konflik dan ketidakadilan.
Ditulis Oleh Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi
Dimuat di KORAN SINDO, 11 Mei 2013
Ketika memberikan sambutan saat menerima anugerah People of the Year 2010 dari harian Seputar Indonesia (kini KORAN SINDO) saya mengatakan, basis dan strategi nasionalisme kita ke masa depan adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Dulu kita membangun strategi nasionalisme melalui gerakan bersenjata, merapikan dan memperkuat tentara, menggalang dukungan rakyat melalui perang sabil dengan senjata seadanya. Lawan kita pada masa lalu adalah negara lain yang ingin menjajah atau ingin merampas kemerdekaan. Tepatnya, dulu kita membangun strategi nasionalisme dengan kesiapan penuh berperang melawan kekuatan negara lain yang ingin menjajah atau menghancurkan kita.
Maka, dulu ada semboyan merdeka atau mati, merebut dan mempertahankan kemerdekaan atau mati tersungkur di hadapan tentara penjajah. Itu dulu. Pada saat ini musuh nyata nasionalisme yang kita hadapi adalah ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Tidak ada lagi sekarang ini negara lain yang ingin secara langsung mencaplok kedaulatan negara kita melalui kekuatan bersenjata. Tidak ada negara yang secara nyata akan mengambil kemerdekaan kita.
Sehingga strategi pembangunan nasionalisme tak perlu dilakukan melalui penyiapan gerakan bersenjata untuk berperang secara fisik. Pada saat ini musuh paling nyata atas kelangsungan bangsa dan negara Indonesia adalah mafia hukum dan hilangnya keadilan sebagai sukma hukum. Kita harus katakan bahwa mafia hukum dan tidak tegaknya sukma hukum tersebut, yaitu keadilan, adalah ancaman bagi hancurnya negara yang tak kalah dahsyatnya bila dibandingkan dengan ancaman atau serangan fisik dari negara lain.
Bahwa ketidakadilan mengancam kelangsungan negara bisa dibuktikan bukan hanya oleh ajaran agama yang bisa saja dianggap dogmatik-normatif tetapi dibuktikan oleh fakta. Di dalam agama Islam sangat dikenal hadis Nabi, bahwa hancurnya negara dan bangsabangsa di masa lalu tidak lain karena bila ada orang lemah melanggar hukum langsung dijatuhi hukuman, tetapi jika ada orang kuat, baik secara ekonomi maupun politik, melanggar hukum tidak jua dihukum.
Jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan, maka kehancuran suatu negara dan bangsa hanya menunggu waktu. Hadis Nabi ini didukung oleh fakta sejarah tentang timbul dan tenggelamnya bangsa-bangsa di masa lalu, seperti Mesir, Persia, Romawi, berbagai dinasti di Tiongkok, dan lain-lain. Sesudah wafatnya Nabi, berbagai khilafah dalam Islam pun banyak yang bubar karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.
Di Nusantara kita mengenal munculnya kerajaan-kerajaan besar yang kemudian tenggelam karena perang saudara yang menimbulkan saling fitnah dan ketidakadilan. Sebutlah hancurnya Kerajaan Singosari, Majapahit, Demak, Pajang, Mataram, Sriwijaya, dan sebagainya. Kehancuran mereka selalu didahului oleh menguatnya hawa nafsu di kalangan elite yang kemudian menimbulkan konflik dan ketidakadilan.